POLEMIK SOEHARTO SEBAGAI ‘PAHLAWAN NASIONAL: ANALISIS PERSYARATAN GELAR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
KAJIAN OLEH:
Sausan Raudatul Aisyi' dan Alisa Rohima
Editor: Muhammad Ibnu Sultan Ataillah Rahman
PENDAHULUAN
Pemberian gelar kepada seseorang sebagai ‘Pahlawan Nasional’ merupakan sebuah penghargaan besar yang didapat oleh warga negara yang berjasa dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan negeri. Gelar ‘Pahlawan Nasional’ bukan hanya sebagai titel atas jasa yang dilakukan tetapi juga mencerminkan moral suatu bangsa yang memengaruhi memori kolektif bangsa. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8 mendapat usulan beberapa nama warga negara yang berjasa untuk dilantik sebagai ‘Pahlawan Nasional’ dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Tepat pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, Presiden Prabowo resmi memberi gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada sepuluh tokoh warga negara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional..
Daftar nama yang menerima gelar Pahlawan tersebut salah satunya adalah Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto. Pengusulan nama Soeharto tersebut diketahui telah dua kali ditolak dan pada pengusulan ketiga kalinya, di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru diterima dan ditindaklanjuti. Nama Soeharto pertama kali diusulkan kepada Dewan Gelar pada tahun 2010 saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun usulan ini dianggap masih terlalu dini dan diperlukan waktu yang lebih untuk mempertimbangkannya secara matang. Sedangkan pada pemerintahan Joko Widodo di tahun 2015, nama Soeharto kembali diusulkan untuk menjadi ‘Pahlawan Nasional’ untuk kedua kalinya, tetapi tetap belum diterima dan ditindaklanjuti oleh Istana.
Nama Soeharto masuk ke dalam 10 daftar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Istana Negara, berhasil menyisihkan 40 nama lain yang diusulkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dan 9 nama usulan yang ditetapkan presiden. Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Soeharto mendapat berbagai respon dari masyarakat karena mencerminkan beragam interpretasi dari pemahaman masyarakat terhadap sejarah Orde Baru. Pada pemerintahannya, Soeharto berhasil membawa Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang, menstabilkan ekonomi, menekan inflasi, dan mewujudkan swasembada pangan. Namun, penolakan terhadap pengangkatan tersebut juga muncul dari berbagai kalangan yang menyoroti pelanggaran serius selama di bawah pemerintahannya kala itu dengan melakukan pemberantasan PKI, penculikan aktivis, pembungkaman pers hingga maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dianggap mencederai rasa keadilan dan mengkhianati nilai-nilai reformasi yang dilakukan demonstran 1998.
Meski menuai pro-kontra, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memastikan usulan pemberian gelar setiap tokoh, termasuk Soeharto, sudah melalui semua prosedur. Perdebatan yang timbul, mendorong masyarakat untuk bisa melihat sejarah Orde Baru agar bisa dipelajari dan dipahami lebih dalam karena berkaitan langsung dengan jasa yang telah diberikan seseorang untuk bangsa dan negara Indonesia. Selain itu, pemberian gelar ’Pahlawan Nasional’ saat ini akan berpengaruh pada pemahaman para generasi muda terhadap tokoh dan pemaknaan sejarah yang terjadi di masa lalu. Dengan demikian, gelar yang diberikan tersebut bukan hanya sekedar administratif belaka tetapi turut menentukan arah ingatan kolektif bangsa di masa depan. Pengkajian ini menelaah apakah pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada mantan Presiden Soeharto telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
PEMBAHASAN
Dasar Hukum Pemberian Gelar ‘Pahlawan Nasional’ Kepada Soeharto.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi aturan penting untuk melihat pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto sudah sesuai atau justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengertian gelar ‘Pahlawan Nasional’ harus dimaknai sama, Pasal 1 angka 4 menjelaskan, “Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia”. Pemberian gelar tersebut harus sesuai asas dan memenuhi syarat umum maupun syarat khusus yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tersebut.
