BUMN Bukan Penyelenggara Negara Apakah Penindakan Korupsi Masih Berlaku?

  OPINI OLEH:

Atifa Najya DharmaMuhammad Adi Winandi, dan Tisya Febryanti

Editor: Erlia Yolanda Pratiwi

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memantik kekhawatiran baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan  memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025. Salah satu ketentuan yang menjadi kontroversi adalah terdapat salah satu pasal yang menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pegawai BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.  Perubahan status direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara berpotensi menghalangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di BUMN. UU BUMN baru tampaknya mengabaikan esensi korupsi sebagai tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dengan menciptakan celah hukum yang berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum di sektor strategis pengelolaan kekayaan negara.

Padahal, KPK selama ini berwenang memproses penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, bagaimana nasib KPK ke depan?

Pelemahan Definisi Penyelenggara Negara

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu: Pasal 3X Ayat (1) berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". dan Pasal 9G berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". Ketentuan ini bertolak belakang dengan pemahaman yang selama ini ada, di mana pejabat BUMN yang mengelola aset negara dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara. Perubahan status ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang karakteristik BUMN sebagai entitas bisnis sekaligus perpanjangan tangan negara. Meskipun pemerintah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas bisnis BUMN, perubahan ini mengabaikan fakta fundamental bahwa BUMN tetap mengelola kekayaan negara yang berasal dari rakyat. Status "bukan penyelenggara negara" menciptakan perlakuan istimewa yang justru bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak lain yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Dengan dikecualikannya organ BUMN dari kategori penyelenggara negara, wewenang KPK untuk memproses direksi atau komisaris BUMN secara langsung menjadi dipertanyakan.

Perubahan ini menciptakan ambiguitas hukum. Meskipun secara formal KPK masih bisa mengejar kasus korupsi di BUMN berdasarkan UU Tipikor, status baru ini berpotensi menjadi tameng hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindar dari proses hukum. Ini merupakan kemunduran signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah dibangun selama bertahun-tahun. Penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dikecualikannya organ BUMN dari kategori penyelenggara negara, maka secara normatif KPK tidak lagi memiliki legal standing untuk memproses direksi atau komisaris BUMN secara langsung kecuali mereka masuk dalam kategori lain yang tercantum dalam UU KPK. 

Celah Hukum dan Penafsiran Kontekstual

Oleh sebab itu perlu ada kajian lebih lanjut untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh KPK. Karena seperti yang diketahui KPK merupakan pelaksana undang-undang, jadi mereka harus menjalankan aturan yang berlaku. Dengan demikian penegakan hukum oleh KPK tidak boleh keluar dari aturan hukum yang ada. Namun demikian, belum tentu berarti seluruh pintu tertutup. Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa dapat atau tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses secara hukum tetap tergantung pada konteks perbuatannya. Bila perbuatan mereka memenuhi unsur pidana korupsi, maka penegakan hukum tetap dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pandangan serupa juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa meskipun direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara secara formal, mereka tetap dapat disidik apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Namun pendekatan ini bersifat interpretatif dan reaktif. Ketika secara hukum status mereka dilepaskan dari kategori penyelenggara negara, maka ruang gerak KPK secara kelembagaan menjadi sempit. Potensi intervensi, permainan politik, dan pergeseran penanganan perkara ke lembaga lain menjadi besar, sekaligus memperlemah semangat independensi dan akuntabilitas yang selama ini melekat pada KPK.

Risiko Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum

Tanpa status sebagai penyelenggara negara, jajaran direksi BUMN tidak lagi menjadi prioritas pengawasan KPK. Padahal, BUMN mengelola dana publik dalam jumlah besar dan menempati posisi strategis dalam ekonomi nasional. Ketika pengawasan melemah, ruang untuk praktik kotor semakin terbuka lebar. KPK, lembaga yang selama ini dikenal memiliki daya gentar tinggi terhadap pelaku korupsi bisa kehilangan taringnya di sektor yang sangat rawan.  Meskipun pelaku tindak pidana korupsi pada organ BUMN tetap dapat diproses menurut UU Tipikor namun dengan melemahnya kewenangan KPK atas pengawasannya pada BUMN, hal ini dikhawatirkannya akan memicu permainan kotor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena KPK tidak lagi memiliki kuasa untuk mengusut tindakan tersebut. Lebih jauh lagi, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya: bahwa cukup dengan mengubah status kelembagaan, seseorang bisa lolos dari pengawasan lembaga antikorupsi. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Implikasi dan Harapan

UU BUMN 2025 memang tidak secara eksplisit melarang penegakan hukum terhadap organ BUMN. Namun dengan menghapus status penyelenggara negara dari direksi dan komisaris, pemerintah secara tidak langsung memangkas ruang lingkup pengawasan KPK. Ini bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari proses hukum.  Implikasinya bukan hanya melemahkan efektivitas KPK sebagai lembaga independen, tetapi juga berpotensi menciptakan kekebalan hukum baru di lingkungan BUMN yang notabene mengelola kekayaan negara dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Lebih jauh, hal ini bisa memperburuk indeks persepsi korupsi Indonesia serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memerangi korupsi.

Ke depan, perlu ada peninjauan ulang terhadap peraturan ini, baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun revisi kebijakan yang lebih berpihak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Harapannya, negara tidak hanya fokus pada efisiensi BUMN sebagai entitas bisnis, tetapi juga menjaga integritasnya sebagai bagian dari aset publik yang harus bebas dari korupsi. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi seharusnya diperkuat, bukan dibatasi. Hukum harus tetap tajam ke atas, bukan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Karena korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum ia adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Tanggapan Masyarakat dan Pakar Hukum

Profesor Dadang Siswanto dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa perubahan status direksi BUMN merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, Dr. Siti Aminah berpendapat bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU BUMN baru berpotensi melanggar konstitusi, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mengecam keras pengesahan UU ini, menganggapnya sebagai pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara khusus menyoroti bahwa pasal-pasal kontroversial bertentangan dengan semangat Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara. Kritik-kritik ini sangat beralasan dan menunjukkan keprihatinan yang serius dari berbagai elemen masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pejabat BUMN melalui perubahan status ini mencerminkan adanya kepentingan tertentu yang berusaha melindungi praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan BUMN. Kekhawatiran para akademisi dan aktivis antikorupsi seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kembali UU ini.

Tanggapan KPK dan Aparat Penegak Hukum

KPK telah mengeluarkan surat edaran internal sebagai pedoman dalam menangani dugaan kasus korupsi pasca berlakunya UU BUMN yang baru. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK masih memiliki wewenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan Direksi, Komisaris, dan Pengawas di BUMN. KPK berpendapat bahwa ketentuan dalam UU BUMN bertentangan dengan definisi penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa meskipun status direksi dan komisaris BUMN berubah, KPK tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya. "Selama terdapat kerugian di BUMN, akan tetap menjadi kerugian negara," tegasnya. Kejaksaan Agung juga memiliki pandangan serupa bahwa meskipun direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara secara formal, mereka tetap dapat disidik apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Namun, pendekatan ini bersifat interpretatif dan reaktif, yang memungkinkan adanya celah hukum. Mengapresiasi ketegasan sikap KPK yang tidak menyerah pada hambatan formal yang diciptakan UU BUMN baru. Namun, sikap ini perlu diterjemahkan dalam tindakan nyata. KPK perlu membuktikan bahwa mereka tidak akan mundur dalam mengusut kasus korupsi di BUMN meskipun ada perubahan status hukum. Tanpa ketegasan ini, UU BUMN baru akan menjadi preseden buruk yang membuka celah perlindungan bagi koruptor di berbagai sektor.

Potret Korupsi BUMN Sebelum UU BUMN 2025

ICW mencatat terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN pada periode 2016 hingga 2023, dengan kerugian negara setidaknya sekitar Rp 64 triliun. Dari kasus-kasus tersebut, terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, termasuk 84 direktur, 124 pimpinan menengah, dan 129 pegawai/karyawan BUMN. Data ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di tubuh BUMN. Menurut pandangan saya, angka-angka ini seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat, bukan memperlemah, kerangka hukum pemberantasan korupsi di BUMN. Kerugian negara sebesar Rp 64 triliun merupakan jumlah yang sangat besar dan memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan perubahan status yang dilakukan melalui UU BUMN baru, saya khawatir angka kerugian akan semakin membengkak di masa mendatang karena melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Investasi

Pengesahan UU BUMN baru juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, dari perspektif investasi, ketidakpastian hukum dalam pengelolaan BUMN dapat mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. "Ketika BUMN tidak dikelola dengan prinsip good corporate governance dan bebas dari korupsi, maka daya saing BUMN akan menurun dan pada akhirnya merugikan perekonomian nasional," papar ekonom dari Universitas Gadjah Mada. Pemerintah telah salah mengartikan fleksibilitas bisnis sebagai pembenaran untuk melemahkan pengawasan. Justru dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang baik, BUMN akan lebih dipercaya oleh investor dan mitra bisnis internasional. Transparansi dan akuntabilitas adalah nilai yang dihargai dalam bisnis modern, bukan hambatan yang perlu dihilangkan. 

Pasca-revisi UU BUMN, kerugian keuangan yang muncul dari BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Ini berarti akan semakin sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di BUMN. Hampir semua kasus korupsi di lingkungan BUMN berhasil terungkap berkat keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang salah satu unsur pembuktiannya adalah adanya kalkulasi kerugian keuangan negara. Perubahan paradigma ini merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, maka ini sama dengan memberikan "lisensi" untuk bertindak tidak transparan dalam pengelolaan aset negara. Padahal, BUMN dibangun dengan dana yang berasal dari rakyat dan seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite.

Perubahan status direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara bertentangan dengan makna filosofis korupsi itu sendiri. Korupsi pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, dan pengelola BUMN, bagaimanapun juga, diberikan kepercayaan untuk mengelola aset publik. Dengan memisahkan BUMN dari konteks negara, UU BUMN baru secara tidak langsung melegitimasi praktik-praktik yang bertentangan dengan kepentingan publik asalkan menguntungkan BUMN sebagai entitas bisnis. Melepaskan status penyelenggara negara dari direksi BUMN mencerminkan degradasi nilai moral dalam penyelenggaraan negara. Negara seakan-akan melepaskan tanggung jawab moralnya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola BUMN digunakan secara benar dan bertanggung jawab. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar etika pemerintahan yang baik (good governance). Untuk memastikan integritas dalam pengelolaan BUMN, diperlukan langkah konkret untuk meninjau kembali pasal-pasal kontroversial dalam UU BUMN 2025 dan memperkuat mekanisme pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMN, terlepas dari statusnya sebagai entitas bisnis. Tanpa komitmen ini, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami kemunduran signifikan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?