Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Deklarasi Menuju Pilkada Kalsel 2024: Mengarah Kepada Dinasti Politik Apakah Sebuah Kesempatan?

  Kajian Oleh: LP2DH Editor: Sayyidah Nur Inayah      Dinasti politik seperti yang kita ketahui adalah sebuah strategi untuk memperoleh kekuasaan yang dijalankan atau diwariskan kepada pihak yang masih terkait dalam hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.      Dinasti politik menjadi topik yang kontroversial dengan berbagai alasan. Banyak yang mengatakan bahwa kandidat yang berasal dari dinasti politik mempunyai pengalaman dan sudah akrab dengan proses politik dan birokrasi sehingga mereka yang akan menjabat mendapat kemungkinan yang lebih efektif untuk mengelola pemerintahan selanjutnya.      Namun disisi lain, dinasti politik ini dikatakan menimbulkan masalah yang serius dalan sistem demokrasi. Kandidat dari dinasti politik ini dirasa tidak adil untuk kandidat lain karena mengurangi kesempatan bagi orang baru yang memiliki ide segar dan inovatif untuk terlibat dalam politik.  Adanya dinasti politik ini dikatak...

RUU Penyiaran Larangan Investigasi Jurnalis, Apakah Bentuk Pengekangan Berekspresi?

  Kajian Oleh: LP2DH Editor: Risti Alfinatu Zahra      RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR merupakan salah satu regulasi yang mempunyai dampak besar terhadap industri media dan informasi di Indonesia. Salah satu dampak utama dari RUU Penyiaran ini adalah adanya potensi pembatasan kebebasan berekspresi.        Pada Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik dapat membatasi ruang gerak jurnalis dan media untuk melaporkan berita secara independen. Walaupun jika ditelaah pasal ini lebih mengarah ke ekslusivitas yang mana pemerintah mungkin ingin mencegah hoax dari pandangan pribadi. Hanya saja pers sebagai pilar keempat demokrasi jika dibatasi seperti itu dapat berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. Masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang objektif dan akurat yang pada gilirannya bisa mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi.      Selain itu, RUU Penyiaran tersebut dikhawatirkan ...

Kontroversial Razia Warung Makan di Bulan Suci Ramadhan : Apakah Suatu Bentuk Pelanggaran HAM atau Bentuk Diskriminatif?

  Kajian Oleh: LP2DH Editor:  Annisa Nur Ramadhan      Peraturan Daerah Banjarmasin yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2003 dan kemudian direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 atau yang kemudian lebih dikenal sebagai Perda Ramadhan, merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di kota tersebut dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Salah satu larangan dalam Perda ini adalah kegiatan operasional rumah makan di siang hari saat bulan Ramadhan, terutama saat ibadah puasa berlangsung.     Pemerintah Kota Banjarmasin menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, seperti melakukan razia terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan suci Ramadhan. Meskipun tujuan dari Perda ini adalah untuk menciptakan sikap saling menghormati antara masyarakat yan...

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

  Kajian Oleh: LP2DH Editor: Putri Ramadhaniah      Masa tenang, sebuah frasa yang sarat akan makna dalam perhelatan demokrasi. Tiga hari menjelang pencoblosan diibaratkan sebagai momen jeda untuk merenungkan pilihan tanpa terpapar hiruk pikuk kampanye. Pernyataan ini didukung dengan adanya peraturan yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4) tentang Pemilihan Umum yang melarang segala bentuk kampanye baik melalui media sosial, media massa, media cetak maupun publikasi survei elektabilitas. Namun, fakta di lapangan kerap kali bersinggungan. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang netral tak jarang disalahgunakan untuk kampanye terselubung ( black campaign ). Black campaign melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran demokrasi yang berbahaya. Hal ini dapat menyesatkan publik, merusak citra kandidat lain, dan memicu polarisasi di masyarakat. Realita menunjukkan celah regulasi dan minimnya penegakan hukum membuat masa tenang layaknya sebuah ilus...

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

  Kajian oleh: LP2DH Editor: Muhammad Rifki      E-voting atau Electronic voting adalah metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Sistem pemungutan ini telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa negara, termasuk Indonesia, di mana beberapa pemilihan lokal telah berhasil menggunakan E-voting. Keuntungan dari E-voting meliputi transparansi, efisiensi, pengurangan kecurangan, dan penghematan biaya dalam jangka panjang. Meskipun demikian, ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, termasuk masalah kredibilitas, keamanan data, penghilangan interaksi sosial, dan kendala lingkungan terkait infrastruktur teknologi. Perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat keamanan dan kredibilitas sistem E-voting seperti melalui pelatihan dan peningkatan SDM dalam keahlian networking yang berperan penting dalam mengatasi risiko keamanan dan integritas data Pemilih.'       ...