Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

        Oleh : Rara Ayu Ranty

Pada tahun 2019, Dinas Sosial membuka suatu kelas untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut bertujuan untuk melatih skill dan memberdayakan anak berkebutuhan khusus. Mereka ditempatkan di asrama dan dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok memiliki pendamping/mentor. Para anak berkebutuhan khusus biasanya dipanggil "klien". Namun pada tahun 2020 terjadi suatu tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mentor laki-laki terhadap klien perempuan, kejadian tersebut terjadi tidak hanya sekali namun sebanyak 3 kali. Namun, pelaku bersikeras bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pelaku hanya mau bertanggung jawab pada Dinas Sosial, tidak kepada korban dan keluarga korban.

        Di dalam pasal 283 KUHP menjelaskan bahwa. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.” 

        Dalam KUHP, pasal yang mengatur tentang pelecehan seksual tertuang di dalam pasal 269 hingga pasal 296. Walaupun banyak pasal yang mengatur mengenai hal ini, namun tidak ada pasal khusus yang menegaskan tentang pelecehan seksual yang terjadi pada anak berkebutuhan khusus. Menurut saya, seharusnya pemerintah lebih bisa memperhatikan lagi mengenai kasus semacam ini dan menuangkan pasal baru mengenai pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus. Walaupun kasus itu si pelaku bersikeras jika itu dilakukan atas dalih suka sama suka, hal itu juga harus dikenakan sanksi. Mengenai hal ini pastinya kita sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah agar jauh lebih teliti lagi dalam menanggapi kasus semacam ini. Anak berkebutuhan khusus juga harus memiliki kesamaan hak yang setara seperti anak-anak lainnya. Dengan itu, diharapkan agar dikeluarkan Pasal baru yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak berkebutukan khusus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer