UU BUMN 2025 Membuka Peluang Korupsi di Lingkungan BUMN?!
KAJIAN OLEH: Destia Amelia Hayatun Nufus, dan Hesalonika Party Hutahaean Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dengan menyatakan bahwa mereka bukan lagi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9G UU tersebut. Perubahan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK, menegaskan bahwa KPK masih memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap korupsi yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran publik karena perbedaan penafsiran yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses penegakan hukum. Analisis Perbedaan Penafsiran dan Potensi Celah Hukum dari UU BUMN Ketidakjelasan Frasa dan Definisi “Penyelengga...