Arah Baru Pemilu Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
OPINI OLEH:
Sausan Raudatul Aisyi dan Deanne Gracia Segita
Editor: Erlia Yolanda Pratiwi
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Presiden, DPR, DPD disebut sebagai
Pemilu Nasional dan Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD disebut sebagai
Pemilu Daerah menjadi langkah perubahan dalam proses demokrasi pemilihan
pemimpin dan wakil rakyat di Indonesia. Melalui Putusan tersebut, Yayasan
Perludem sebagai pemohon mendapat banyak respon dukungan dari berbagai kalangan
masyarakat, tetapi juga mendapat cukup banyak respon kontroversial dari
kalangan elit pemerintah terhadap Putusan MK yang bersifat final dan mengikat
tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut
akan mengubah timeline Pemilu yang
akan mendatang, yakni pada tahun 2029 akan diadakan pemilihan Presiden, DPR dan
DPD serta pada tahun 2031 baru akan diadakan pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota dan DPRD sesuai jeda yang diberikan pada Putusan MK tersebut. Namun,
jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah itu akan diserahkan kepada
DPR RI sebagai legislator saat merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan catatan
jeda minimal 2 tahun dan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan.
Dalam pemilu setidaknya terdapat 3
kelompok yang bersinggungan, seperti partai politik yang jelas menjadi
calon-calon yang akan dipilih, penyelenggara pemilu itu sendiri termasuk
pengawas pemilu dan pemilih yang menentukan hasil pemilu tersebut. Dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, apakah putusan tersebut
akan meringankan beban partai politik untuk memilih kandidatnya? atau
memperingankan beban penyelenggara dan pengawas pemilu dalam pelaksanaannya?
atau apakah putusan tersebut membuat pemilih bersikap rasional dan memudahkan
pemilih dalam memberikan suara?
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
No.135/PUU-XXII/2024
Dampak Positif
1. Mengurangi Beban Pemilu yang Terlalu
Berat
Pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024, penyelenggaraan lima
jenis pemilu dalam satu hari menyebabkan kelelahan luar biasa bagi
penyelenggara, terutama bagi petugas KPPS yang harus bekerja lebih dari 12 jam
tanpa istirahat yang layak. Bahkan, KPU mencatat sebanyak 440 petugas KPPS
meninggal dunia dan 3.668 jatuh sakit pada Pemilu Serentak 2019. Sedangkan pada
pemilu 2024, sebanyak 35 petugas KPPS meninggal dunia dan 2.878 lainnya jatuh
sakit setelah mengawal perhitungan suara.
Meskipun angka kematian pada Pemilu Serentak 2019 mencapai
440 orang dan pada Pemilu Serentak 2024 mengalami penurunan yakni 35 orang
petugas meninggal dunia. Penurunan ini mengindikasikan bahwa telah dilakukan
evaluasi dan perbaikan teknis oleh penyelenggara pemilu, baik dalam hal
distribusi logistik, alur perhitungan suara, maupun durasi kerja petugas di
lapangan. Oleh karena itu, Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah cukup
memiliki potensi untuk menjadi lebih manusiawi dan efisien, dengan catatan perlu
disertai pengawasan yang ketat dan praktiksasi evaluasi yang akurat dalam
pelaksanaan sistemik dan praktik pelaksanaannya.
2. Memperkuat Akuntabilitas Politik
Lokal
Selama ini, banyak calon anggota DPRD terpilih bukan karena
kualitas personalnya, melainkan karena terbawa popularitas capres dari partai
mereka. Pemisahan ini mendorong pemilih untuk menilai caleg daerah berdasarkan
rekam jejak dan program yang dibawakannya, serta keterkaitannya dengan isu yang
ada di daerahnya masing-masing. Hal ini memberi ruang agar kursi DPRD diisi
oleh orang yang benar-benar berkualitas dan terjamin integritasnya, dibanding
hanya menonjolkan kuantitas dan popularitas.
3. Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Pemilu serentak sering kali membuat pemilih kewalahan karena
harus memilih banyak kandidat sekaligus dari berbagai tingkatan dalam waktu
yang sama. Akibatnya, pemilu hanya menjadi ritual formalitas karena pemilih
tidak memahami secara mendalam isu-isu yang dibawakan oleh caleg.
