Arah Baru Pemilu Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
OPINI OLEH: Sausan Raudatul Aisyi dan Deanne Gracia Segita Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Pendahuluan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Presiden, DPR, DPD disebut sebagai Pemilu Nasional dan Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD disebut sebagai Pemilu Daerah menjadi langkah perubahan dalam proses demokrasi pemilihan pemimpin dan wakil rakyat di Indonesia. Melalui Putusan tersebut, Yayasan Perludem sebagai pemohon mendapat banyak respon dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, tetapi juga mendapat cukup banyak respon kontroversial dari kalangan elit pemerintah terhadap Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut akan mengubah timeline Pemilu yang akan mendatang, yakni pada tahun 2029 akan diadakan pemilihan Presiden, DPR dan DPD serta pada tahun 2031 baru akan di...