Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

 

KAJIAN OLEH:

Alisya Dinni Sabila, Alisa Rohima, dan Muhammad Hilmi.

Editor: Erlia Yolanda Pratiwi

Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu Serentak 2029. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD tidak wajib diselenggarakan dalam satu waktu yang bersamaan dengan pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh yayasan Perludem, yang menilai bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu tidak hanya menciptakan kompleksitas teknis, tetapi juga mereduksi kualitas demokrasi dan partisipasi politik warga negara.

Perludem dalam permohonannya mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, khususnya asas pemilu yang “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemohon juga menyoroti dampak pemilu lima kotak yang dianggap melemahkan pelembagaan partai politik, memperberat beban penyelenggara pemilu, serta mengurangi efektivitas kaderisasi politik yang berdampak pada hak pilih dan hak untuk dipilih secara setara.

Menanggapi dalil tersebut, MK menyimpulkan bahwa model pemilu serentak nasional dan daerah yang dilaksanakan dalam satu waktu mengandung persoalan konstitusional. MK menilai bahwa ketentuan dalam UU a quo tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945), asas kesetaraan (Pasal 27 ayat (1)), perlakuan yang adil dan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)), serta prinsip demokratis dalam pemilihan kepala daerah (Pasal 18 ayat (4)). Oleh karena itu, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara serentak dalam satu waktu yang bersamaan.


Kelebihan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 mengenai Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 membawa sejumlah kelebihan strategis yang jika diimplementasikan secara tepat, dapat memperkuat fondasi demokrasi elektoral di Indonesia. Salah satu kelebihan yang paling menonjol adalah kemampuannya mengurangi beban logistik dan teknis dalam pelaksanaan pemilu. Pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024, penyelenggaraan lima jenis pemilu dalam satu hari menyebabkan kelelahan luar biasa bagi penyelenggara, terutama petugas KPPS yang harus bekerja lebih dari 12 jam tanpa istirahat yang layak. Bahkan, tercatat banyak petugas yang jatuh sakit, bahkan meninggal dunia. Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah melalui putusan ini dipandang sebagai upaya humanisasi proses demokrasi, karena distribusi beban kerja dapat dilakukan secara lebih proporsional, terencana, dan tidak memaksakan beban yang melampaui kapasitas manusiawi.

Selanjutnya, putusan ini juga berkontribusi dalam memperkuat akuntabilitas politik lokal. Dengan memisahkan pemilu DPRD dari pemilu nasional, calon anggota legislatif daerah tidak lagi “terseret” oleh gelombang elektoral nasional atau coattail effect. Selama ini, banyak calon DPRD terpilih bukan karena kualitas personal atau platformnya, melainkan karena popularitas tokoh nasional yang menjadi capres dari partai mereka. Pemisahan ini mendorong pemilih untuk menilai caleg lokal berdasarkan rekam jejak, program, dan keterkaitannya dengan isu-isu yang nyata di daerahnya masing-masing. Hal ini memberi ruang bagi kualitas untuk lebih menonjol dibanding kuantitas dan popularitas, dan mendorong terciptanya lembaga legislatif daerah yang lebih representatif dan berintegritas.

Kelebihan berikutnya adalah bahwa putusan ini berpeluang meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial. Selama ini, pemilu serentak sering membuat pemilih kewalahan karena harus memilih banyak kandidat sekaligus dari berbagai tingkatan dalam waktu yang sama. Akibatnya, pemilu menjadi ritual formalitas yang minim substansi karena pemilih tidak sempat mengenali satu per satu kandidat atau memahami isu-isu strategis yang dibawa masing-masing. Dengan pemilu yang dipisah waktunya, pemilih dapat fokus pada satu tingkat pemilu dalam satu waktu. Ini memungkinkan mereka untuk memahami isu dan program dengan lebih dalam dan rasional, serta memperkuat keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam proses demokrasi.

Selain itu, adanya pemisahan ini juga memungkinkan sinkronisasi yang lebih baik antara pilkada dengan pemilihan DPRD, yang selama ini sering tidak sejalan. DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah akan dipilih secara bersamaan, sehingga potensi keselarasan visi, misi, dan program pemerintahan daerah akan lebih tinggi. Pemerintahan daerah dapat bekerja lebih efektif karena antara legislatif dan eksekutif memiliki platform dan agenda yang relatif serupa, hasil dari proses pemilihan yang terjadi pada saat yang sama. Namun, potensi keselarasan ini juga harus tetap diawasi agar tidak menghilangkan fungsi pengawasan DPRD. 

