Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

 OPINI OLEH:

Safira Fitriani, Farenti Glory Salutary, dan Rezkyka Amalia Putri Chiyen 

Editor oleh: Erlia Yolanda Pratiwi


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam mempertegas batasan hukum terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini kerap dipakai untuk membungkam suara rakyat. Dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau korporasi. Putusan ini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap pemerintah maupun korporasi tanpa takut dipidanakan. Namun, pertanyaannya, apakah ini cukup untuk benar-benar melindungi suara publik di era digital? 


Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Demokrasi

Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin konstitusi, namun pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE sering disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi. MK mempertahankan frasa “tanpa hak” sebagai pembatas legalitas tindakan, bukan subjek pelaku, demi melindungi profesi seperti pers, peneliti, dan aparat hukum dari kriminalisasi saat menjalankan tugas.

Klarifikasi MK atas Unsur Pencemaran Nama Baik

MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu atau perseorangan, bukan lembaga atau kelompok. Dengan demikian, lembaga pemerintah dan korporasi tidak dapat menggunakan pasal ini untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Selain itu, MK juga memperjelas bahwa delik ini merupakan delik aduan, yang hanya dapat diajukan oleh korban individu yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Frasa “suatu hal” yang selama ini multitafsir, menurut MK harus dimaknai sebagai perbuatan yang secara jelas merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Ini mencegah kriminalisasi atas kritik yang tidak bersifat merugikan reputasi secara nyata.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Putusan MK ini menjadi sinyal positif bagi demokrasi Indonesia, mengingat kritik terhadap lembaga publik adalah bagian sah dari kontrol sosial yang sehat. Namun, putusan ini juga menuntut penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan tidak multitafsir agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.


Untuk masa yang akan datang, putusan ini diharapkan menjadi pedoman dalam revisi dan implementasi UU ITE yang lebih jelas dan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga kebebasan berekspresi dapat dijaga tanpa mengorbankan perlindungan reputasi yang sah. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 bukan hanya koreksi hukum, tetapi juga lampu hijau bagi masyarakat untuk terus mengawal demokrasi melalui kritik yang konstruktif terhadap pemerintah dan korporasi. Dengan demikian, harapannya Indonesia dapat melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia