Arah Baru Pemilu Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

 

  OPINI OLEH:

 Sausan Raudatul Aisyi dan Deanne Gracia Segita

Editor: Erlia Yolanda Pratiwi

Pendahuluan

            Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Presiden, DPR, DPD disebut sebagai Pemilu Nasional dan Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD disebut sebagai Pemilu Daerah menjadi langkah perubahan dalam proses demokrasi pemilihan pemimpin dan wakil rakyat di Indonesia. Melalui Putusan tersebut, Yayasan Perludem sebagai pemohon mendapat banyak respon dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, tetapi juga mendapat cukup banyak respon kontroversial dari kalangan elit pemerintah terhadap Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut akan mengubah timeline Pemilu yang akan mendatang, yakni pada tahun 2029 akan diadakan pemilihan Presiden, DPR dan DPD serta pada tahun 2031 baru akan diadakan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD sesuai jeda yang diberikan pada Putusan MK tersebut. Namun, jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah itu akan diserahkan kepada DPR RI sebagai legislator saat merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan catatan jeda minimal 2 tahun dan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan.

            Dalam pemilu setidaknya terdapat 3 kelompok yang bersinggungan, seperti partai politik yang jelas menjadi calon-calon yang akan dipilih, penyelenggara pemilu itu sendiri termasuk pengawas pemilu dan pemilih yang menentukan hasil pemilu tersebut. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, apakah putusan tersebut akan meringankan beban partai politik untuk memilih kandidatnya? atau memperingankan beban penyelenggara dan pengawas pemilu dalam pelaksanaannya? atau apakah putusan tersebut membuat pemilih bersikap rasional dan memudahkan pemilih dalam memberikan suara?

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024

Dampak Positif

1.     Mengurangi Beban Pemilu yang Terlalu Berat

Pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024, penyelenggaraan lima jenis pemilu dalam satu hari menyebabkan kelelahan luar biasa bagi penyelenggara, terutama bagi petugas KPPS yang harus bekerja lebih dari 12 jam tanpa istirahat yang layak. Bahkan, KPU mencatat sebanyak 440 petugas KPPS meninggal dunia dan 3.668 jatuh sakit pada Pemilu Serentak 2019. Sedangkan pada pemilu 2024, sebanyak 35 petugas KPPS meninggal dunia dan 2.878 lainnya jatuh sakit setelah mengawal perhitungan suara.

Meskipun angka kematian pada Pemilu Serentak 2019 mencapai 440 orang dan pada Pemilu Serentak 2024 mengalami penurunan yakni 35 orang petugas meninggal dunia. Penurunan ini mengindikasikan bahwa telah dilakukan evaluasi dan perbaikan teknis oleh penyelenggara pemilu, baik dalam hal distribusi logistik, alur perhitungan suara, maupun durasi kerja petugas di lapangan. Oleh karena itu, Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah cukup memiliki potensi untuk menjadi lebih manusiawi dan efisien, dengan catatan perlu disertai pengawasan yang ketat dan praktiksasi evaluasi yang akurat dalam pelaksanaan sistemik dan praktik pelaksanaannya.

2.     Memperkuat Akuntabilitas Politik Lokal

Selama ini, banyak calon anggota DPRD terpilih bukan karena kualitas personalnya, melainkan karena terbawa popularitas capres dari partai mereka. Pemisahan ini mendorong pemilih untuk menilai caleg daerah berdasarkan rekam jejak dan program yang dibawakannya, serta keterkaitannya dengan isu yang ada di daerahnya masing-masing. Hal ini memberi ruang agar kursi DPRD diisi oleh orang yang benar-benar berkualitas dan terjamin integritasnya, dibanding hanya menonjolkan kuantitas dan popularitas.

3.     Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Pemilu serentak sering kali membuat pemilih kewalahan karena harus memilih banyak kandidat sekaligus dari berbagai tingkatan dalam waktu yang sama. Akibatnya, pemilu hanya menjadi ritual formalitas karena pemilih tidak memahami secara mendalam isu-isu yang dibawakan oleh caleg.

4.     Memberi Ruang Evaluasi dan Perbaikan Terhadap Proses Pemilu Nasional Sebelum Memasuki Pemilu Daerah

Dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memberikan jeda minimal dua tahun untuk KPU, Bawaslu, Pemerintah, dan masyarakat sipil sehingga dapat melakukan penyesuaian teknis dan evaluasi terhadap kekurangan Pemilu Nasional sebelum memasuki Pemilu Daerah. Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan sistem, kekurangan logistik, dan masalah administratif lainnya.

5.     Mewujudkan Demokrasi Multilevel & Desentralisasi Politik

Pemilu Nasional dapat fokus pada isu nasional, seperti pembangunan nasional, hubungan luar negeri, keamanan, dan keuangan negara. Sedangkan, Pemilu Daerah dapat fokus pada isu lokal yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur lokal, dan pelayanan publik lainnya yang sesuai Pasal 18 UUD 1945 tentang pentingnya otonomi daerah.

Dampak Negatif

1.     Potensi Instabilitas Politik Berkepanjangan

Pada sistem pemilu serentak sebelumnya, masyarakat hanya mengalami satu siklus politisasi yang intens dalam lima tahun. Namun, dengan pemilu dipisah menjadi 2x dalam satu periode, membuat masyarakat akan terus berada dalam situasi kampanye, mobilisasi politik, dan potensi konflik horizontal dalam jangka waktu yang lebih panjang. Siklus politisasi yang berulang dan berkepanjangan ini dapat mengganggu harmoni sosial, memperparah polarisasi, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi politik. Apalagi di era digital, intensitas kampanye dan disinformasi sangat tinggi, sehingga suasana politik yang tidak kunjung reda bisa berdampak pada ketegangan sosial dan menghambat fokus pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

2.     Beban Anggaran Negara Meningkat

Setiap proses pemilu membutuhkan anggaran yang besar, seperti pengadaan untuk logistik, pelatihan petugas KPPS, sistem informasi, serta honorarium KPPS dan aparat keamanan. Jika Pemilu dipisah, maka kebutuhan anggaran berpotensi dua kali lipat. Pada Pemilu 2019, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp25,59 triliun untuk penyelenggaraan, ditambah Rp4,85 triliun untuk pengawasan dan Rp3,29 triliun untuk keamanan. Sementara itu, anggaran Pemilu 2024 melonjak drastis menjadi Rp70,6 triliun. Jika ditotal dengan kebutuhan lain, dana yang dihabiskan diperkirakan mencapai Rp106,5 triliun.

3.     Risiko Manipulasi Hubungan Eksekutif-Legislatif Daerah

Jika pemilihan DPRD dan kepala daerah dilakukan secara bersamaan, sangat besar kemungkinan bahwa mayoritas anggota DPRD akan berasal dari partai atau koalisi yang sama dengan kepala daerah terpilih. Hal ini berpotensi menciptakan hubungan yang tidak sehat antara legislatif dan eksekutif daerah. DPRD bisa kehilangan independensinya karena lebih memilih bersikap loyal kepada kepala daerah dibandingkan menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya. Akibatnya, peran DPRD sebagai alat kontrol kebijakan, pengawas anggaran, dan penyeimbang kekuasaan bisa tergerus. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan mekanisme checks and balances, dan dapat membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di tingkat daerah.

Pertimbangan Hakim

Yayasan Perludem dalam permohonannya, mengajukan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada untuk dikaji oleh MK, namun MK hanya mengabulkan beberapa pasal saja yakni Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak atau Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus diselenggarakan dalam satu waktu bersamaan. Pemilu lima kotak dianggap menciptakan teknis yang kompleks, menurunkan kualitas demokrasi dan partisipasi politik warga negara. Pemohon memberikan pendapatnya dalam permohonan sebagai pertimbangan hakim dengan menyatakan bahwa Pemilu lima kota tersebut akan berdampak pada melemahnya pelembagaan partai politik dalam memilih kandidatnya, memperberat beban penyelenggara pemilu serta mengurangi efektivitas kaderisasi politik yang berimbas pada hak pilih dan hak dipilih secara sama.

Model Pemilu serentak nasional dan Pemilu daerah yang dilaksanakan dalam satu waktu mengandung persoalan konstitusional, sehingga Hakim MK memutuskan hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa ketentuan dalam UU a quo tidak sejalan dengan prinsip yang dipegang UUD 1945; Pasal 1 Ayat (2) yang memegang prinsip kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, Pasal 27 Ayat (1) yang memegang prinsip kesetaraan, prinsip ini berhubungan dengan hak asasi manusia bahwa semua manusia harus diperlakukan sama dengan adil, Pasal 28D Ayat (1) terkait kepastian hukum serta Pasal 18 Ayat (4) tentang prinsip demokratis dalam pemilihan kepala daerah.

Dari berbagai hal yang dipertimbangkan Hakim maka permohonan Yayasan Perludem tersebut kabulkan sebagian dan berakibat harus adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada atas dampak dari Putusan MK yang bersifat Final dan Mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat atau sering disebut  final and binding berarti setelah Putusan MK dibacakan dalam sidang pleno maka akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat serta tidak dapat ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh meski putusan tersebut tidak memuaskan atau dianggap tidak adil oleh sebagian orang. Hal tersebut merupakan wewenang yang memang diberikan negara melalui UU MK pada Pasal 10 Ayat (1).

Tanggapan Terhadap Putusan

Jerry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia, mengatakan putusan tersebut akan memberi ruang bagi pemilih untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD, lalu setelahnya bisa memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepada daerah dan DPRD. Tentu hal tersebut akan mendorong rasionalitas pemilih dan akan memperkuat kualitas berdemokrasi. Pemisahan tersebut dalam teknis penyelenggaraan akan meringankan beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan yang selama ini memicu kekacauan logistik dan kelelahan. Serta, dapat memberikan kesempatan bagi kandidat lokal yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik untuk dipilih dan bisa bersaing tanpa melihat popularitas capres atau partai besar di tingkat nasional.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR RI menilai Putusan MK tersebut berpotensi melanggar norma konstitusi jika dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang dengan eksplisit menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

            Dalam UUD NRI tahun 1945 pada Pasal 22E Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” berdasarkan bunyi pasal tersebut secara jelas bahwa seharusnya Pemilihan Umum atau Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Akan tetapi, Putusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu akan dibagi menjadi Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, DPD dan dijeda 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan untuk Pemilu Daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota dan DPR maka hal tersebut akan mengakibatkan Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Namun, menurut artikel Kompas.com pada tanggal 02 Juli 2025, pemisahan pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara teori hukum tata negara merupakan penegasan konstitusi yang sah dan dapat dibenarkan. Pandangan mengenai adanya pelanggaran konstitusi pada Pasal 22E Ayat (1) tersebut yang menyatakan “...pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali” harus dipandang dari norma konstitusi dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir utama konstitusi, MK menafsirkan bahwa norma lima tahunan dalam Pasal 22E Ayat (1) tersebut tidak menyimpang karena tidak terdapat frasa bahwa semua pemilu harus dilaksanakan serentak dalam satu hari. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan MK tersebut sebagai bentuk tafsir otoritatif bukan penyimpangan yang melanggar konstitusi.

            Perevisian UU Pemilu dan UU Pilkada wajib segera dilakukan untuk menyelaraskannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai konsekuensi legislasi dan kelembagaan. Penyesuaian terhadap jadwal, terkait masa jabatan, sistem setiap tahapan, alokasi anggaran serta kerangka penyelenggaraan untuk menghindari kekacauan administrasi perlu diperhatikan. Salah satu hal krusial dampak dari putusan tersebut ialah terkait masa Jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dari hasil Pemilu 2024 yang seharusnya akan dilaksanakan pada tahun 2029 kini menjadi tahun 2031, maka perlu dicarikan jalan tengahnya agar tetap menjamin legitimasi kekuasaan hingga saat Pemilu Daerah dilaksanakan. Selain itu, pada Pasal 22E Ayat (2) menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” maka jika pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memisahkan pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan DPRD karena dalam Putusan MK tersebut DPRD masuk dalam kategori Pemilu Daerah yang akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Tanggapan terhadap Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tersebut menuai pro dan kontra, namun Putusan MK tersebut tetap dihormati oleh pemerintah dan akan dilaksanakan serta dijadikan pedomen bagi para legislator dalam merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Resiko Putusan MK terhadap Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

