Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

UU BUMN 2025 Membuka Peluang Korupsi di Lingkungan BUMN?!

  KAJIAN OLEH: Destia Amelia Hayatun Nufus, dan Hesalonika Party Hutahaean Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dengan menyatakan bahwa mereka bukan lagi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9G UU tersebut. Perubahan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK, menegaskan bahwa KPK masih memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap korupsi yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran publik karena perbedaan penafsiran yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses penegakan hukum. Analisis Perbedaan Penafsiran dan Potensi Celah Hukum dari UU BUMN Ketidakjelasan Frasa dan Definisi “Penyelengga...

BUMN Bukan Penyelenggara Negara Apakah Penindakan Korupsi Masih Berlaku?

   OPINI OLEH: Atifa Najya Dharma ,  Muhammad Adi Winandi, dan  Tisya Febryanti Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memantik kekhawatiran baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan  memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025. Salah satu ketentuan yang menjadi kontroversi adalah terdapat salah satu pasal yang menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pegawai BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.  Perubahan status direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara berpotensi menghalangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di BUMN. UU BUMN baru tampaknya mengabaikan esensi korupsi sebagai tin...

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

 OPINI OLEH: Safira Fitriani,  Farenti Glory Salutary, dan Rezkyka Amalia Putri Chiyen  Editor oleh: Erlia Yolanda Pratiwi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam mempertegas batasan hukum terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini kerap dipakai untuk membungkam suara rakyat. Dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau korporasi. Putusan ini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap pemerintah maupun korporasi tanpa takut dipidanakan. Namun, pertanyaannya, apakah ini cukup untuk benar-benar melindungi suara publik di era digital?  Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Demokrasi Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin konstitusi, namun...

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

KAJIAN OLEH: Muhammad Hilmi, Alisya Dinni Sabila, dan Alisa Rohima Editor:  Erlia Yolanda Pratiwi            Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dalam era digital saat ini, ekspresi masyarakat tak lagi terbatas pada ruang-ruang konvensional, tetapi meluas ke media sosial dan berbagai platform daring. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya terkait penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE kerap dijadikan dasar untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara maupun korporasi. Praktik hukum yang cenderung menempatkan institusi pemerintah dan korporasi sebagai subjek yang dapat “tercemar” oleh kriti...