Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

       Oleh: Nabilla Vernanda

         Negara Indonesia merupakan negara hukum yang dimana menjunjung tinggi suatu kebenaran dan keadilan. Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya. Apalagi khususnya terhadap anak dan perempuan. Melihat bahwa dikehidupan masyarakat tidak semuanya terlahir dalam keadaan sempurna, Indonesia memberikan sebuah perlindungan khusus untuk mereka. Maraknya kasus pelecehan seksual tidak hanya di alami seseorang yang bisa dibilang ‘sempurna’ dalam fisik, mental, dan intelektualnya tetapi hal ini juga dialami pada anak berkebutuhan khusus. 

        Melihat ke belakang bahwa adanya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus. Kejadian ini terjadi ketika pelaku kerap memperhatikan korban yang sering berang di pasar dan kemudian si korban diajak oleh pelaku dan disuruh untuk membuka pakaian. Pada saat itu karbon menolak ajakan si pelaku. Akan tetapi, Pelaku mamaksa bahkan mencabuli korban. Kejadian ini diketahui oleh ayah karbon dikarenakan terdapat luka memar pada bagian alat intim korban. Mengetahui hal tersebut sontak ayah korbon langsung melaporkan kepada pihak yang borwajib. Atas perbuatan dari pelaku tersebut akhirnya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23. tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

        Dari Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 kita lihat bahwa terdapat hukuman yang diberikan oleh pelaku dan juga perlindurgan terhadap ABK yang tercantum UU Nomor 8 Tahun 2016. Walaupun demikian palindungan terhadap ABK seringkali terkendala, karena keterbatasan penyandang disabilitas dalam penyampaian terhadap apa yang dialaminya. Seharusnya pemerinah berfokus pada kebijakan dan strategi perlindungan bagi anak yang berkebutuhan khusus agar mereka menjadi warga negra yang juga dapat meberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia. Terfokus pada pasal yang diberikan kepada pelaku, seharusnya tidakk hanya berfokus pada hukuman yang diberikan kepada pelaku. Melainkan bagaimana cara melindungi ABK secara keseluruhan karena pada dasarnya kasus ini tidak semuanya terungkap. Jadi diperlukan suatu hukum yang fokus terhadap keamanan ABK. Terlebih terkait pelecehan sesual yang mana akan menimbulkan traumatic terhadap korban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer