Kontroversial Razia Warung Makan di Bulan Suci Ramadhan : Apakah Suatu Bentuk Pelanggaran HAM atau Bentuk Diskriminatif?
Kajian Oleh: LP2DH Editor: Annisa Nur Ramadhan Peraturan Daerah Banjarmasin yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2003 dan kemudian direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 atau yang kemudian lebih dikenal sebagai Perda Ramadhan, merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di kota tersebut dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Salah satu larangan dalam Perda ini adalah kegiatan operasional rumah makan di siang hari saat bulan Ramadhan, terutama saat ibadah puasa berlangsung. Pemerintah Kota Banjarmasin menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, seperti melakukan razia terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan suci Ramadhan. Meskipun tujuan dari Perda ini adalah untuk menciptakan sikap saling menghormati antara masyarakat yan...