1.     Pasal 167 Ayat (3) UU 7/2017

Pasal ini mengatur pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Dalam praktiknya, dipahami bahwa pemilu untuk semua tingkatan (baik nasional maupun daerah) dapat diselenggarakan pada hari yang sama, sehingga menimbulkan pemilu serentak lima kotak. Namun, melalui putusan ini Hakim memberikan tafsir baru dengan menyatakan bahwa “serentak” harus dimaknai sebagai serentak dalam konteks pemilu nasional dan serentak dalam konteks pemilu daerah yang dilaksanakan secara terpisah.

a.     Jika tidak segera dilakukan revisi terhadap UU Pemilu, maka akan timbul risiko multitafsir terhadap istilah “serentak”, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah boleh diselenggarakan tidak pada hari yang sama, selama masing-masing tetap serentak dalam ruang lingkupnya. Namun, karena bunyi pasal dalam UU masih menyiratkan semua pemilu harus digelar dalam satu hari, maka tafsir ini bisa menimbulkan konflik norma dan kebingungan di dalam hal teknis, diantaranya:

1)    Kebingungan dalam Penyusunan Jadwal dan Tahapan Pemilu
KPU dan Bawaslu bisa menghadapi kebingungan dalam menyusun Peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan. Jika tetap mengikuti bunyi pasal dalam UU tersebut, KPU “terpaksa” merancang semua pelaksanaan pemilu dilakukan pada hari yang sama. Tapi jika mengikuti tafsir MK, mereka harus memisahkan gelombang pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Tanpa dasar hukum yang eksplisit, apapun keputusan KPU bisa dianggap melanggar salah satu UU atau tafsir MK dan berujung pada gugatan hukum antara KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu.

2)    Potensi Sengketa Hukum dan Judicial Review Ulang
Ketidakjelasan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat keabsahan hasil pemilu atau tahapan pemilu. Misalnya, peserta pemilu bisa mengajukan judicial review ulang jika merasa dirugikan karena waktu penyelenggaraan tidak sesuai dengan pemahamannya atas diksi "serentak", hal ini bisa memicu instabilitas politik pasca pemilu.

3)    Beban Sosialisasi yang Berulang dan Tidak Efektif
Jika pemilu dilaksanakan terpisah tetapi tidak disosialisasikan secara jelas karena ketidakjelasan hukum, masyarakat bisa merasakan kebingungan apakah harus memilih dua kali, siapa yang dipilih, kapan, dan kenapa. Ini bisa menurunkan partisipasi pemilih atau bahkan menyebabkan banyaknya suara tidak sah.

4)    Dualisme Kewenangan di Daerah
Kepala daerah dan DPRD yang terpilih dalam pemilu daerah bisa memiliki masa jabatan yang tidak sinkron dengan pejabat pusat, jika pelaksanaannya tidak dipayungi norma yang selaras. Ketidaksinkronan ini bisa menghambat koordinasi vertikal antarpemerintah karena perbedaan periode dan dinamika politik yang tidak serempak.

b.     Jika pemilu nasional dan daerah tetap dilaksanakan dalam satu hari akan bertabrakan dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 karena kompleksitas pemilu lima kotak telah terbukti menyebabkan tingginya suara tidak sah, kesulitan pemilih dalam memahami surat suara, dan memperberat beban penyelenggara hingga jatuhnya korban KPPS karena kelelahan hingga kematian.

2.     Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017

Pasal ini mengatur bahwa pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak yang selama ini juga dimaknai sebagai pemilu lima kotak dalam satu hari. Putusan MK memberikan tafsir bahwa keserentakan bukan berarti harus semua level pemilu pada hari yang sama, melainkan ditafsirkan sebagai pelaksanaan pemilu serentak untuk pemilu nasional dan serentak untuk pemilu daerah dalam waktu yang berbeda.

a.     Dari sisi kelembagaan partai politik, pemilu serentak lima kotak telah terbukti melemahkan pelembagaan partai politik dan penyederhanaan sistem kepartaian. Partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan kaderisasi secara berkelanjutan karena harus mempersiapkan pencalonan untuk tiga tingkat pemilu legislatif sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan partai terpaksa merekrut kandidat secara instan dengan pendekatan transaksional, menomorduakan kader yang telah lama berproses dan benar-benar bertalenta, serta mengorbankan prinsip demokrasi internal partai.

