REFORMASI INSTITUSI POLRI: MENUJU PEMOLISIAN YANG PROFESIONAL, AKUNTABEL, DAN DEMOKRATIS

 

KAJIAN OLEH:

Muhammad Hilmi dan Muhammad Hary

Editor: Muhammad Ibnu Sultan Ataillah Rahman

PENDAHULUAN 

        Polri (Kepolisian Republik Indonesia) merupakan suatu lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Saat ini, Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai pembuatan tim reformasi bagi Polri. Pengamat di bidang Kepolisian dan menjabat sebagai dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menyatakan bahwa, reformasi Polri didefinisikan sebagai transformasi organisasi Kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggapan dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat. Namun, banyak sekali muncul pertanyaan apakah sistem lembaga Kepolisian saat ini sudah profesional, akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis atau diperlukan reformasi?

        Seperti yang kita ketahui, munculnya isu ini terjadi dikarenakan ada oknum anggota Kepolisian yang menggunakan kewenangan mereka secara tidak sesuai aturan, lemahnya pengawasan eksternal terhadap sesama anggota, serta adanya masalah kekerasan yang terjadi di ruang lingkup Kepolisian yang menjadikan potensi politisasi di tubuh Polri. Contoh kasusnya seperti penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah kepala Kadiv Propam Polri yaitu Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada sesama anggota polisi yaitu Brigadir Josua. Dengan banyaknya persoalan-persoalan yang timbul di atas memicu reaksi masyarakat sipil untuk menuntut diadakannya reformasi yang menyeluruh terhadap institusi di tubuh Polri.

        Landasan hukum yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selain itu, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga menjadi dasar hukum lembaga Polri hingga saat ini dan mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri sebagai institusi sipil yang independen. Meskipun UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur mengenai Kepolisian, tetapi itu tidak membuat para oknum anggota Kepolisian menaati aturan yang ada.

        Berbagai permasalahan yang melekat dalam tubuh Polri memperlihatkan bahwa persoalannya tidak hanya berada pada perilaku oknum, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang belum memadai. Kewenangan Polri yang sangat luas seharusnya diimbangi dengan perangkat akuntabilitas yang kuat, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini menyebabkan banyak pelanggaran disiplin maupun etik yang tidak terselesaikan secara transparan, bahkan beberapa kasus besar seperti kekerasan berlebihan, kriminalisasi, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi di tubuh Kepolisian menimbulkan krisis kepercayaan publik yang cukup serius.


 PEMBAHASANKewenangan Luas yang Diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).

        Kewenangan luas yang diberikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai salah satu lembaga negara dengan otoritas paling besar dalam sistem ketatanegaraan, besarnya otoritas ini secara eksplisit terhimpun dalam Pasal 13 hingga Pasal 16 UU Kepolisian RI. Kewenangan ini bukan hanya mencakup fungsi keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat sipil, seperti fungsi intelijen, penyelidikan, penyidikan, pengaturan lalu lintas, hingga penerbitan izin keramaian dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Luasnya ruang lingkup kewenangan tersebut pada satu sisi diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya konsentrasi kekuasaan yang sulit dikontrol ketika tidak didukung oleh mekanisme akuntabilitas yang memadai.

        Selain kewenangan umum tersebut, Polri juga diberikan kewenangan khusus berupa kemampuan untuk melakukan tindakan menurut penilaian dan keyakinannya sendiri demi melindungi kepentingan umum. Tindakan ini dikenal sebagai “diskresi”. Dasar hukum yang menjadi acuan diskresi Kepolisian yaitu Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 2002 yang berbunyi “(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Tindakan berdasarkan diskresi ini jika tidak dibatasi akan berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang. Jika demikian yang terjadi, tindakan yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum yang terjadi malah sebaliknya, yakni dapat merugikan kepentingan umum.     

        Ketika kewenangan yang begitu besar ini tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi sangat tinggi. Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Adam Chazawi menyatakan, “Menyalahgunakan kewenangan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan”. Menyalahgunakan wewenang sebagaimana dikatakan Adam Chazawi tidak lain adalah orang yang sebenarnya memiliki hak untuk mengambil kebijakan, tetapi mengambil kebijakan tidak sesuai dengan asas tujuan yang menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tersebut.

        Penyalahgunaan wewenang oleh Kepolisian dapat dihindari dengan penerapan mekanisme checks and balances yang ketat, standarisasi indikator diskresi yang terukur berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), serta penguatan kewenangan lembaga pengawas eksternal agar setara dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki Polri. Meskipun ada lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam UU Polri, namun fungsinya lebih bersifat konsultatif. Kompolnas dapat memberikan rekomendasi, tetapi tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat untuk memaksa Kepolisian melakukan perbaikan atas sebuah pelanggaran.

Pembentukan Tim Reformasi oleh Presiden.
        
            Dapat dilihat bahwa pembentukan tim reformasi Polri ini dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat untuk mereformasi Kepolisian pasca demonstrasi di akhir Agustus 2025, yang mengakibatkan beberapa orang kehilangan nyawa termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang tewas dilindas oleh kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jakarta Pusat. Pembentukan tim reformasi Polri ini dilantik pada tanggal 7 November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025, yang mencakup struktur keanggotaanya:

Nama

Sebagai

Jabatan

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Ketua

Mantan Ketua MK periode 2003-2008

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.

Anggota

Menko Kumham Impas

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.

Anggota

Wamenko Kumham Impas

Prof Dr. H. Mahfud MD, S.H.

Anggota

Mantan Menko Polhukam 2019-2024

Dr. Supratman Andi Agtas, S.H.

Anggota

Menteri Hukum

Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Pranowo, M.Si.

Anggota

Kapolri Aktif 

Jenderal Polisi (Purn.), Drs. Badrodin Haiti

Anggota

Mantan Kapolri 2015-2016

Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.

