Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Oleh : Muhammad Dian
Pada tahun 2019 dibukanya suatu kelas keterampilan untuk anak berkebutuhan khusus oleh Dinas Sosial disuatu daerah. Seiring waktu berjalan, tepatnya pada tahun 2020, terjadi suatu tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki terhadap beberapa klien perempuan. Tindakan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yaitu WC asrama dan dapur asrama. Tindakan ini ada yang sampai berhubungan badan dan ada yang memegang alat kamaluan dan meremas payudara korban. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap keadan korban di wc terjadi sebanyak 2x dan didapur sebanyak 1x. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mentor laki-laki tersebut sangatlah bertentangan dengan norma kesusilaan dimasyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 adanya kesamaan hak dan mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dimana pada pasal 290 KUHP menyatakan: Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Namun hal itu hanya mencakup masyarakat yang diluar penyandang disabilitas. Seharusnya ini juga diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai pelanggaran kesusilaan kepada teman-teman penyandang disabilitas, sehingga ada kejelasan aturan untuk para pelaku pelecehan seksual kepada anak berkebutuhan khusus.
Jadi, perlu adanya penambahan aturan sanksi terhadap pelecehan seksual kepada anak berkebutuhan khusus sehingga meminialisir kejadian tersebut dengan mendapatkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual tidak hanya pada masyarakat umum namun juga penyandang disabilitas.
Komentar
Posting Komentar