MENATAP DUA SISI SEJARAH: PRO-KONTRA PENGANUGERAHAN GELAR ‘PAHLAWAN NASIONAL’ SOEHARTO

 

OPINI OLEH:

Alisya Dinni Sabila dan Dara Shofia

Editor: Muhammad Ibnu Sultan Ataillah Rahman

PENDAHULUAN 

        Soeharto dikenal sebagai pemimpin yang berhasil menstabilkan politik dan ekonomi Indonesia pasca-gejolak 1965 serta mendorong pembangunan nasional lewat berbagai program penting seperti Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), pembangunan infrastruktur skala besar, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Era Orde Baru di bawah kepemimpinannya dikenal dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat sehingga Indonesia dijuluki “Macan Asia” yang menunjukkan keberhasilan kebijakan ekonominya dalam membawa Indonesia ke fase modernisasi dan stabilitas politik relatif terjaga.
        Namun disisi lain, masa kepemimpinan Soeharto juga dicatat dengan pelanggaran hak asasi manusia serius dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) yang meluas dan meninggalkan luka mendalam di sebagian masyarakat. Catatan HAM berat, pembatasan kebebasan berekspresi, serta kritik dari berbagai kalangan menimbulkan pertanyaan terkait aspek moralitas dan integritas keteladanan yang menjadi syarat utama untuk gelar ini.
        Oleh karena itu, penilaian terhadap pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto bukan sekadar menghitung jasa pembangunan atau menyatakan pengampunan atas kekurangan, melainkan harus melalui kajian yang komprehensif dan objektif yang mempertimbangkan seluruh aspek-aspek hukum, politik, dan moral. Penetapan gelar ini semestinya menjadi langkah reflektif bangsa dalam menghargai jasa sekaligus mengingat pelajaran sejarah secara jujur dan adil, agar menjadi cermin nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

PEMBAHASAN
Rekam Jejak Soeharto

        Perdebatan mengenai pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto menempatkan bangsa Indonesia pada ruang refleksi antara penghormatan dan ingatan sejarah. Figur presiden kedua Republik Indonesia ini tidak dapat dilepaskan dari dua sisi yang sama kuatnya, keberhasilan membangun stabilitas nasional dan catatan pelanggaran HAM yang masih membekas hingga kini. Pemberian gelar kehormatan negara diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang pada Pasal 25 mensyaratkan integritas moral dan keteladanan tinggi, sedangkan Pasal 26 menuntut adanya tindakan luar biasa yang berdampak luas bagi pembangunan bangsa. Penilaian terhadap Soeharto dengan demikian tidak bisa dipisahkan dari keseimbangan antara jasa dan tanggung jawab moral yang ia tinggalkan.
        Pada masa awal kekuasaannya, Soeharto tampil sebagai pemimpin yang mampu menata ulang sistem politik dan ekonomi Indonesia yang kacau pasca-1965. Melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Soeharto menitikberatkan kebijakan pada pertumbuhan ekonomi, pemerataan hasil pembangunan, serta peningkatan taraf hidup rakyat melalui swasembada pangan dan industrialisasi sehingga kebijakan ini berhasil menciptakan fondasi ekonomi nasional yang kuat, antara lain melalui pembangunan Jalan Tol Jagorawi pada tahun 1978 dan pengembangan berbagai infrastruktur publik lainnya, pertumbuhan ekonomi yang stabil membuat Indonesia kerap dijuluki sebagai “Macan Asia”, karena dinilai berhasil menyeimbangkan pembangunan dan kestabilan politik di kawasan Asia Tenggara.
        Namun, di balik keberhasilan tersebut, masa kekuasaan Soeharto juga menyisakan luka yang dalam dalam catatan sejarah bangsa.  Hal ini dapat dilihat terdapat setidaknya sembilan peristiwa besar yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, mulai dari pembunuhan massal pasca-1965, penembakan misterius (Petrus), tragedi Tanjung Priok 1984, pelanggaran di Timor Timur, Aceh, dan Papua, hingga penculikan aktivis pada masa menjelang reformasi 1998, pembatasan kebebasan berekspresi dan pembungkaman oposisi menjadi bagian dari sistem yang dibangun secara sistematis pada era Orde Baru. Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa stabilitas dan pembangunan yang dicapai terjadi bersamaan dengan pengurangan ruang kebebasan sipil sebuah dilema klasik antara kemajuan dan kemanusiaan. Kontradiksi inilah yang menjadikan Soeharto sosok yang kompleks dalam sejarah bangsa, seorang pemimpin yang di satu sisi membangun pondasi ekonomi nasional, namun di sisi lain mewariskan beban moral yang masih menjadi perdebatan hingga kini.
        Persoalan menjadi semakin menarik ketika pada tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk menganugerahkan gelar ‘Pahlawan Nasional’ tidak hanya kepada Soeharto, tetapi juga kepada Marsinah, seorang buruh perempuan yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di masa Orde Baru. Marsinah dikenal karena perjuangannya menuntut hak-hak buruh di Sidoarjo dan ditemukan meninggal dunia pada tahun 1993 setelah diduga diculik dan disiksa. Keputusan pemerintah menyandingkan kedua nama ini penguasa dan korban dari sistem yang sama telah menimbulkan perdebatan moral yang luas di tengah masyarakat. Hal ini dapat dikatakan sebagai “kontradiksi sejarah yang paling ironis”, karena dua tokoh dengan narasi berlawanan kini berada di tempat yang sama dalam penghargaan negara.
        Bagi sebagian kalangan, penyandingan ini dipandang sebagai langkah berani negara untuk merekonsiliasi sejarah: mengakui jasa pembangunan Soeharto tanpa menghapus penderitaan yang diwakili oleh Marsinah. Namun, dari sudut pandang keadilan, langkah ini menghadirkan ironi yang mendalam. Marsinah, yang hingga kini kasus pembunuhannya belum pernah terselesaikan secara hukum, justru disandingkan dengan tokoh yang memegang kekuasaan pada masa terjadinya pelanggaran tersebut. Tanpa adanya pemulihan dan pengungkapan kebenaran, pengakuan terhadap Marsinah berisiko menjadi simbol yang hampa seolah negara menghormatinya sebagai pahlawan, tetapi belum sungguh menegakkan keadilan atas penderitaannya. Keputusan ini justru menimbulkan pertanyaan etik, apakah mungkin dua tokoh dengan peran sejarah yang saling bertentangan dapat dimuliakan dalam gelar yang sama tanpa menjelaskan secara jujur luka masa lalu yang masih terbuka?.
Dalam kerangka hukum, langkah ini menimbulkan perdebatan terkait pemaknaan Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20 Tahun 2009. Jika integritas moral menjadi salah satu tolok ukur utama, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana gelar tersebut diberikan dengan prinsip keadilan substantif. Namun, keputusan ini juga dapat dibaca sebagai bentuk politik hukum yang lebih moderat dalam berupaya menafsir ulang kepahlawanan agar lebih inklusif terhadap tokoh-tokoh dari berbagai latar perjuangan. 
        Kisah Soeharto dan Marsinah menjadi cermin bagi bangsa ini, bahwa sejarah tidak selalu hitam dan putih. Soeharto mungkin dikenang sebagai arsitek pembangunan nasional, sementara Marsinah dipuja sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Menyatukan keduanya dalam ruang penghargaan negara menuntut kedewasaan moral dan keberanian historis bukan untuk melupakan, melainkan untuk memahami. Gelar Pahlawan Nasional seharusnya tidak sekadar penghormatan, tetapi juga pengingat: bahwa kemajuan sejati hanya akan bermakna jika diiringi keberanian untuk menegakkan kebenaran dan menatap masa lalu dengan jujur.