4. Memberi Ruang Evaluasi dan Perbaikan
Terhadap Proses Pemilu Nasional Sebelum Memasuki Pemilu Daerah
Dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
memberikan jeda minimal dua tahun untuk KPU, Bawaslu, Pemerintah, dan
masyarakat sipil sehingga dapat melakukan penyesuaian teknis dan evaluasi
terhadap kekurangan Pemilu Nasional sebelum memasuki Pemilu Daerah. Kesalahan
tersebut dapat berupa kesalahan sistem, kekurangan logistik, dan masalah
administratif lainnya.
5. Mewujudkan Demokrasi Multilevel
& Desentralisasi Politik
Pemilu Nasional dapat fokus pada isu nasional, seperti
pembangunan nasional, hubungan luar negeri, keamanan, dan keuangan negara.
Sedangkan, Pemilu Daerah dapat fokus pada isu lokal yang lebih dekat dengan
kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur lokal, dan
pelayanan publik lainnya yang sesuai Pasal 18 UUD 1945 tentang pentingnya
otonomi daerah.
Dampak Negatif
1. Potensi Instabilitas Politik
Berkepanjangan
Pada sistem pemilu serentak sebelumnya, masyarakat hanya
mengalami satu siklus politisasi yang intens dalam lima tahun. Namun, dengan
pemilu dipisah menjadi 2x dalam satu periode, membuat masyarakat akan terus
berada dalam situasi kampanye, mobilisasi politik, dan potensi konflik
horizontal dalam jangka waktu yang lebih panjang. Siklus politisasi yang
berulang dan berkepanjangan ini dapat mengganggu harmoni sosial, memperparah
polarisasi, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi politik. Apalagi di
era digital, intensitas kampanye dan disinformasi sangat tinggi, sehingga
suasana politik yang tidak kunjung reda bisa berdampak pada ketegangan sosial
dan menghambat fokus pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
2. Beban Anggaran Negara Meningkat
Setiap proses pemilu membutuhkan anggaran yang besar,
seperti pengadaan untuk logistik, pelatihan petugas KPPS, sistem informasi,
serta honorarium KPPS dan aparat keamanan. Jika Pemilu dipisah, maka kebutuhan
anggaran berpotensi dua kali lipat. Pada Pemilu 2019, Kementerian Keuangan
mengalokasikan Rp25,59 triliun untuk penyelenggaraan, ditambah Rp4,85 triliun
untuk pengawasan dan Rp3,29 triliun untuk keamanan. Sementara itu, anggaran
Pemilu 2024 melonjak drastis menjadi Rp70,6 triliun. Jika ditotal dengan kebutuhan
lain, dana yang dihabiskan diperkirakan mencapai Rp106,5 triliun.
3. Risiko Manipulasi Hubungan
Eksekutif-Legislatif Daerah
Jika pemilihan DPRD dan kepala
daerah dilakukan secara bersamaan, sangat besar kemungkinan bahwa mayoritas
anggota DPRD akan berasal dari partai atau koalisi yang sama dengan kepala
daerah terpilih. Hal ini berpotensi menciptakan hubungan yang tidak sehat
antara legislatif dan eksekutif daerah. DPRD bisa kehilangan independensinya
karena lebih memilih bersikap loyal kepada kepala daerah dibandingkan
menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya. Akibatnya, peran DPRD sebagai
alat kontrol kebijakan, pengawas anggaran, dan penyeimbang kekuasaan bisa
tergerus. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan mekanisme checks and balances, dan dapat membuka
ruang bagi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di tingkat daerah.
Pertimbangan Hakim
Yayasan Perludem dalam permohonannya, mengajukan beberapa
pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada untuk dikaji oleh MK, namun MK hanya
mengabulkan beberapa pasal saja yakni Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak atau Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus
diselenggarakan dalam satu waktu bersamaan. Pemilu lima kotak dianggap
menciptakan teknis yang kompleks, menurunkan kualitas demokrasi dan partisipasi
politik warga negara. Pemohon memberikan pendapatnya dalam permohonan sebagai
pertimbangan hakim dengan menyatakan bahwa Pemilu lima kota tersebut akan
berdampak pada melemahnya pelembagaan partai politik dalam memilih kandidatnya,
memperberat beban penyelenggara pemilu serta mengurangi efektivitas kaderisasi
politik yang berimbas pada hak pilih dan hak dipilih secara sama.
Model Pemilu serentak nasional dan Pemilu daerah yang
dilaksanakan dalam satu waktu mengandung persoalan konstitusional, sehingga
Hakim MK memutuskan hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa ketentuan dalam
UU a quo tidak sejalan dengan prinsip
yang dipegang UUD 1945; Pasal 1 Ayat (2) yang memegang prinsip kedaulatan
rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, Pasal 27 Ayat (1)
yang memegang prinsip kesetaraan, prinsip ini berhubungan dengan hak asasi
manusia bahwa semua manusia harus diperlakukan sama dengan adil, Pasal 28D Ayat
(1) terkait kepastian hukum serta Pasal 18 Ayat (4) tentang prinsip demokratis
dalam pemilihan kepala daerah.
Dari berbagai hal yang dipertimbangkan Hakim maka permohonan
Yayasan Perludem tersebut kabulkan sebagian dan berakibat harus adanya revisi
UU Pemilu dan UU Pilkada atas dampak dari Putusan MK yang bersifat Final dan
Mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat atau
sering disebut final and binding berarti setelah Putusan
MK dibacakan dalam sidang pleno maka akan langsung memperoleh kekuatan hukum
tetap dan mengikat serta tidak dapat ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh
meski putusan tersebut tidak memuaskan atau dianggap tidak adil oleh sebagian
orang. Hal tersebut merupakan wewenang yang memang diberikan negara melalui UU
MK pada Pasal 10 Ayat (1).
Tanggapan Terhadap Putusan
Jerry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia,
mengatakan putusan tersebut akan memberi ruang bagi pemilih untuk fokus pada
isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD, lalu setelahnya bisa
memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepada daerah dan DPRD. Tentu hal
tersebut akan mendorong rasionalitas pemilih dan akan memperkuat kualitas
berdemokrasi. Pemisahan tersebut dalam teknis penyelenggaraan akan meringankan
beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan yang selama ini memicu
kekacauan logistik dan kelelahan. Serta, dapat memberikan kesempatan bagi
kandidat lokal yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik untuk dipilih dan
bisa bersaing tanpa melihat popularitas capres atau partai besar di tingkat
nasional.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR RI
menilai Putusan MK tersebut berpotensi melanggar norma konstitusi jika
dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat
(2) UUD 1945 yang dengan eksplisit menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima
tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan
DPRD.
Dalam UUD NRI tahun 1945 pada Pasal
22E Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” berdasarkan
bunyi pasal tersebut secara jelas bahwa seharusnya Pemilihan Umum atau Pemilu
dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Akan tetapi, Putusan MK yang menyatakan
bahwa Pemilu akan dibagi menjadi Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR,
DPD dan dijeda 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan untuk Pemilu Daerah untuk memilih
Gubernur, Bupati, Walikota dan DPR maka hal tersebut akan mengakibatkan Pemilu
dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Namun, menurut artikel Kompas.com pada tanggal 02 Juli 2025, pemisahan pemilu dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara teori hukum tata negara
merupakan penegasan konstitusi yang sah dan dapat dibenarkan. Pandangan
mengenai adanya pelanggaran konstitusi pada Pasal 22E Ayat (1) tersebut yang
menyatakan “...pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali” harus dipandang
dari norma konstitusi dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir utama
konstitusi, MK menafsirkan bahwa norma lima tahunan dalam Pasal 22E Ayat (1) tersebut
tidak menyimpang karena tidak terdapat frasa bahwa semua pemilu harus
dilaksanakan serentak dalam satu hari. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan
MK tersebut sebagai bentuk tafsir otoritatif bukan penyimpangan yang melanggar
konstitusi.
Perevisian UU Pemilu dan UU Pilkada
wajib segera dilakukan untuk menyelaraskannya dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai konsekuensi legislasi dan
kelembagaan. Penyesuaian terhadap jadwal, terkait masa jabatan, sistem setiap tahapan,
alokasi anggaran serta kerangka penyelenggaraan untuk menghindari kekacauan
administrasi perlu diperhatikan. Salah satu hal krusial dampak dari putusan
tersebut ialah terkait masa Jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dari hasil
Pemilu 2024 yang seharusnya akan dilaksanakan pada tahun 2029 kini menjadi
tahun 2031, maka perlu dicarikan jalan tengahnya agar tetap menjamin legitimasi
kekuasaan hingga saat Pemilu Daerah dilaksanakan. Selain itu, pada Pasal 22E Ayat (2) menyatakan bahwa “Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” maka
jika pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memisahkan pemilihan DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan DPRD karena dalam Putusan MK
tersebut DPRD masuk dalam kategori Pemilu Daerah yang akan diselenggarakan
bersamaan dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Tanggapan terhadap Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tersebut
menuai pro dan kontra, namun Putusan MK tersebut tetap dihormati oleh
pemerintah dan akan dilaksanakan serta dijadikan pedomen bagi para legislator
dalam merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Resiko Putusan MK terhadap Revisi UU
Pemilu dan UU Pilkada
1. Pasal 167 Ayat (3) UU 7/2017
Pasal ini mengatur pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara
nasional. Dalam praktiknya, dipahami bahwa pemilu untuk semua tingkatan (baik
nasional maupun daerah) dapat diselenggarakan pada hari yang sama, sehingga
menimbulkan pemilu serentak lima kotak. Namun, melalui putusan ini Hakim
memberikan tafsir baru dengan menyatakan bahwa “serentak” harus dimaknai sebagai serentak dalam konteks
pemilu nasional dan serentak dalam konteks pemilu daerah yang dilaksanakan
secara terpisah.
a. Jika tidak segera dilakukan revisi
terhadap UU Pemilu, maka akan timbul risiko multitafsir terhadap istilah
“serentak”, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa
pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah boleh diselenggarakan tidak
pada hari yang sama, selama masing-masing tetap serentak dalam ruang
lingkupnya. Namun, karena bunyi pasal dalam UU masih menyiratkan semua pemilu
harus digelar dalam satu hari, maka tafsir ini bisa menimbulkan konflik norma
dan kebingungan di dalam hal teknis, diantaranya:
1) Kebingungan dalam Penyusunan Jadwal
dan Tahapan Pemilu
KPU dan Bawaslu bisa menghadapi kebingungan dalam menyusun Peraturan KPU
terkait jadwal dan tahapan. Jika tetap mengikuti bunyi pasal dalam UU tersebut,
KPU “terpaksa” merancang semua pelaksanaan pemilu dilakukan pada hari yang
sama. Tapi jika mengikuti tafsir MK, mereka harus memisahkan gelombang
pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Tanpa dasar hukum yang eksplisit,
apapun keputusan KPU bisa dianggap melanggar salah satu UU atau tafsir MK dan
berujung pada gugatan hukum antara KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu.
2) Potensi Sengketa Hukum dan Judicial Review Ulang
Ketidakjelasan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
menggugat keabsahan hasil pemilu atau tahapan pemilu. Misalnya, peserta pemilu
bisa mengajukan judicial review ulang
jika merasa dirugikan karena waktu penyelenggaraan tidak sesuai dengan
pemahamannya atas diksi "serentak", hal ini bisa memicu instabilitas
politik pasca pemilu.
3) Beban Sosialisasi yang Berulang dan
Tidak Efektif
Jika pemilu dilaksanakan terpisah tetapi tidak disosialisasikan secara
jelas karena ketidakjelasan hukum, masyarakat bisa merasakan kebingungan apakah
harus memilih dua kali, siapa yang dipilih, kapan, dan kenapa. Ini bisa
menurunkan partisipasi pemilih atau bahkan menyebabkan banyaknya suara tidak
sah.
4) Dualisme Kewenangan di Daerah
Kepala daerah dan DPRD yang terpilih dalam pemilu daerah bisa memiliki masa
jabatan yang tidak sinkron dengan pejabat pusat, jika pelaksanaannya tidak
dipayungi norma yang selaras. Ketidaksinkronan ini bisa menghambat koordinasi
vertikal antarpemerintah karena perbedaan periode dan dinamika politik yang
tidak serempak.
b. Jika pemilu nasional dan daerah
tetap dilaksanakan dalam satu hari akan bertabrakan dengan asas pemilu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Pasal 22E Ayat (1) UUD
1945 karena kompleksitas pemilu lima kotak telah terbukti menyebabkan tingginya
suara tidak sah, kesulitan pemilih dalam memahami surat suara, dan memperberat
beban penyelenggara hingga jatuhnya korban KPPS karena kelelahan hingga
kematian.
2. Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017
Pasal ini mengatur bahwa pemungutan
suara pemilu diselenggarakan secara serentak yang selama ini juga dimaknai
sebagai pemilu lima kotak dalam satu hari. Putusan MK memberikan tafsir bahwa keserentakan bukan berarti harus semua
level pemilu pada hari yang sama, melainkan ditafsirkan sebagai pelaksanaan pemilu serentak untuk pemilu
nasional dan serentak untuk pemilu daerah dalam waktu yang berbeda.
a. Dari sisi kelembagaan partai
politik, pemilu serentak lima kotak telah terbukti melemahkan pelembagaan
partai politik dan penyederhanaan sistem kepartaian. Partai politik tidak
memiliki cukup waktu untuk melakukan kaderisasi secara berkelanjutan karena harus
mempersiapkan pencalonan untuk tiga tingkat pemilu legislatif sekaligus dalam
waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan partai terpaksa merekrut kandidat
secara instan dengan pendekatan transaksional, menomorduakan kader yang telah
lama berproses dan benar-benar bertalenta, serta mengorbankan prinsip demokrasi
internal partai.
b. Pelaksanaan pemilu serentak lima kotak juga meningkatkan beban administrasi dan manajemen bagi penyelenggara pemilu. Distribusi logistik yang lebih kompleks dalam artian proses pendistribusian logistik menjadi lebih rumit, memakan waktu, biaya, dan tenaga yang lebih besar karena pemilu dilaksanakan pada semua jenis tingkatan. Selain itu, waktu penghitungan suara yang panjang dan potensi kesalahan dalam rekapitulasi akan semakin besar apabila semua tingkatan pemilu tetap dilaksanakan bersamaan.
3. Pasal 3 Ayat (1) UU 8/2015
Pasal ini mengatur bahwa pemilihan
kepala daerah dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh
wilayah NKRI. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa keserentakan dalam pilkada tidak harus
berbarengan dengan pemilu nasional, tetapi dapat dilaksanakan dalam gelombang
tersendiri untuk memastikan pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan efisien.
a. Perlunya penafsiran ulang secara
legislatif atas diksi “keserentakan” agar tidak disalahartikan sebagai
keserentakan dengan pemilu nasional. Apabila hal ini tidak segera
ditindaklanjuti, maka akan muncul kebingungan hukum mengenai jadwal pelaksanaan
pilkada berikutnya, terutama terkait pilkada serentak nasional pada November
2024 dan pemilu nasional pada Februari 2029.
b. Apabila dilakukan pemisahan antara
pemilu nasional dan pemilu daerah, maka diperlukan penyesuaian masa jabatan
kepala daerah hasil pilkada 2024 agar dapat selaras dengan jadwal pemilu daerah
berikutnya. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum dari kepala daerah dan
partai politik, baik dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Agung maupun Mahkamah
Konstitusi, terkait pemotongan atau perpanjangan masa jabatan.
c. Ketidakharmonisan jadwal pemilu
nasional dan daerah juga dapat menghambat sinkronisasi dan integrasi
pembangunan nasional. Apabila pemilu nasional dan daerah tidak diatur secara
tepat, memunculkan risiko tumpang tindih visi-misi kepala daerah dan presiden
yang terpilih, sehingga dapat menghambat kesinambungan antara RPJMN dan RPJMD
yang seharusnya selaras dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menimbulkan konsekuensi terhadap sistematika pelaksanaan pemilu yang akan datang. Putusan MK tersebut memiliki dampak positif dalam memberikan ruang penguatan otonomi penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing, selain itu pemisahan waktu pelaksanaan pemilu juga berpotensi mengurangi beban fisik dan mental penyelenggara pemilu, serta memungkinkan pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan politiknya. Namun, konsekuensi yang muncul pun tidak dapat diabaikan, seperti pemisahan pemilu dapat menambah beban anggaran negara menjadi 2x lipat, mengganggu stabilitas politik berkepanjangan, dan menimbulkan ketidaksesuaian antara putusan MK dan substansi UU Pemilu. Oleh karena itu, permasalahan ini harus dijadikan catatan oleh pemerintah dan DPR sebagai legislator untuk segera merevisi UU Pemilu agar selaras dengan Putusan MK tersebut. Tanpa penyesuaian yang cepat dan komprehensif, risiko multitafsir, konflik norma, serta ketidakefisienan tata kelola pemilu dapat menghambat kualitas demokrasi dan menyulitkan kerja teknis penyelenggara pemilu di lapangan.
REFERENSI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23414
https://matakita.co/2025/07/04/implikasi-dan-tindak-lanjut-putusan-mk-no-135-puu xxii2024/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/maksud-putusan-bersifat-final-dan-mengikat-lt56fe01b271988/
Komentar
Posting Komentar