Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

Kontroversial Razia Warung Makan di Bulan Suci Ramadhan : Apakah Suatu Bentuk Pelanggaran HAM atau Bentuk Diskriminatif?

  Kajian Oleh: LP2DH Editor:  Annisa Nur Ramadhan      Peraturan Daerah Banjarmasin yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2003 dan kemudian direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 atau yang kemudian lebih dikenal sebagai Perda Ramadhan, merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di kota tersebut dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Salah satu larangan dalam Perda ini adalah kegiatan operasional rumah makan di siang hari saat bulan Ramadhan, terutama saat ibadah puasa berlangsung.     Pemerintah Kota Banjarmasin menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, seperti melakukan razia terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan suci Ramadhan. Meskipun tujuan dari Perda ini adalah untuk menciptakan sikap saling menghormati antara masyarakat yan...

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

  Kajian Oleh: LP2DH Editor: Putri Ramadhaniah      Masa tenang, sebuah frasa yang sarat akan makna dalam perhelatan demokrasi. Tiga hari menjelang pencoblosan diibaratkan sebagai momen jeda untuk merenungkan pilihan tanpa terpapar hiruk pikuk kampanye. Pernyataan ini didukung dengan adanya peraturan yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4) tentang Pemilihan Umum yang melarang segala bentuk kampanye baik melalui media sosial, media massa, media cetak maupun publikasi survei elektabilitas. Namun, fakta di lapangan kerap kali bersinggungan. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang netral tak jarang disalahgunakan untuk kampanye terselubung ( black campaign ). Black campaign melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran demokrasi yang berbahaya. Hal ini dapat menyesatkan publik, merusak citra kandidat lain, dan memicu polarisasi di masyarakat. Realita menunjukkan celah regulasi dan minimnya penegakan hukum membuat masa tenang layaknya sebuah ilus...