Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Pengadaan Pasal Mengenai Hukuman Pidana Terhadap HAM Berat dalam KUHP

    Kajian oleh : LP2DH      Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar dalam kehidupannya, yang mana hak-hak dasar itu sudah ada sejak manusia itu lahir dan diakui secara universal. Hak-hak dasar tersebut dikenal dengan nama Hak Asas Manusia (HAM). Dengan adanya HAM, maka setiap manusia mempunyai perlindungan secara moral dan hukum, sehingga manusia bisa terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan sebagainya.      Manusia yang terlindungi dari berbagai macam hal yang bisa merugikan dirinya (perampasan, penganiayaan, dan lain-lain) akan membuat kehidupannya menjadi lebih bebas dan tak merasa ada tekanan. Dengan kata lain, manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa akan memiliki kehidupan yang lebih layak karena adanya HAM yang dilindungi oleh pemerintah.      Indonesia telah merdeka selama 77 tahun, lantas apakah Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan HAM atas masyarakatnya?. S...