PENDAHULUAN
Reformasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan isu krusial yang kembali menjadi sorotan publik. Urgensi reformasi ini timbul dari berbagai persoalan struktural, antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, lemahnya mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, serta krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Berbagai peristiwa, seperti Tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan Brigadir J, hingga demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, telah meninggalkan luka sosial yang mendalam dan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Publik memberikan kritik keras terhadap cara aparat Kepolisian bertindak di lapangan, yang dinilai represif dan tidak proporsional. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi puncak akumulasi kekecewaan publik dan secara signifikan merusak legitimasi Polri, sehingga reformasi institusi kepolisian dipandang sebagai kebutuhan yang mendesak untuk membangun kembali citra dan kepercayaan masyarakat. Menurut pandangan akademisi dan pengamat kebijakan keamanan, reformasi Polri dipahami sebagai upaya transformasi organisasi Kepolisian menuju pemolisian yang lebih profesional, humanis, dan transparan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Secara kelembagaan, Polri memegang peran vital sebagai alat negara dalam penegakan hukum dengan kewenangan yang sangat luas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kewenangan yang besar tersebut tidak selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif. Desakan terhadap reformasi Polri muncul sebagai akumulasi kegelisahan publik atas watak koersif aparat kepolisian dalam berbagai peristiwa. Kasus Affan Kurniawan pada akhir Agustus lalu, misalnya, menjadi bukti konkret yang menegaskan masih kuatnya praktik represif dalam penanganan keamanan oleh aparat.
Rangkaian persoalan tersebut memicu tuntutan masyarakat agar negara melakukan pembenahan mendasar terhadap institusi Kepolisian, khususnya melalui pembatasan kewenangan, penguatan mekanisme pengawasan eksternal, serta revisi UU Polri guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai respons atas tuntutan tersebut, presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 dengan mandat untuk mengkaji kembali kewenangan Polri dan merevisi UU Polri. Namun demikian, langkah reformasi ini menimbulkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait efektivitas tim reformasi yang dibentuk serta komposisi anggotanya dalam menjamin proses evaluasi yang kritis, independen, dan objektif.
PEMBAHASAN
Dampak Reformasi Polri sebagai Upaya Mengembalikan Legitimasi
Secara yuridis, akar permasalahan terletak pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang sangat luas (superbody), mulai dari penegakan hukum, intelijen, hingga pelayanan administrasi. Dalam perspektif hukum, kewenangan yang luas tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak disertai dengan mekanisme check and balance yang kuat. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”, sementara ayat (2) menegaskan "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia." Tanpa standardisasi yang ketat dan pengawasan eksternal yang efektif, ketentuan ini kerap menjadi “pasal karet” yang melegitimasi tindakan sewenang-wenang di lapangan. Oleh karena itu, reformasi hukum diperlukan untuk merevisi pasal-pasal tersebut agar penggunaan diskresi memiliki indikator yang terukur dan selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 hanya memiliki sifat konsultatif. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Kompolnas jauh lebih lemah dibandingkan Polri yang diatur melalui undang-undang. Akibatnya, rekomendasi Kompolnas tidak memiliki kekuatan eksekutorial (binding force). Reformasi kelembagaan menjadi krusial untuk meningkatkan status Kompolnas melalui undang-undang agar kedudukannya setara (apple to apple) dengan Polri, sehingga rekomendasinya bersifat wajib untuk dilaksanakan, bukan sekadar didengar dan diabaikan. Kondisi ini menjadi semakin penting mengingat Polri saat ini tengah menghadapi krisis legitimasi akibat budaya kekerasan dan praktik korupsi.
Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara mendasar diarahkan untuk memulihkan dan memperkuat legitimasi atau kepercayaan publik yang sempat tergerus, terutama akibat berbagai kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang. Dampak paling nyata dari pelaksanaan reformasi yang konsisten adalah meningkatnya kembali tingkat kepercayaan masyarakat. Ketika publik melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional tanpa pandang bulu, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan tumbuh, sebagaimana tercermin dalam sejumlah hasil survei terbaru. Peningkatan legitimasi tersebut secara otomatis akan memperkuat posisi Polri sebagai alat negara yang netral dan bukan sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik tertentu, suatu aspek yang sangat krusial dalam negara hukum.