Adapun beberapa pasal yang perlu ditelaah berdasarkan bunyi dan penjelasan pasalnya, yaitu:
Pasal 2 pada huruf b dan huruf d
Pada pasal ini menjabarkan asas-asas dalam pemberian gelar yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009. Terdapat sepuluh asas yang disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 untuk memberikan sebuah gelar kepada seseorang, dan terdapat dua asas yang dirasa tidak sesuai dalam pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto, yakni:
b. kemanusiaan;
Perlu melihat penjelasan dari asas kemanusiaan ini pada bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “kemanusiaan” adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto melanggar asas kemanusiaan karena rekam jejaknya selama lebih dari tiga dekade rezim Orde Baru yang diwarnai oleh pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), kekerasan politik, korupsi, nepotisme (KKN), dan pembatasan kebebasan.
d. keadilan;
Perlu melihat penjelasan dari asas keadilan ini pada bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘’keadilan’’ adalah bahwa dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali”. Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto melanggar asas keadilan karena adanya pemberian gelar ini sebagai bentuk pengingkaran atas keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu.
Pasal 25
Pada pasal ini menjabarkan syarat umum pemberian gelar kepada seseorang yang dijabarkan dalam enam syarat umum, yakni:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Soeharto merupakan seorang Presiden Republik Indonesia ke-2 yang pernah memimpin selama 32 tahun dari 1967-1998. Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 di Bantul, Yogyakarta yang merupakan wilayah kesatuan Indonesia. Dalam hal ini pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto memenuhi syarat tersebut.
memiliki integritas moral dan keteladanan;
Pada syarat umum ini perlu dilihat penjelasannya pada bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 yang berbunyi, “Yang dimaksud “memiliki integritas moral” adalah beriman atau memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan tingkah laku dan budi pekerti yang baik”. Sejarah mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan sebagai kebijakan oleh Soeharto pada masa kepemimpinannya, dari berbagai berita, data, dan korban nyata menjadi bukti kuat tindakan yang dilakukannya, sehingga pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto tidak memenuhi syarat tersebut.
berjasa terhadap bangsa dan negara;
Soeharto berperan penting dalam stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan di Indonesia, seperti pembangunan jalan raya, pelabuhan, bandara, waduk, dan pabrik-pabrik, juga keberadaan SD Inpres yang menekan angka buta huruf secara drastis, serta Puskesmas dan program KB yang menekan angka kematian ibu dan bayi. Dilihat dari berbagai kebijakan selama menjabat menjadi presiden, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto memenuhi syarat tersebut.
berkelakuan baik;
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto tidak memenuhi syarat tersebut karena selama masa pemerintahannya terdapat berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan kroni-kroninya. Hal ini dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Pasal 4 menyebutkan secara eksplisit keterlibatan Soeharto dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
Penjelasan pada syarat umum ini dapat dilihat pada bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “setia dan tidak mengkhianati” adalah konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan NKRI”. Pemberian gelar kepada Soeharto tidak memenuhi syarat karena adanya bukti kuat korupsi yang dilakukan dengan menggunakan uang negara. Soeharto diduga menyalahgunakan dana yayasan sosial yang dipimpinnya, seperti Yayasan Supersemar, dengan dana yang berasal dari uang negara dan disalurkan ke kroninya, sehingga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Soeharto pernah dijadikan sebagai status ‘tersangka’ dalam kasus korupsi pada Maret 2000, dinyatakan sebagai tahanan kota pada April 2000, dan perkara ini masuk ke persidangan pada Agustus 2000. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, status ‘tersangka’ yang ditetapkan belum menyatakan bahwa Soeharto terbukti melakukan kejahatan. Upaya menghadirkan Soeharto ke sidang selalu gagal dengan alasan sakit, sehingga Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Pada akhirnya, Kejagung mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengambil duit negara yang ada di yayasan tersebut. Sehingga, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto memenuhi syarat ini.
3) Pasal 26
Pada pasal ini menjabarkan syarat khusus untuk memberikan gelar kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya, yakni:
pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto memenuhi syarat tersebut karena Soeharto adalah tokoh yang memimpin proses peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru. Singgih Januratmoko Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa pada masa Soeharto berhasil mengembalikan stabilitas nasional dan pondasi ekonomi bangsa yang sempat porak-poranda.
tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto memenuhi syarat tersebut karena Soeharto berperan aktif dalam perjuangan melawan Agresi Militer Belanda II. Pada saat Agresi Militer Belanda II pada Desember 1948, Soeharto memimpin pasukan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut kembali Yogyakarta selama enam jam.
melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Soeharto memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade (32 tahun). Selama masa pemerintahannya, Soeharto melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan nasional yang signifikan, termasuk program pembangunan berkelanjutan yang memperkuat pondasi ekonomi dan infrastruktur negara. Dalam hal ini, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto memenuhi syarat tersebut.
pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pemberian gelar kepada Soeharto memenuhi syarat tersebut karena kebijakan pembangunan yang dilakukan meliputi pembangunan proyek infrastruktur besar-besaran, serta program transmigrasi besar-besaran. Pada bidang politik, ia melaksanakan penyederhanaan partai politik pada tahun 1973 dan menyelenggarakan pemilu secara teratur sebagai strategi untuk menjaga stabilitas nasional.
pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Kebijakan swasembada beras yang diterapkan Soeharto berhasil menjadikan Indonesia mampu memproduksi beras dalam jumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakatnya sendiri tanpa harus bergantung pada impor dari luar negeri. Keberhasilan ini mendapatkan penghargaan pada tahun 1984 oleh FAO (Food and Agriculture Organization), sehingga pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ pada Soeharto memenuhi syarat tersebut.
memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto memenuhi syarat tersebut karena Soeharto pernah menjadi wakil komandan BKR Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru pada tahun 1945, yang merupakan langkah penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Soeharto juga memimpin Komando Mandala pembebasan Irian Barat dan dianugerahi gelar tertinggi yaitu Jenderal Besar di TNI Angkatan Darat.
melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto memenuhi syarat karena karya dan kebijakan yang dilakukannya mencakup proyek nasional berskala besar, seperti peluncuran Satelit Palapa, pembangunan infrastruktur jalan tol dan bendungan, serta program swasembada pangan yang berhasil menjadikan Indonesia mandiri dalam produksi makanan pokok.
Berdasarkan analisis tersebut, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto memenuhi tiga dari enam syarat umum dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009. Sementara itu, pada syarat khusus Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Selain itu, pemberian gelar ini melanggar asas kemanusiaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan d UU No. 20 Tahun 2009.
Dampak dari Pemberian Gelar ‘Pahlawan Nasional’ Kepada Soeharto.
Masyarakat tidak sedikit merespon positif atas pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ terhadap Soeharto, karena selain sebagai tokoh politik yang memberikan banyak pertumbuhan dalam infrastruktur dan perekonomian pada saat memimpin negara sebagai Presiden. Soeharto juga sebelumnya aktif dalam dunia militer yang berjuang di garda terdepan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Soeharto memiliki jejak keberhasilan di beberapa bidang yang diakui oleh masyarakat dan dampaknya terasa hingga sekarang. Banyak pihak menilai gelar tersebut sebagai penghormatan atas kontribusinya dalam stabilisasi negara, pembangunan ekonomi, dan perjuangan kemerdekaan yang menjadi bagian penting sejarah nasional.
Rekam jejak Soeharto di dunia militer sejak awal kemerdekaan, memberikan peran penting untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Pada awal kemerdekaan di tahun 1945, Soeharto sebagai wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta, pernah memimpin rakyat dan para pemuda yang terdiri dari berbagai kesatuan, seperti Tentara Keamanan Rakyat (KTR), Polisi Istimewa, dan Barisan Penjagaan Umum (BPU) dalam pelucutan senjata untuk mengusir Jepang dengan menyerbu markas Jepang di Kotabaru. Selain itu, Soeharto juga berperan aktif dalam Agresi Militer Belanda II serta tahun 1949 Soeharto sebagai Letkol memimpin serangan balik terhadap Belanda di Yogyakarta.
Kepemimpinan Soekarno dalam keadaan politik yang kacau balau pada tahun 1965, memberikan wewenang kepada Soeharto selaku Panglima Angkatan Darat untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah, berdasarkan Surat Sebelas Maret yang ditandatangani oleh Soekarno pada 1966. Di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia mencapai masa kejayaannya hingga dijuluki sebagai ‘Macan Asia’ pada tahun 1980-1990an. Hal ini karena adanya program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), pembangunan infrastruktur, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan akses pendidikan hingga akses kesehatan. Pada masa pemerintahan Soeharto, kestabilan politik relatif terjaga sehingga menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Akan tetapi, tak sedikit juga masyarakat merespon negatif atas pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ terhadap Soeharto tersebut karena tindakan pelanggaran HAM yang sering terjadi pada masa kepemimpinannya. Dari awal peralihan kepemimpinan Indonesia dari tangan Soekarno kepada Soeharto memberi kisah kelam bagi masyarakat pada masa itu. Pada tahun 1965-1966 terjadi pembantaian massal kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), penembakan misterius pada tahun 1981-1985, penghilangan paksa para aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997-1998, hingga peristiwa kerusuhan mei 1998 yang menjadi penutup kepemimpinannya,
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto menimbulkan kontroversi dan kritik luas karena dianggap menghapus dan menutupi berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahannya. Gelar tersebut dinilai menjadi bentuk pelanggengan impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM berat di era Orde Baru dan bagian dari upaya sistematis untuk memutihkan dosa-dosa rezim tersebut, serta menghapus ingatan kolektif bangsa terhadap kekejaman masa lalu.