PENUTUP
        Penganugerahan gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto menjadi momen reflektif yang penting bagi bangsa Indonesia dalam memahami kembali hubungan antara jasa pembangunan dan tanggung jawab moral seorang pemimpin. Soeharto, sebagai presiden kedua, telah membawa Indonesia keluar dari kekacauan pasca-1965 melalui stabilisasi politik dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan dalam melaksanakan Repelita, membangun infrastruktur besar, serta mencapai swasembada pangan menjadikannya figur sentral dalam proses modernisasi Indonesia. Fondasi ekonomi yang ia bangun memberikan dampak jangka panjang bagi kemajuan bangsa, sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa jasanya layak menerima penghargaan tertinggi negara.
        Namun keberhasilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari catatan panjang pelanggaran HAM, pembatasan demokrasi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada era Orde Baru. Berbagai peristiwa seperti tragedi pasca-1965, Petrus, Tanjung Priok, hingga penculikan aktivis 1998 menunjukkan dilema moral yang melekat pada kepemimpinan Soeharto. Hal ini menghadirkan pertanyaan kritis terkait pemenuhan standar integritas moral sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20 Tahun 2009. Kontroversi semakin menguat ketika pemerintah juga memberikan gelar yang sama kepada Marsinah, seorang buruh perempuan yang menjadi korban ketidakadilan dan kekerasan negara di masa kekuasaan Soeharto. Penyandingan dua figur yang secara historis berada pada posisi berlawanan memunculkan ironi sekaligus memaksa publik untuk mempertanyakan konsistensi negara dalam menegakkan prinsip keadilan.
        Dalam konteks ini, keputusan negara dapat dipandang sebagai upaya membuka ruang rekonsiliasi sejarah, namun rekonsiliasi yang bermakna hanya mungkin terjadi apabila disertai keberanian untuk mengungkap kebenaran dan mengakui kesalahan masa lalu. Gelar kepahlawanan seharusnya tidak semata menjadi penghormatan simbolik, melainkan juga pengingat bagi bangsa bahwa kemajuan tidak dapat dilepaskan dari nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, penganugerahan gelar ini seharusnya menjadi dorongan bagi bangsa Indonesia untuk terus menjaga integritas sejarah, menegakkan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa penghargaan negara mencerminkan nilai-nilai etis yang ingin diwariskan kepada generasi mendatang.
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ merupakan penghormatan tertinggi yang diberikan negara kepada individu yang berjasa besar dalam pembangunan bangsa dan negara, serta memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang  (UU) Nomor 20 T ahun 2009. Pada Hari Pahlawan 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar ini kepada sepuluh tokoh, termasuk Presiden Republik Indonesia ke-2, M. Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang pengusulannya sudah dilakukan sejak 2010 dan 2015. Keputusan ini menimbulkan perdebatan publik yang intens karena Soeharto adalah sosok yang memiliki catatan sejarah dengan dua sisi yang kontras.


REFERENSI

https://fahum.umsu.ac.id/perjalanan-hidup-dan-kepemimpinan-presiden-kedua-ri-soeharto/ 

https://www.tempo.co/hukum/soeharto-ditetapkan-sebagai-pahlawan-nasional-berikut-rekam-jejaknya-2088177 

https://www.liputan6.com/hot/read/5601774/negara-yang-dijuluki-macan-asia-indonesia-salah-satunya

https://beritanasionalupdate.com/news/details/692/soeharto-dinilai-layak-menjadi-pahlawan-nasional-berkat-warisan-pembangunan-dan-stabilitas-negara

https://www.neraca.co.id/article/228466/penetapan-soeharto-sebagai-pahlawan-nasional-sesuai-jasa-dan-rekam-jejak

https://www.tempo.co/politik/rekam-jejak-pelanggaran-ham-soeharto-yang-dianugerahi-pahlawan-nasional-oleh-prabowo-2088110  

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgle4g751w1o 

https://aman.or.id/news/read/2256 

https://kbr.id/articles/ragam/soeharto-jadi-pahlawan-nasional-koalisi-sipil-pengkhianatan-terhadap-reformasi-  

https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/08252021/soeharto-diusulkan-jadi-pahlawan-nasional-puan-harus-dikaji-dengan-cermat 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?