REFORMASI INSTITUSI POLRI: MENUJU PEMOLISIAN YANG PROFESIONAL, AKUNTABEL, DAN DEMOKRATIS
KAJIAN OLEH:
Muhammad Hilmi dan Muhammad Hary
Editor: Muhammad Ibnu Sultan Ataillah Rahman
PENDAHULUAN
Polri (Kepolisian Republik Indonesia) merupakan suatu lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Saat ini, Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai pembuatan tim reformasi bagi Polri. Pengamat di bidang Kepolisian dan menjabat sebagai dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menyatakan bahwa, reformasi Polri didefinisikan sebagai transformasi organisasi Kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggapan dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat. Namun, banyak sekali muncul pertanyaan apakah sistem lembaga Kepolisian saat ini sudah profesional, akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis atau diperlukan reformasi?
Seperti yang kita ketahui, munculnya isu ini terjadi dikarenakan ada oknum anggota Kepolisian yang menggunakan kewenangan mereka secara tidak sesuai aturan, lemahnya pengawasan eksternal terhadap sesama anggota, serta adanya masalah kekerasan yang terjadi di ruang lingkup Kepolisian yang menjadikan potensi politisasi di tubuh Polri. Contoh kasusnya seperti penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah kepala Kadiv Propam Polri yaitu Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada sesama anggota polisi yaitu Brigadir Josua. Dengan banyaknya persoalan-persoalan yang timbul di atas memicu reaksi masyarakat sipil untuk menuntut diadakannya reformasi yang menyeluruh terhadap institusi di tubuh Polri.
Landasan hukum yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selain itu, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga menjadi dasar hukum lembaga Polri hingga saat ini dan mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri sebagai institusi sipil yang independen. Meskipun UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur mengenai Kepolisian, tetapi itu tidak membuat para oknum anggota Kepolisian menaati aturan yang ada.
Berbagai permasalahan yang melekat dalam tubuh Polri memperlihatkan bahwa persoalannya tidak hanya berada pada perilaku oknum, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang belum memadai. Kewenangan Polri yang sangat luas seharusnya diimbangi dengan perangkat akuntabilitas yang kuat, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini menyebabkan banyak pelanggaran disiplin maupun etik yang tidak terselesaikan secara transparan, bahkan beberapa kasus besar seperti kekerasan berlebihan, kriminalisasi, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi di tubuh Kepolisian menimbulkan krisis kepercayaan publik yang cukup serius.
PEMBAHASANKewenangan Luas yang Diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).
Selain kewenangan umum tersebut, Polri juga diberikan kewenangan khusus berupa kemampuan untuk melakukan tindakan menurut penilaian dan keyakinannya sendiri demi melindungi kepentingan umum. Tindakan ini dikenal sebagai “diskresi”. Dasar hukum yang menjadi acuan diskresi Kepolisian yaitu Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 2002 yang berbunyi “(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Tindakan berdasarkan diskresi ini jika tidak dibatasi akan berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang. Jika demikian yang terjadi, tindakan yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum yang terjadi malah sebaliknya, yakni dapat merugikan kepentingan umum.
Ketika kewenangan yang begitu besar ini tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi sangat tinggi. Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Adam Chazawi menyatakan, “Menyalahgunakan kewenangan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan”. Menyalahgunakan wewenang sebagaimana dikatakan Adam Chazawi tidak lain adalah orang yang sebenarnya memiliki hak untuk mengambil kebijakan, tetapi mengambil kebijakan tidak sesuai dengan asas tujuan yang menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tersebut.
Penyalahgunaan wewenang oleh Kepolisian dapat dihindari dengan penerapan mekanisme checks and balances yang ketat, standarisasi indikator diskresi yang terukur berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), serta penguatan kewenangan lembaga pengawas eksternal agar setara dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki Polri. Meskipun ada lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam UU Polri, namun fungsinya lebih bersifat konsultatif. Kompolnas dapat memberikan rekomendasi, tetapi tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat untuk memaksa Kepolisian melakukan perbaikan atas sebuah pelanggaran.
|
Nama |
Sebagai
|
Jabatan |
|
Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. |
Ketua |
Mantan Ketua MK periode 2003-2008 |
|
Prof. Dr.
Yusril Ihza Mahendra, S.H. |
Anggota |
Menko Kumham
Impas |
|
Prof. Dr.
Otto Hasibuan, S.H. |
Anggota |
Wamenko
Kumham Impas |
|
Prof Dr. H.
Mahfud MD, S.H. |
Anggota |
Mantan Menko Polhukam 2019-2024 |
|
Dr.
Supratman Andi Agtas, S.H. |
Anggota |
Menteri
Hukum |
|
Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Pranowo, M.Si. |
Anggota |
Kapolri
Aktif |
|
Jenderal Polisi (Purn.), Drs. Badrodin Haiti |
Anggota |
Mantan
Kapolri 2015-2016 |
|
Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. |
Anggota |
Mendagri dan Mantan Kapolri 2016-2019 |
|
Jenderal Polisi (Purn.), Drs. Idham Azis, M.Si. |
Anggota |
Mantan
Kapolri 2019-2021 |
|
Komjen Pol (Purn.), Drs. H. Ahmad Dofiri,M.Si. |
Anggota |
Penasihat
Khusus Presiden dan Mantan Wakapolri |
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa urgensi reformasi Polri yang muncul adalah akibat dari berbagai permasalahan struktural dan perilaku oknum Kepolisian yang menyalahgunakan wewenang. Meskipun telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, kewenangan luas yang dimiliki Polri termasuk diskresi dalam Pasal 18 jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal dinilai tidak efektif karena hanya memiliki fungsi konsultatif tanpa kekuatan mengikat, ditambah kedudukannya yang lebih lemah dibanding Polri karena hanya dibentuk melalui Perpres. Kondisi ini menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, korupsi, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat pasca demonstrasi Agustus 2025 yang menewaskan beberapa korban termasuk pengemudi ojek online, Presiden membentuk tim reformasi Polri melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025 yang dilantik pada 7 November 2025. Tim yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini bertugas memberikan rekomendasi untuk revisi UU Polri dan mengkaji ulang kewenangan Kepolisian. Namun, efektivitas tim ini masih diperdebatkan karena komposisi anggotanya yang mayoritas berasal dari kalangan Kepolisian dan pemerintahan, sehingga diragukan kemampuannya melakukan evaluasi kritis. Meski demikian, sifat tim yang ad hoc selama 6 bulan dan bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi publik menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Saran
Komentar
Posting Komentar