Selain itu, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ saat ini akan berpengaruh pada pemahaman generasi muda terhadap tokoh dan pemaknaan sejarah yang terjadi di masa lalu. Hal ini akan menimbulkan dilema narasi sejarah yang signifikan bagi generasi muda, di mana pemberian gelar tersebut berpotensi mengaburkan atau meredam fakta-fakta kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Di satu sisi, gelar ini menyoroti jasa-jasa Soeharto, namun di sisi lain, gelar tersebut dikhawatirkan menjadi upaya 'pemutihan sejarah' yang seolah-olah menghapus ingatan kolektif bangsa terhadap peristiwa kelam.
Tak hanya itu, pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto oleh Pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 pada Pasal 33 menimbulkan hak bagi para ahli waris untuk mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara, dalam hal ini para ahli waris Soeharto mendapat pemberian sejumlah uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahunnya. Sedangkan, pada Pasal 34 diatur kewajiban bagi setiap ahli waris penerima gelar untuk menjaga nama baik, melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan, serta wajib untuk menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan. Pemerintah bukan hanya memberikan gelar sebagai simbol belaka, tetapi juga memberi berbagai macam bentuk tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, yang meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan dan/ atau pendidikan.
PENUTUP
Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto menandai pengakuan negara atas jasa-jasanya dalam membawa Indonesia dari kondisi sulit menjadi negara berkembang yang berpengaruh besar terhadap pembangunan nasional. Pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pada 10 November 2025, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto resmi mendapat gelar sebagai ‘Pahlawan Nasional’.
Namun, pemberian gelar tersebut menuai kontroversi karena tidak terpenuhinya beberapa asas pemberian gelar seperti asas kemanusiaan dan asas keadilan, serta terdapat syarat-syarat umum maupun khusus yang belum terpenuhi untuk memberikan Soeharto gelar ‘Pahlawan Nasional’. Rekam jejak keberhasilan Soeharto pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi, serta rekam jejak pelanggaran HAM berat dan banyaknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) pada masa pemerintahannya menjadi suatu hal yang saling bertolak belakang. Keadilan dan transparansi bukti pelanggaran masa lalu dianggap penting untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap jasa tidak menutupi luka dan dosa sejarah bangsa.
Dengan demikian, ada kebutuhan mendesak agar pemerintah mengusut tuntas dan membuka tabir kebenaran atas pelanggaran HAM berat di era Orde Baru, sehingga proses pemberian penghargaan ini tidak hanya sekedar administratif tetapi juga mencerminkan keberanian menyelesaikan sejarah kelam demi masa depan bangsa yang lebih adil dan jujur. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi, agar polemik yang terjadi dengan pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada Soeharto dapat diselesaikan dengan memberikan keadilan bagi para korban kasus pelanggar HAM tersebut. Transparansi perlu dikedepankan dalam setiap proses hukum secara adil sebagai fondasi pemberian gelar ‘Pahlawan Nasional’ tersebut.
Selain Pemerintah, masyarakat perlu mengkaji secara kritis sejarah dari berbagai sumber terpercaya agar dapat menilai secara objektivitas dan integritas historis. Penting bagi masyarakat untuk aktif mengkritisi sejarah secara menyeluruh, termasuk fakta pelanggaran HAM dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih menjadi masalah hingga kini. Pemberian gelar 'Pahlawan Nasional' kepada Soeharto harus menjadi momen refleksi kolektif yang mendorong rekonsiliasi nasional dan memperkuat demokrasi serta supremasi hukum, bukan sekadar legitimasi politik.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
https://mediaindonesia.com/humaniora/764823/program-unggulan-orde-baru-untuk-ekonomi-nasional
Komentar
Posting Komentar