Pelecehan Seksual terhadap ABK

       Oleh: Putri Apriliani

      Di Indonesia kasus pelecehan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa tetapi juga merambah ke remaja dan anak anak berkebutuhan khusus. Pelecehan Seksual terhadap anak berkebetuhan khusus semakin sering terjadi dan mengglobal. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi bahkan juga dari kualitas. Hukum telah menentukan bahwa anak penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh perlakuan khusus. Korban yang seorang anak tak melakukan perlawanan pada pelaku, bahkan pada saat pelaku menyetubuhinya. Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari sekian banyak aturan hukum tersebut, hanya mengatur tentang perlindungan anak secara umum sedangkan berkebutuhan khusus belum ada Undang undang yang mengatur secara tersendiri, padahal sangat penting untuk membuat aturan sendiri bagi anak berkebutuhan khusus. Seharusnya perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus harus diatur secara tersendiri oleh pemerintah termasuk membuat aturan hukum mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak Berkebutuhan Khusus, karena pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak mengatur tentang anak berkebutuhan khusus. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer