Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer

 Kajian oleh : LP2DH Editor : Raisa Rizqiya      “Saya hanya mengikuti perintah atasan” mencerminkan sikap bahwa seseorang bawahan telah melaksanakan tugas atau instruksi yang diberikan oleh atasan atau komandan mereka. “Saya hanya mengikuti perintah atasan” adalah pembelaan yang dibenarkan jika bawahan melakukan kesalahan terjadi dalam militer. Di dalam militer terdapat budaya hierarki atau komando yang ketat dimana setiap bawahan harus mengikuti setiap perintah atasannya. Di Militer bawahan tidak diajarkan untuk mengambil keputusan sendiri dan harus mengikuti keputusan atasannya. Atasan cenderung memegang kendali terhadap bawahannya karena bawahan terikat terhadap atasannya. Dilihat dari akar filosofisnya yaitu berdasarkan sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Berkaitan dengan hak dan kewajiban. Sebagai atasan memiliki kewajiban sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap bawahannya. Begitu pula dengan bawahan yang memiliki kewajiban harus ...

Penghapusan Pasal 27 dan 28 Tentang Pencemaran Nama baik dan Penghinaan dalam UU ITE

  Kajian oleh : Divisi Penulisan LP2DH Manusia adalah makhluk sosial yang dalam menjalankan kehidupan selalu berkesinambungan dengan manusia lain. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, zoon politicon yang berarti bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi dengan manusia lain. Seiring perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang menyertainya, interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat juga terkena dampak dan pengaruh dalam penyelenggaraannya. Berkat kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, interaksi manusia yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan cara harus berjumpa dengan bertatap muka secara langsung, sekarang sudah bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung dengan perantara handphone atau laptop. Dengan demikian, kemajuan teknologi sangat mempermudah cara interaksi manusia tanpa mengenal ruang dan waktu. Namun seperti kata pepatah ‘tak ada gading yang tak retak’, walaupun banyak dampak positif dalam sosial media yang memperlanc...

Keharusan Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Pasal 256 KUHP

 Kajian oleh : LP2DH  Demonstrasi atau yang biasa disingkat dengan istilah ‘demo’ adalah suatu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di depan umum untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara lisan maupun tulisan sebagai upaya penekanan maupun penolakan terhadap suatu kebijakan politik pemerintahan untuk kepentingan kelompok atau kehidupan bermasyarakat. Sebagai negara demokrasi, aksi unjuk rasa atau demonstrasi sangat mudah terjadi di Indonesia. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demonstrasi dapat dikatakan sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pemerintahan negara, dengan menyampaikan aspirasi kuat untuk memaksa pemerintahan berjalan sesuai dengan kehendak dan kemampuan rakyat. Dengan kata lain, negara demokrasi memberikan kebebasan aspirasi, berekspresi, dan berpendapat kepada rakyatnya.   Dalam KUHP baru, aksi demonstrasi ini diatur dalam pasal 256 KUHP yang berbunyi...

Pengadaan Pasal Mengenai Hukuman Pidana Terhadap HAM Berat dalam KUHP

    Kajian oleh : LP2DH      Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar dalam kehidupannya, yang mana hak-hak dasar itu sudah ada sejak manusia itu lahir dan diakui secara universal. Hak-hak dasar tersebut dikenal dengan nama Hak Asas Manusia (HAM). Dengan adanya HAM, maka setiap manusia mempunyai perlindungan secara moral dan hukum, sehingga manusia bisa terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan sebagainya.      Manusia yang terlindungi dari berbagai macam hal yang bisa merugikan dirinya (perampasan, penganiayaan, dan lain-lain) akan membuat kehidupannya menjadi lebih bebas dan tak merasa ada tekanan. Dengan kata lain, manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa akan memiliki kehidupan yang lebih layak karena adanya HAM yang dilindungi oleh pemerintah.      Indonesia telah merdeka selama 77 tahun, lantas apakah Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan HAM atas masyarakatnya?. S...

Pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia

 Kajian oleh : Divisi Penulisan LP2DH      Indonesia sudah merdeka sejak 1945 dan menerapkan KUHP belanda atau Wetboek van Strafrecht (WvS) sejak tahun 1918. Seiring berjalannya waktu, kehidupan setiap generasi di suatu negara pun memiliki perubahan dan kemajuan dalam berfikir ataupun bertindak, baik dalam segi sosial maupun kebiasaan pada masyarakat negara. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu pembaharuan hukum untuk mengatur atau membatasi perubahan dan kemajuan masyarakat Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi pengesahan RKUHP, karena KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht yang merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda yang dinilai tidak relevan dengan kondisi perkembangan dan kemajuan masyarakat negara di masa sekarang. Pembaharuan hukum ini juga didukung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menurut Yasonna Laoly "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia … RUU KUHP yang sudah dirancang dinilai sudah sangat reformatif, progresif, juga r...