Kelebihan terakhir yang tidak kalah penting adalah bahwa pemisahan jadwal ini membuka peluang untuk dilakukan evaluasi bertahap terhadap proses pemilu nasional sebelum memasuki pemilu daerah. Dengan adanya jeda dua tahun, KPU, Bawaslu, pemerintah, dan masyarakat sipil memiliki ruang untuk melakukan refleksi kritis dan penyesuaian teknis terhadap kelemahan-kelemahan pada pemilu nasional sebelumnya. Kesalahan sistem, kekurangan logistik, hingga masalah administratif dapat diperbaiki lebih dini sebelum menyelenggarakan pemilu lokal. Ini menciptakan mekanisme pengawasan dan pembelajaran yang berkelanjutan, sehingga pemilu tidak sekadar menjadi peristiwa periodik, tetapi juga menjadi proses demokrasi yang terus berkembang secara kualitas dari waktu ke waktu.

Kekurangan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 mengenai Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal

Selain memiliki kelebihan-kelebihan, putusan ini juga berpotensi memicu instabilitas politik berkepanjangan. Dalam sistem pemilu serentak, masyarakat hanya mengalami satu siklus politisasi yang intens dalam lima tahun. Namun dengan pemilu dipisah dua kali dalam satu periode, masyarakat akan terus berada dalam situasi kampanye, mobilisasi politik, dan potensi konflik horizontal dalam jangka waktu yang lebih panjang. Siklus politisasi yang berulang dan berkepanjangan ini dapat mengganggu harmoni sosial, memperparah polarisasi, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi politik. Apalagi di era digital, intensitas kampanye dan disinformasi sangat tinggi, sehingga suasana politik yang tidak kunjung reda bisa berdampak pada ketegangan sosial dan menghambat fokus pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan.

Dari sisi anggaran negara, pemisahan pemilu secara teknis juga meningkatkan biaya politik dan membebani anggaran secara signifikan. Setiap proses pemilu membutuhkan pengadaan logistik seperti kertas suara, kotak suara, tinta, pelatihan petugas KPPS, sistem informasi, serta pengamanan dari aparat keamanan. Jika dilakukan dua kali dalam satu periode, maka pengeluaran untuk semua aspek tersebut juga akan berlipat ganda. Di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan anggaran untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pemborosan anggaran ini menjadi ironi yang sulit dibenarkan. Belum lagi biaya politik yang harus ditanggung oleh partai politik dan calon anggota legislatif, yang dapat memicu praktik politik uang dan korupsi politik jika mereka terpaksa mencari pendanaan secara tidak transparan.

Kekurangan lain yang sangat penting adalah bahwa putusan ini mengharuskan revisi besar-besaran terhadap banyak undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah. Proses legislasi ulang atas banyak peraturan perundang-undangan ini tidak hanya memakan waktu dan energi politik, tetapi juga sangat rawan disharmoni antar aturan hukum. Perbedaan tafsir, ketidaksinkronan antar pasal, dan celah regulasi bisa muncul jika perubahan tidak dilakukan dengan hati-hati. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, serta menyulitkan penyelenggara dalam menafsirkan dan menjalankan aturan teknis. Di sisi lain, proses revisi yang melibatkan DPR juga berpotensi dipolitisasi oleh kepentingan jangka pendek fraksi-fraksi tertentu, sehingga melemahkan substansi reformasi pemilu itu sendiri.

Terakhir, putusan ini berisiko menimbulkan manipulasi atau pelemahan terhadap fungsi pengawasan legislatif daerah, khususnya DPRD. Jika pemilihan DPRD dan kepala daerah dilakukan bersamaan, maka sangat besar kemungkinan bahwa mayoritas anggota DPRD berasal dari partai atau koalisi yang sama dengan kepala daerah terpilih. Hal ini berpotensi menciptakan hubungan yang tidak sehat antara legislatif dan eksekutif daerah. DPRD bisa kehilangan independensinya karena lebih memilih bersikap loyal atau tunduk pada kepala daerah ketimbang menjalankan fungsi pengawasan yang kritis. Akibatnya, peran DPRD sebagai alat kontrol kebijakan, pengawas anggaran, dan penyeimbang kekuasaan bisa tergerus. Dalam jangka panjang, ini melemahkan mekanisme checks and balances, dan dapat membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme di tingkat daerah.

