Penghapusan Pasal 27 dan 28 Tentang Pencemaran Nama baik dan Penghinaan dalam UU ITE
Kajian oleh : Divisi Penulisan LP2DH Manusia adalah makhluk sosial yang dalam menjalankan kehidupan selalu berkesinambungan dengan manusia lain. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, zoon politicon yang berarti bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia lain. Seiring perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang menyertainya, interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat juga terkena dampak dan pengaruh dalam penyelenggaraannya. Berkat kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, interaksi manusia yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan cara harus berjumpa dengan bertatap muka secara langsung, sekarang sudah bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung dengan perantara handphone atau laptop. Dengan demikian, kemajuan teknologi sangat mempermudah cara interaksi manusia tanpa mengenal ruang dan waktu. Namun seperti kata pepatah ‘tak ada gading yang tak retak’, walaupun banyak dampak positif dalam sosial media yang memperlanc...