Anggota

Mendagri dan Mantan Kapolri 2016-2019

Jenderal Polisi (Purn.), Drs. Idham Azis, M.Si.

Anggota

Mantan Kapolri 2019-2021

Komjen Pol (Purn.), Drs. H. Ahmad Dofiri,M.Si.

Anggota

Penasihat Khusus Presiden dan Mantan Wakapolri 


        Dapat dilihat dalam struktur tim reformasi Polri ini ada beberapa mantan Kapolri maupun Wakapolri hingga ada juga Kapolri yang masih aktif masuk ke dalam tim reformasi Polri tersebut. Tujuan utama pembentukan tim reformasi Polri ini untuk mempelajari dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mengambil suatu tindakan yang diperlukan dan berfokus kepada melakukan revisi UU Polri, melakukan kajian mengenai ruang lingkup, hingga kewenangan Polri.

Efektivitas Tim Reformasi Polri.
        Pembentukan tim reformasi Polri ini menimbulkan beberapa pertanyaan apakah efektif atau tidak. Dilansir dari Hukum Online, Muhammad Isnur (Ketua YLBHI) menyatakan bahwa, “Kita semakin ragu dan tidak percaya ya terhadap tim ini”. Hal ini dikarenakan tokoh-tokoh yang menjadi anggota maupun ketua tidak mempunyai kapasitas mengkaji permasalahan Kepolisian dengan baik, terutama ada mantan Kapolri yang dinilai tidak melakukan perubahan saat mereka menjabat sebagai Kapolri. Berbanding terbalik dengan Ketua MPR Ahmad Muzani yang menyambut baik tim reformasi Polri dengan harapan susunan anggota tim reformasi Polri dapat memberikan angin segar dalam tubuh
Polri. Ahmad Muzani juga memberikan pendapat saat di ruangannya gedung MPR, “Saya kira itu orang-orang yang sangat mengerti dan memahami urat nadi Kepolisian”.
Berdasarkan hal tersebut, efektivitas tim reformasi Polri masih menjadi perdebatan apakah efektif atau tidak dikarenakan komposisi anggotanya yang dapat dilihat terdapat beberapa dari kalangan Kepolisian dan pemerintahan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah mereka dapat melakukan evaluasi kritis terhadap instansi yang pernah mereka pimpin atau tidak? Tim reformasi Polri bersifat sementara (ad hoc) dengan masa kerja selama 6 bulan dan bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

 PENUTUP

Kesimpulan

        Dapat disimpulkan bahwa urgensi reformasi Polri yang muncul adalah akibat dari berbagai permasalahan struktural dan perilaku oknum Kepolisian yang menyalahgunakan wewenang. Meskipun telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, kewenangan luas yang dimiliki Polri termasuk diskresi dalam Pasal 18 jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal dinilai tidak efektif karena hanya memiliki fungsi konsultatif tanpa kekuatan mengikat, ditambah kedudukannya yang lebih lemah dibanding Polri karena hanya dibentuk melalui Perpres. Kondisi ini menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, korupsi, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

        Sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat pasca demonstrasi Agustus 2025 yang menewaskan beberapa korban termasuk pengemudi ojek online, Presiden membentuk tim reformasi Polri melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025 yang dilantik pada 7 November 2025. Tim yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini bertugas memberikan rekomendasi untuk revisi UU Polri dan mengkaji ulang kewenangan Kepolisian. Namun, efektivitas tim ini masih diperdebatkan karena komposisi anggotanya yang mayoritas berasal dari kalangan Kepolisian dan pemerintahan, sehingga diragukan kemampuannya melakukan evaluasi kritis. Meski demikian, sifat tim yang ad hoc selama 6 bulan dan bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi publik menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri.

Saran

1. Melakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, membatasi kewenangan diskresi Polri dengan standar yang
terstruktur berdasar kepada AAUPB dan memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi
di lingkup
internal hingga eksternal.
2. Meningkatkan status hukum Kompolnas dari Perpres menjadi undang-undang agar memiliki kedudukan
yang setara dengan Polri. Hal ini bertujuan untuk memberikan Kompolnas kewenangan eksekutorial bukan
konsultatif, sehingga rekomendasi dapat dipaksakan pelaksanaanya.
3. Dapat memastikan proses reformasi Polri ini berjalan terbuka dengan melibatkan aspirasi masyarakat, melakukan publikasi atas hasil kajian, serta mekanisme pelaporan berkala kepada publik, agar publik tahu
akan perkembangannya.
4. Melibatkan para pihak yang independen seperti akademisi, ahli hukum, aktivis HAM hingga organisasi
masyarakat sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan Polri agar memastikan evaluasi berjalan secara
objektif dan bebas dari konflik berkepentingan.
5. Memperkuat fungsi Propam dengan independensi yang lebih besar, berikan sanksi yang tegas dan transparan,
serta berikan perlindungan bagi anggota Polri yang melaporkan rekannya atas perbuatan melawan hukum
di internal Polri.

REFERENSI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Perpres No.17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional yang kemudian diubah dengan Perpres No.17 Tahun 2011 Tentang
Komisi Kepolisian Nasional https://doi.org/10.37637/kw.v9i1.783 https://www.hukumonline.com/berita/a/prabowo-resmi-lantik-komisi-reformasi-polri--ylbhi--kami-justru-semakin-ragu-lt690f1d0fc745e/ https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-pembentukan-komisi-reformasi-kepolisian-ala-prabowo-2087507 https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=44938&lokasi=lokal https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.535

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?

Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

MENATAP DUA SISI SEJARAH: PRO-KONTRA PENGANUGERAHAN GELAR ‘PAHLAWAN NASIONAL’ SOEHARTO