Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Penghapusan Pasal 27 dan 28 Tentang Pencemaran Nama baik dan Penghinaan dalam UU ITE

  Kajian oleh : Divisi Penulisan LP2DH Manusia adalah makhluk sosial yang dalam menjalankan kehidupan selalu berkesinambungan dengan manusia lain. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, zoon politicon yang berarti bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia lain. Seiring perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang menyertainya, interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat juga terkena dampak dan pengaruh dalam penyelenggaraannya. Berkat kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, interaksi manusia yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan cara harus berjumpa dengan bertatap muka secara langsung, sekarang sudah bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung dengan perantara handphone atau laptop. Dengan demikian, kemajuan teknologi sangat mempermudah cara interaksi manusia tanpa mengenal ruang dan waktu. Namun seperti kata pepatah ‘tak ada gading yang tak retak’, walaupun banyak dampak positif dalam sosial media yang memperlanc...

Keharusan Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Pasal 256 KUHP

 Kajian oleh : LP2DH  Demonstrasi atau yang biasa disingkat dengan istilah ‘demo’ adalah suatu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di depan umum untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara lisan maupun tulisan sebagai upaya penekanan maupun penolakan terhadap suatu kebijakan politik pemerintahan untuk kepentingan kelompok atau kehidupan bermasyarakat. Sebagai negara demokrasi, aksi unjuk rasa atau demonstrasi sangat mudah terjadi di Indonesia. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demonstrasi dapat dikatakan sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pemerintahan negara, dengan menyampaikan aspirasi kuat untuk memaksa pemerintahan berjalan sesuai dengan kehendak dan kemampuan rakyat. Dengan kata lain, negara demokrasi memberikan kebebasan aspirasi, berekspresi, dan berpendapat kepada rakyatnya.   Dalam KUHP baru, aksi demonstrasi ini diatur dalam pasal 256 KUHP yang berbunyi...