Pengisian Jabatan Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional yakni pemilihan presiden dan legislatif tidak  diselenggarakan serentak dengan pemilihan kepala daerah. Dengan, rentang waktu Pelaksanaan yang dapat mencapai 2 hingga 2,5 tahun. Namun, keputusan tersebut justru membuka ruang baru yang penuh teka-teki: siapa yang memimpin daerah selama kekosongan jabatan kepala daerah terpilih?


Sebagaimana dirumuskan dalam putusan MK, pembentuk undang-undang diperintahkan untuk melakukan "rekayasa konstitusional" (constitutional engineering) terkait masa jabatan. Opsi yang mencuat adalah pengisian jabatan oleh penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat, atau skema perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Jika pembentuk Undang-undang memilih Penunjukan (Pj) Kepala Daerah sebagai pilihan maka telah sesuai dengan  Pasal 201 ayat 10 dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akan tetapi penunjukan  (Pj) Kepala Daerah dalam masa transisi pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan implikasi konstitusional yang sangat serius. Secara normatif, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Namun, mekanisme penunjukan penjabat (Pj) oleh pemerintah pusat, meskipun legal secara undang-undang, justru berpotensi besar mengabaikan esensi kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi utama demokrasi, praktik ini menimbulkan sejumlah implikasi serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah diantaranya:


  1. Legitimasi Demokratis yang Lemah

Penjabat (Pj) kepala daerah tidak memiliki mandat rakyat karena diangkat, bukan dipilih secara langsung. Penunjukan penjabat (Pj) tanpa proses pemilihan langsung mengembalikan pola sentralisasi kekuasaan ke tangan pemerintah pusat, menggerus partisipasi rakyat, dan mengaburkan makna otonomi daerah. Dalam praktiknya, penjabat (Pj) cenderung loyal kepada pemerintah pusat, bukan kepada masyarakat daerah yang seharusnya mereka wakili. Hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan UUD 1945, serta berpotensi menimbulkan ketimpangan relasi antara pusat dan daerah.


  1. Potensi Konflik Kepentingan dan Bias Politik

Penunjukan penjabat (Pj) membuka ruang lebar bagi konflik kepentingan dan bias politik. Kewenangan pemerintah pusat yang sangat luas dalam memilih penjabat (Pj), tanpa keterlibatan aktif masyarakat atau mekanisme pengawasan independen, menciptakan celah bagi praktik-praktik politis yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Situasi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama menjelang pemilu atau pilkada berikutnya, sehingga mengancam netralitas birokrasi dan integritas pemerintahan daerah.


  1. Pengaburan Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945 bertujuan agar daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri. Namun, jika kekuasaan eksekutif daerah dikelola oleh penjabat (Pj) yang tidak memiliki akar representasi lokal, maka prinsip ini menjadi tumpul. Penjabat (Pj) cenderung bertanggung jawab ke pusat, bukan ke rakyat daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah adalah langkah signifikan untuk memanusiakan proses demokrasi di Indonesia. Keputusan ini berpotensi mengurangi beban logistik, memperkuat akuntabilitas politik lokal, dan meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial. Dengan adanya jeda waktu, evaluasi sistem pemilu juga dapat dilakukan lebih optimal, serta memungkinkan sinkronisasi yang lebih baik antara pilkada dan pemilihan DPRD.

Namun, di sisi lain, putusan ini menciptakan dilema terkait pengisian jabatan kepala daerah pada masa transisi. Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, meskipun diatur undang-undang, berpotensi melemahkan legitimasi demokratis, memicu konflik kepentingan dan bias politik, serta mengaburkan prinsip otonomi daerah yang diamanatkan UUD 1945. Kondisi ini bisa menghambat fokus pembangunan daerah dan mengurangi fungsi pengawasan DPRD. Oleh karena itu, implementasi putusan ini menuntut perencanaan cermat dan "rekayasa konstitusional" yang komprehensif untuk memaksimalkan manfaatnya sekaligus meminimalkan risiko terhadap stabilitas politik dan kualitas demokrasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?