Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

        Oleh: Nabilla Vernanda             Negara Indonesia merupakan negara hukum yang dimana menjunjung tinggi suatu kebenaran dan keadilan. Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya. Apalagi khususnya terhadap anak dan perempuan. Melihat bahwa dikehidupan masyarakat tidak semuanya terlahir dalam keadaan sempurna, Indonesia memberikan sebuah perlindungan khusus untuk mereka. Maraknya kasus pelecehan seksual tidak hanya di alami seseorang yang bisa dibilang ‘sempurna’ dalam fisik, mental, dan intelektualnya tetapi hal ini juga dialami pada anak berkebutuhan khusus.            Melihat ke belakang bahwa adanya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus. Kejadian ini terjadi ketika pelaku kerap memperhatikan korban yang sering berang di pasar dan kemudian si korban diajak oleh pelaku dan disuruh untuk membuka pakaian. Pada saat itu karb...

Pelecehan Seksual terhadap ABK

        Oleh: Putri Apriliani          Di Indonesia kasus pelecehan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa tetapi juga merambah ke remaja dan anak anak berkebutuhan khusus. Pelecehan Seksual terhadap anak berkebetuhan khusus semakin sering terjadi dan mengglobal. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi bahkan juga dari kualitas. Hukum telah menentukan bahwa anak penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh perlakuan khusus. Korban yang seorang anak tak melakukan perlawanan pada pelaku, bahkan pada saat pelaku menyetubuhinya. Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari sekian banyak aturan hukum tersebut, hanya mengatur tentang perlindungan anak secara umum sedangkan berkebutuhan khusus belum ada Undang undang ya...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

         Oleh : Rara Ayu Ranty Pada tahun 2019, Dinas Sosial membuka suatu kelas untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut bertujuan untuk melatih skill dan memberdayakan anak berkebutuhan khusus. Mereka ditempatkan di asrama dan dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok memiliki pendamping/mentor. Para anak berkebutuhan khusus biasanya dipanggil "klien". Namun pada tahun 2020 terjadi suatu tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mentor laki-laki terhadap klien perempuan, kejadian tersebut terjadi tidak hanya sekali namun sebanyak 3 kali. Namun, pelaku bersikeras bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pelaku hanya mau bertanggung jawab pada Dinas Sosial, tidak kepada korban dan keluarga korban.           Di dalam pasal 283 KUHP menjelaskan bahwa. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dih...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Oleh : Muhammad Dian      Pada tahun 2019 dibukanya suatu kelas keterampilan untuk anak berkebutuhan khusus oleh Dinas Sosial disuatu daerah. Seiring waktu berjalan, tepatnya pada tahun 2020, terjadi suatu tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki terhadap beberapa klien perempuan. Tindakan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yaitu WC asrama dan dapur asrama. Tindakan ini ada yang sampai berhubungan badan dan ada yang memegang alat kamaluan dan meremas payudara korban. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap keadan korban di wc terjadi sebanyak 2x dan didapur sebanyak 1x. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mentor laki-laki tersebut sangatlah bertentangan dengan norma kesusilaan dimasyarakat.       Berdasarkan Pasal 1 undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 adanya kesamaan hak dan mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Tindakan pelecehan seksual yang dilaku...

Perlindungan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: M. Ervan Fadillah      Pelecehan Seksual merupakan kasus yang sering terjadi di Indonesia. Pada Tahun 2020 terjadi suatu tindakan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus korban tersebut merupakan seorang perempuan dan pelakunya adalah seorang laki-laki. Kejadian tersebut terjadi di suatu Asrama yang diadakan oleh Dinas Sosial. Setiap anak didampingi oleh suatu mentor untuk melatih skill dan memberdayakan anak berkebutuhan khusus tersebut. Namun, pelaku tersebut malah memanfaatkan kekurangan korban tersebut untuk dilecehkan. Dan hal ini tidak terjadi sekali saja namun berkali-kali. Bahkan ada yang sampai berhubungan intim. Akhirnya tak lama kemudian hal tersebut telah dibuka dengan salah satu orang tua korban mengajak anaknya untuk berdiskusi, korban akhimya mengaku bahwa ia mendapat tindakan seksual oleh mentor laki-laki tersebut. Pelaku juga akhirnya mengakui perbuatan tersebut namun bersikeras bahwa korban tersebut manyukai pelaku, sehi...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Diva Chandra       Di suatu sekolah adanya dugaan bahwa telah terjadi pelecehan seksual, yang melibatkan Salah satu mentor di sekolah tersebut. Parahnya korban pelecehan seksual adalah Anak berkebutuhan khusus. Kejadian pelecehan seksual tepatnya terjadi pada tahun 2020.       Mendengar berita bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap anak berkabutuhan khusus dapat memungkinkan pelaku pelecehan seksual di tuntut bardasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, di dalam UU ini disebutkan pada pasal 30 “melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia"      Maka dari itu, pentingnya DPR sebagai lembaga legislatif memperjelas, mempertegas, dan mengatur secara signifikan dan rinci mengenal UU disabilitas tentang pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus agar tidak terjadi kejadian p...