Reformasi ini juga bertujuan untuk mengubah budaya kerja lama menjadi budaya yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel. Perubahan tersebut tercermin melalui langkah-langkah konkret, seperti pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta upaya pembersihan internal dari praktik korupsi, suap, dan gratifikasi. Apabila reformasi ini berhasil melembaga dan tidak berhenti pada perbaikan yang bersifat permukaan atau sekadar pergantian pimpinan, maka dampak jangka panjangnya adalah tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan serta tersedianya institusi keamanan yang benar-benar bertanggung jawab kepada masyarakat. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan nasional.
Dengan adanya aturan yang jelas, anggota Kepolisian di lapangan akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak mudah disalahkan atau dikriminalisasi selama bertindak sesuai dengan standar operasional yang transparan. Pengawasan eksternal yang kuat juga akan membantu membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra Polri. Hal ini sekaligus memutus rantai esprit de corps atau jiwa korsa yang keliru, di mana kesalahan oknum kerap ditutupi demi menjaga nama institusi. Posisi ini bukan dilandasi oleh kebencian terhadap Polri, melainkan sebagai upaya menyelamatkan institusi agar kembali pada marwah konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dampak Reformasi UU Polri: Ancaman Konsentrasi Kekuasaan dan Impunitas
Reformasi Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pembentukan tim reformasi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tampak
sebagai respons atas tuntutan masyarakat pasca demonstrasi besar pada Agustus 2025. Namun demikian, inisiatif ini berpotensi menjadi langkah simbolik yang justru memperburuk persoalan struktural Polri, alih-alih menghadirkan perubahan yang substantif. Reformasi tersebut berisiko mempertahankan kewenangan luas Polri, termasuk diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang kerap menjadi “pasal karet” dan membuka ruang terjadinya abuse of power, seperti penggunaan kekerasan berlebihan dan praktik korupsi. Sejumlah kritik dari pengamat menunjukkan bahwa komite reformasi berpotensi terjebak dalam analisis yang berlebihan, sehingga justru melemahkan legitimasi Polri dan menggerus independensinya, yang pada akhirnya menjadikannya sebagai alat kepentingan politik. Kondisi ini diperparah oleh komposisi tim yang didominasi oleh mantan pejabat internal Polri, khususnya mantan Kapolri, sehingga kapasitasnya untuk melakukan evaluasi kritis dan objektif patut dipertanyakan.
Konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tubuh Polri, akibat kewenangan luas seperti fungsi intelijen dan penegakan hukum yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan pandangan Adam Chazawi, Guru Besar Hukum Pidana, yang menekankan bahwa diskresi yang tidak terkendali berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang, sehingga tindakan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru dapat merugikan publik. Polemik reformasi ini berisiko menurunkan kinerja Polri serta mendorong keterlibatan yang lebih dalam dalam urusan sosial dan politik, sehingga menimbulkan dampak negatif ganda. Selain itu, pembahasan Rancangan UU Polri juga dinilai berbahaya karena berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta membuka ruang pembatasan akses internet, yang pada akhirnya dapat memundurkan kualitas demokrasi di Indonesia. Reformasi yang tidak substantif justru akan memperkuat karakter superbody Polri dan meningkatkan risiko politisasi oleh oknum tertentu.
Ancaman serius terhadap hak asasi manusia juga menjadi dampak yang patut dipertimbangkan, mengingat rekam jejak Polri dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, khususnya dalam penanganan demonstrasi. Ratusan aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2023–2024 mencerminkan masih kuatnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Reformasi yang tetap mempertahankan pola militeristik berpotensi membuat Polri bersikap anti kritik dan merespons ekspresi publik secara represif, sehingga menghambat kemajuan institusi. Tanpa penguatan mekanisme pengawasan eksternal, seperti Kompolnas yang saat ini hanya bersifat konsultatif, praktik impunitas akan terus berlanjut, membungkam aspirasi masyarakat, dan melemahkan prinsip negara hukum yang demokratis, sebagaimana juga diperingatkan dalam survei Setara Institute terkait kinerja Polri.
