Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

RUU Penyiaran Larangan Investigasi Jurnalis, Apakah Bentuk Pengekangan Berekspresi?

  Kajian Oleh: LP2DH Editor: Risti Alfinatu Zahra      RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR merupakan salah satu regulasi yang mempunyai dampak besar terhadap industri media dan informasi di Indonesia. Salah satu dampak utama dari RUU Penyiaran ini adalah adanya potensi pembatasan kebebasan berekspresi.        Pada Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik dapat membatasi ruang gerak jurnalis dan media untuk melaporkan berita secara independen. Walaupun jika ditelaah pasal ini lebih mengarah ke ekslusivitas yang mana pemerintah mungkin ingin mencegah hoax dari pandangan pribadi. Hanya saja pers sebagai pilar keempat demokrasi jika dibatasi seperti itu dapat berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. Masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang objektif dan akurat yang pada gilirannya bisa mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi.      Selain itu, RUU Penyiaran tersebut dikhawatirkan ...