Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

KAJIAN OLEH:

Muhammad Hilmi, Alisya Dinni Sabila, dan Alisa Rohima

Editor: Erlia Yolanda Pratiwi


          Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dalam era digital saat ini, ekspresi masyarakat tak lagi terbatas pada ruang-ruang konvensional, tetapi meluas ke media sosial dan berbagai platform daring. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya terkait penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE kerap dijadikan dasar untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara maupun korporasi.

Praktik hukum yang cenderung menempatkan institusi pemerintah dan korporasi sebagai subjek yang dapat “tercemar” oleh kritik publik telah menimbulkan kekhawatiran akan penyempitan ruang kebebasan sipil. Kritik yang semestinya menjadi bagian dari kontrol sosial justru berisiko dibungkam oleh ketentuan hukum yang sempit dan multitafsir. Hal ini memunculkan dorongan dari masyarakat sipil dan praktisi hukum untuk mengoreksi ketentuan tersebut melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi.


Analisis Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

  1. Frasa “Orang Lain” Hanya Merujuk Individu

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan yang terdapat dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keluasan interpretasi ini membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam penerapan pasal tersebut. Aparat penegak hukum bisa saja menerima laporan dari perwakilan badan hukum atau lembaga negara atas dasar pencemaran nama baik yang dialami oleh entitas tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sejauh tidak dimaknai mencakup lembaga atau kelompok non-individu. Lebih lanjut, MK juga menetapkan bahwa Pasal 27A merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. Dalam hal ini, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran nama baik maka tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan buka perwakilannya.


  1. Ambiguitas Frasa “Suatu Hal”

Frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak disertai dengan penjelasan lebih lanjut, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum. Menurut MK, frasa “suatu hal” berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "hal" memiliki arti yang sangat umum dan beragam, mulai dari peristiwa, keadaan, urusan, masalah, hingga tentang atau mengenai. 

Dalam amar putusannya, frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang". Dengan demikian, tidak semua "hal" yang disebarkan atau dituduhkan melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27A UU ITE, melainkan hanya yang secara jelas bertujuan dan berpotensi merusak reputasi dan martabat seseorang.


  1. Frasa “Tanpa Hak” Bukan Pembatasan Subjek Tetapi Legalitas Tindakan

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa frasa “tanpa hak” telah memberikan ruang terjadinya hasutan kebencian dan karenanya melanggar hak atas rasa aman. Namun, menurut Hakim Konstitusi Enny, dimuatnya frasa “tanpa hak” sejalan dengan praktik instrumen regional dan internasional dalam mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic content. Sehingga frasa "tanpa hak" tersebut harus dibaca sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan bukan tentang siapa (pihak) yang berhak dan tidak berhak untuk melakukan tindakan hasutan kebencian sebagaimana didalilkan Pemohon.

Dengan demikian, frasa "tanpa hak" masih dibutuhkan dalam rumusan norma tersebut untuk melindungi orang-orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024. Sebab, keberadaan frasa “tanpa hak” untuk melindungi hak asasi manusia utamanya untuk melindungi profesi tertentu seperti pers, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitas profesinya. Oleh karena itu, apabila unsur “tanpa hak” dihilangkan atau dihapus hal ini dapat mengkriminalisasi profesi-profesi tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.

 

  1. Batasan Substansi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”

Dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hakim Konstitusi Enny menyebutkan tidak adanya batasan mengenai bentuk atau isi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” berpotensi digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang tidak netral. Oleh karena itu, implementasi hukum pasal ini semestinya dibatasi pada informasi elektronik yang esensinya mengandung seruan, dorongan, atau penyebarluasan kebencian berdasarkan identitas yang dilakukan secara sengaja di depan umum serta secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi.

Putusan MK menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam penegasan batas-batas hukum pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu, Mahkamah mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi pemerintah dan korporasi. Keputusan ini memperkuat jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat, serta menjadi pengingat bahwa kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis. Kedepannya putusan ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?