Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Arah Baru Pemilu Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

     OPINI OLEH:  Sausan Raudatul Aisyi  dan  Deanne Gracia Segita Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Pendahuluan             Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Presiden, DPR, DPD disebut sebagai Pemilu Nasional dan Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD disebut sebagai Pemilu Daerah menjadi langkah perubahan dalam proses demokrasi pemilihan pemimpin dan wakil rakyat di Indonesia. Melalui Putusan tersebut, Yayasan Perludem sebagai pemohon mendapat banyak respon dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, tetapi juga mendapat cukup banyak respon kontroversial dari kalangan elit pemerintah terhadap Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut akan mengubah timeline Pemilu yang akan mendatang, yakni pada tahun 2029 akan diadakan pemilihan Presiden, DPR dan DPD serta pada tahun 2031 baru akan di...

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  KAJIAN OLEH: Alisya Dinni Sabila, Alisa Rohima, dan Muhammad Hilmi. Editor:  Erlia Yolanda Pratiwi Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu Serentak 2029. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD tidak wajib diselenggarakan dalam satu waktu yang bersamaan dengan pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh yayasan Perludem, yang menilai bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu tidak hanya menciptakan kompleksitas teknis, tetapi juga mereduksi kualitas demokrasi dan partisipasi politik warga negara. Perludem dalam permohonannya mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan deng...