Kelemahan pengawasan eksternal semakin memperburuk situasi, mengingat Kompolnas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2011 dapat dengan mudah dibubarkan dan tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Kondisi ini menegaskan bahwa pembentukan tim reformasi menuai kritik karena tidak melibatkan unsur masyarakat sipil, sehingga keseriusan agenda reformasi patut dipertanyakan. Situasi tersebut beresiko menghasilkan rekomendasi yang bias, menghambat transparansi, serta mempertahankan citra negatif Polri, seperti praktik pungutan liar dan lambannya pelayanan publik, yang pada akhirnya membuat masyarakat enggan melapor kepada aparat Kepolisian. Reformasi yang bersifat ad hoc dengan masa kerja enam bulan berpotensi menjadi pencitraan politik semata tanpa implementasi yang berkelanjutan. Pada akhirnya, dampak jangka panjang dari reformasi semacam ini justru berpotensi semakin mengikis kepercayaan publik dan menghambat perkembangan demokrasi, karena prioritasnya lebih menitikberatkan pada aspek fasilitas dibandingkan akuntabilitas. Oleh sebab itu, tanpa keterlibatan aktor independen seperti akademisi dan aktivis HAM, proses evaluasi berisiko tidak objektif dan memperburuk ketidakpastian tata kelola Kepolisian. Untuk mencegah kemunduran demokrasi, pemerintah perlu memprioritaskan reformasi yang transparan dan berbasis partisipasi publik, bukan inisiatif yang rentan terhadap bias politik.
KESIMPULAN
Reformasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah krisis kepercayaan publik akibat berbagai persoalan struktural, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Latar belakang yang ditandai oleh sejumlah peristiwa besar dan kritik publik menunjukkan bahwa legitimasi Polri sebagai institusi penegak hukum mengalami tantangan serius. Dalam konteks tersebut, reformasi dipandang sebagai upaya strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Polri menjalankan perannya secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Reformasi Polri memiliki potensi besar untuk memperkuat legitimasi institusi melalui pembenahan regulasi, penataan kewenangan diskresi, penguatan pengawasan eksternal, serta perubahan budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel. Apabila dilaksanakan secara konsisten dan substansial, reformasi dapat mendorong tegaknya supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat
maupun aparat Kepolisian itu sendiri. Reformasi juga berpeluang memperjelas batas kewenangan Polri sehingga mencegah kriminalisasi aparat yang bertindak sesuai prosedur.
Namun, reformasi Polri juga menyimpan sejumlah risiko apabila tidak dirancang dan dijalankan secara inklusif dan objektif. Pembentukan tim reformasi yang minim keterlibatan masyarakat sipil, dominasi aktor internal, serta lemahnya pengawasan eksternal berpotensi menjadikan reformasi sekadar bersifat simbolik. Alih-alih membatasi kewenangan, reformasi yang tidak substantif justru dapat memperkuat konsentrasi kekuasaan dan membuka ruang impunitas, yang pada akhirnya memperburuk krisis kepercayaan publik serta mengancam prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, reformasi Polri tidak semata-mata persoalan perubahan regulasi atau struktur kelembagaan, melainkan menyangkut komitmen politik dan keberanian negara untuk membangun mekanisme pengawasan yang kuat, independen, dan partisipatif. Keseimbangan antara kebutuhan memperkuat efektivitas Polri dan kewajiban membatasi kekuasaannya menjadi kunci utama keberhasilan reformasi. Tanpa pendekatan yang transparan dan berbasis partisipasi publik, reformasi berisiko kehilangan legitimasi dan gagal menjawab tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, reformasi Polri harus diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki citra institusi, tetapi juga untuk memastikan Polri benar-benar berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
REFERENSI
Mengenal Apa Itu Reformasi Polri dan Dampaknya bagi Masyarakat - [Informatif - Inspiratif - Edukatif] https://share.google/wfZnmOxwsYVXdzfl0
Mengapa Reformasi Polri Begitu Mendesak? https://share.google/nlzu7HJGg2Bzyge3N
Reformasi Internal Jadi Kunci Pemulihan Polri https://share.google/ORjG9OX46Xwot17t2
https://www.youtube.com/watch?v=kcLxgIEIXWQ
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/25/07243301/polemik-reformasi-polri?page=all
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/837203/pengamat-sebut-komite-reformasi-polri-terancam-terjebak-analisis-berlebihan-ini-alasannya
https://kuncihukum.com/artikelpage/326
https://www.bisnismarket.com/mengenal-apa-itu-reformasi-polri-dan-dampaknya-bagi-masyarakat
https://magdalene.co/story/dampak-pengesahan-ruu-polri/
https://ugm.ac.id/id/berita/reformasi-polri-pskp-ugm-sebut-5-hal-yang-perlu-dibenahi/
https://nasional.sindonews.com/read/1623525/13/tim-reformasi-polri-bikinan-kapolri-tuai-kritik-tak-libatkan-unsur-masyarakat-1758532194/7
https://bukamata.co/berita/501314367/reformasi-polri-mendesak-dilakukan-hasil-survei-setara-167-ahli-sebut-polisi-buruk
Komentar
Posting Komentar