UU BUMN 2025 Membuka Peluang Korupsi di Lingkungan BUMN?!
KAJIAN OLEH:
Editor: Erlia Yolanda Pratiwi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dengan menyatakan bahwa mereka bukan lagi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9G UU tersebut. Perubahan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.
Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK, menegaskan bahwa KPK masih memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap korupsi yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran publik karena perbedaan penafsiran yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses penegakan hukum.
Analisis Perbedaan Penafsiran dan Potensi Celah Hukum dari UU BUMN
Ketidakjelasan Frasa dan Definisi “Penyelenggara Negara”
Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengkategorikan mereka sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan karena definisi penyelenggara negara menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang menyatakan bahwa, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, termasuk pejabat lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, direksi dan komisaris BUMN selama ini dianggap sebagai penyelenggara negara karena fungsi strategis dan pengelolaan aset negara yang mereka jalankan. Namun, Pasal 9G UU BUMN memberikan definisi yang kontradiktif, yang menimbulkan ketidakjelasan hukum dan multitafsir.
Frasa "Organ dan Pegawai Badan Bukan Penyelenggara Negara”
Frasa ini menjadikan sorotan karena ketentuan dalam Pasal 3X Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara” memiliki dampak luas terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan frasa ini, direksi, komisaris, serta pegawai BUMN tidak lagi dianggap memiliki status sebagai penyelenggara negara, sehingga mekanisme hukum yang selama ini digunakan oleh KPK untuk menyelidiki dan menindak dugaan korupsi di lingkungan BUMN menjadi sangat terbatas.
Adanya Perbedaan Penafsiran Antarlembaga Penegak Hukum
Terdapat perbedaan pandangan antara KPK dan lembaga penegak hukum lain, khususnya Kejaksaan Agung, terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mewakili salah satu sudut pandang. KPK berpendapat bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap merupakan penyelenggara negara, meskipun UU No. 1 Tahun 2025 menyatakan sebaliknya. Sementara, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Kejaksaan tetap dapat menyidik pejabat BUMN apabila terdapat bukti kuat adanya fraud dan indikasi aliran dana negara, misalnya dalam kasus penyelewengan dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Ini menunjukkan perbedaan penafsiran terhadap UU No. 1 Tahun 2025 dan implikasinya terhadap kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Analisis Dampak UU BUMN terhadap Supremasi Hukum dan Persepsi Publik
Pembatasan Kewenangan KPK
Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, menyebutkan “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal ini secara tidak langsung menganggap pejabat BUMN sebagai pejabat penyelenggara negara karena sumber pendanaan BUMN berasal dari keuangan negara, sehingga mereka memiliki fungsi strategis dalam penyelenggara negara. Sementara, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membatasi kewenangan KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi hanya pada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Dengan perubahan status tersebut, KPK tidak lagi bisa secara otomatis menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN kecuali jika kerugian negara mencapai batas minimal tersebut
Dengan perubahan status direksi dan komisaris BUMN tersebut, KPK tidak lagi bisa secara otomatis menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN kecuali jika kerugian negara mencapai batas minimal Rp 1 miliar. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang signifikan dan berpotensi menciptakan "zona bebas korupsi" di lingkungan BUMN. Kasus-kasus korupsi skala kecil, meskipun merugikan negara dan memiliki bukti kuat, dapat lolos dari penindakan KPK. Hal ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merupakan ancaman bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
Dampak pada Supremasi Hukum
UU ini mencerminkan pergeseran paradigma bahwa BUMN sebagai badan hukum terpisah memiliki kekayaan yang bukan kekayaan negara. Berdasarkan Pasal 4B UU BUMN menyatakan bahwa, “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”. Dapat disimpulkan bahwa kerugian BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai kerugian negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran apakah KPK masih memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyelidiki tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, terutama jika kerugian keuangan tidak lagi secara otomatis dianggap kerugian negara.
Lebih lanjut, hal ini juga akan menyulitkan penegakan hukum karena UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi di BUMN dapat melemah dan perubahan ini membuka ruang impunitas bagi pelaku korupsi korporat.
Kekhawatiran Publik dan Respon Pemerintah
Publik patut khawatir terhadap Undang-Undang ini. Sebab, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No. 1 Tahun 2035, terdapat setidaknya dua pasal di dalam regeling tersebut yang berpotensi “melegalkan” praktik korupsi di dalam BUMN. Sedangkan, kasus korupsi yang terjadi di dalam BUMN sendiri tercatat sangat banyak jumlahnya setiap tahun.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 212 kasus korupsi di BUMN pada 2016 hingga 2023 dengan kerugian negara sekitar Rp 64 triliun. ICW menyebutkan, dari banyaknya kasus tersebut, terdapat 349 pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Secara lebih spesifik, ada 84 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai direktur, 124 tersangka sebagai pimpinan menengah (middle management), dan 129 tersangka yang dapat dikategorikan pegawai atau karyawan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pasal-pasal dalam UU BUMN bisa melegalkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Namun, menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan kepada publik bahwa setiap direktur atau komisaris BUMN yang terbukti melakukan korupsi akan tetap menghadapi konsekuensi hukum. Beliau berinisiatif mengusulkan dan membuka peluang agar KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan personel di lingkungan Kementerian BUMN untuk memperkuat upaya antikorupsi, hal ini karena Kementerian BUMN saat ini belum memiliki ahli di bidang tersebut.
KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas lembaga penegak hukum, khususnya KPK, dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Dengan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menindak kasus korupsi di lingkungan BUMN. Pembatasan ini berpotensi menciptakan celah hukum yang memungkinkan pelaku korupsi di BUMN menghindari pengawasan yang selama ini dilakukan oleh KPK, sementara lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, harus mengambil alih sebagian peran tersebut. Namun, perbedaan interpretasi antara lembaga penegak hukum mengenai batasan kewenangan ini dapat memicu ketidakpastian hukum dan tumpang-tindih dalam proses penyelidikan serta penindakan kasus korupsi.
Referensi
Anonymous. (2025). Daftar Kasus Korupsi BUMN Sejak Reformasi hingga 2025. Diakses pada 16 Mei 2025 melalui https://grahanusantara.id/daftar-kasus-korupsi-bumn-sejak-reformasi-hingga-2025.
Anonymous. (2025). Pasca UU BUMN Terbaru, Korupsi di Perusahaan Pelat Merah Akan Semakin Menjamur!. Diakses pada 16 Mei 2025 melalui https://antikorupsi.org/id/pasca-uu-bumn-terbaru-korupsi-di-perusahaan-pelat-merah-akan-semakin-menjamur.
Firman, Muhammad. (2025). 6 Fakta Terkait UU yang Larang KPK Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN. Diakses pada 12 Mei 2025 melalui https://www.beritasatu.com/nasional/2887086/6-fakta-terkait-uu-yang-larang-kpk-tangkap-direksi-dan-komisaris-bumn.
Murhan. (2025). UU Baru, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi. Diakses pada 11 Mei 2025 melalui https://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2025/05/05/uu-baru-ditetapkan-kpk-kini-dilarang-tangkap-direksi-dan-komisaris-bumn-yang-tersangkut-korupsi?page=3.
Muzakki, Raihan. (2025). Direksi BUMN Kebal Hukum Menurut UU, Begini Tanggapan KPK, Kejagung dan Erick Thohir. Diakses pada 11 Mei 2025 melalui https://www.tempo.co/hukum/direksi-bumn-kebal-hukum-menurut-uu-begini-tanggapan-kpk-kejagung-dan-erick-thohir--1364111.
Natsir, Muhammad. (2025). Data ICW ada 212 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN, Negara Rugi Rp64 Triliun. Diakses pada 16 Mei 2025 melalui https://www.emitennews.com/news/data-icw-ada-212-kasus-korupsi-di-tubuh-bumn-negara-rugi-rp64-triliun.
Sari, Haryanti Puspa. (2025). Mengapa KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Direksi BUMN?. Diakses pada 16 Mei 2025 melalui https://nasional.kompas.com/read/2025/05/06/07153491/mengapa-kpk-terancam-tak-dapat-tangkap-direksi-bumn?page=all.
Syarafuddin, Muhammad. (2025). KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN. Diakses pada 11 Mei 2025 melalui https://radarbanjarmasin.jawapos.com/nasional/1975973739/kpk-kini-dilarang-tangkap-direksi-dan-komisaris-bumn.
Komentar
Posting Komentar