Pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia
Kajian oleh : Divisi Penulisan LP2DH Indonesia sudah merdeka sejak 1945 dan menerapkan KUHP belanda atau Wetboek van Strafrecht (WvS) sejak tahun 1918. Seiring berjalannya waktu, kehidupan setiap generasi di suatu negara pun memiliki perubahan dan kemajuan dalam berfikir ataupun bertindak, baik dalam segi sosial maupun kebiasaan pada masyarakat negara. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu pembaharuan hukum untuk mengatur atau membatasi perubahan dan kemajuan masyarakat Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi pengesahan RKUHP, karena KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht yang merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda yang dinilai tidak relevan dengan kondisi perkembangan dan kemajuan masyarakat negara di masa sekarang. Pembaharuan hukum ini juga didukung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menurut Yasonna Laoly "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia … RUU KUHP yang sudah dirancang dinilai sudah sangat reformatif, progresif, juga r...