b.     Pelaksanaan pemilu serentak lima kotak juga meningkatkan beban administrasi dan manajemen bagi penyelenggara pemilu. Distribusi logistik yang lebih kompleks dalam artian proses pendistribusian logistik menjadi lebih rumit, memakan waktu, biaya, dan tenaga yang lebih besar karena pemilu dilaksanakan pada semua jenis tingkatan. Selain itu, waktu penghitungan suara yang panjang dan potensi kesalahan dalam rekapitulasi akan semakin besar apabila semua tingkatan pemilu tetap dilaksanakan bersamaan. 

3.     Pasal 3 Ayat (1) UU 8/2015

Pasal ini mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa keserentakan dalam pilkada tidak harus berbarengan dengan pemilu nasional, tetapi dapat dilaksanakan dalam gelombang tersendiri untuk memastikan pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan efisien.

a.     Perlunya penafsiran ulang secara legislatif atas diksi “keserentakan” agar tidak disalahartikan sebagai keserentakan dengan pemilu nasional. Apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan muncul kebingungan hukum mengenai jadwal pelaksanaan pilkada berikutnya, terutama terkait pilkada serentak nasional pada November 2024 dan pemilu nasional pada Februari 2029.

b.     Apabila dilakukan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, maka diperlukan penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2024 agar dapat selaras dengan jadwal pemilu daerah berikutnya. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum dari kepala daerah dan partai politik, baik dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, terkait pemotongan atau perpanjangan masa jabatan.

c.     Ketidakharmonisan jadwal pemilu nasional dan daerah juga dapat menghambat sinkronisasi dan integrasi pembangunan nasional. Apabila pemilu nasional dan daerah tidak diatur secara tepat, memunculkan risiko tumpang tindih visi-misi kepala daerah dan presiden yang terpilih, sehingga dapat menghambat kesinambungan antara RPJMN dan RPJMD yang seharusnya selaras dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menimbulkan konsekuensi terhadap sistematika pelaksanaan pemilu yang akan datang. Putusan MK tersebut memiliki dampak positif dalam memberikan ruang penguatan otonomi penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing, selain itu pemisahan waktu pelaksanaan pemilu juga berpotensi mengurangi beban fisik dan mental penyelenggara pemilu, serta memungkinkan pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan politiknya. Namun, konsekuensi yang muncul pun tidak dapat diabaikan, seperti pemisahan pemilu dapat menambah beban anggaran negara menjadi 2x lipat, mengganggu stabilitas politik berkepanjangan, dan menimbulkan ketidaksesuaian antara putusan MK dan substansi UU Pemilu. Oleh karena itu, permasalahan ini harus dijadikan catatan oleh pemerintah dan DPR sebagai legislator untuk segera merevisi UU Pemilu agar selaras dengan Putusan MK tersebut. Tanpa penyesuaian yang cepat dan komprehensif, risiko multitafsir, konflik norma, serta ketidakefisienan tata kelola pemilu dapat menghambat kualitas demokrasi dan menyulitkan kerja teknis penyelenggara pemilu di lapangan.


REFERENSI

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

https://www.kompas.id/artikel/pemilu-nasional-dan-lokal-dipisah-sinkronisasi-sejumlah-uu-perlu-dilakukan

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23414

https://matakita.co/2025/07/04/implikasi-dan-tindak-lanjut-putusan-mk-no-135-puu xxii2024/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/maksud-putusan-bersifat-final-dan-mengikat-lt56fe01b271988/

https://www.tempo.co/politik/beragam-respons-atas-putusan-mk-memisahkan-pemilu-nasional-dan-lokal-1823636

https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-135-2024-dinilai-inkonstitusional--ketua-komisi-ii-dpr--enggan-tindaklanjuti-revisi-uu-pemilu-lt686f18b5c6153/

https://nasional.kompas.com/read/2025/07/02/07300001/konstitusionalitas-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal?page=all#page2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?