Perlindungan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Oleh: M. Ervan Fadillah
Pelecehan Seksual merupakan kasus yang sering terjadi di Indonesia. Pada Tahun 2020 terjadi suatu tindakan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus korban tersebut merupakan seorang perempuan dan pelakunya adalah seorang laki-laki. Kejadian tersebut terjadi di suatu Asrama yang diadakan oleh Dinas Sosial. Setiap anak didampingi oleh suatu mentor untuk melatih skill dan memberdayakan anak berkebutuhan khusus tersebut. Namun, pelaku tersebut malah memanfaatkan kekurangan korban tersebut untuk dilecehkan. Dan hal ini tidak terjadi sekali saja namun berkali-kali. Bahkan ada yang sampai berhubungan intim. Akhirnya tak lama kemudian hal tersebut telah dibuka dengan salah satu orang tua korban mengajak anaknya untuk berdiskusi, korban akhimya mengaku bahwa ia mendapat tindakan seksual oleh mentor laki-laki tersebut. Pelaku juga akhirnya mengakui perbuatan tersebut namun bersikeras bahwa korban tersebut manyukai pelaku, sehingga pelaku mau bertanggung jawab kepada dinas namun tidak kepada korban.
Terdapat Pasal KUHP 239-296, yang intinya bahwa membiarkan dirinya atau membujuk seseorang untuk melakukan perbuatan cabul akan dihukum penjara selamanya 7 tahun. Namun dalam pasal tersebut tidak adanya peraturan yang mewajibkan seorang pelaku untuk mendapatkan pertanggung jawaban terhadap suatu korban. Yang membuat mentor laki-laki tersebut tidak bertanggung jawab terhadap ABK perempuan tersebut.
Seharusnya ada suatu peraturan dari pemerintah yang dapat memberikan kewajiban terhadap suatu pelaku pelecehan seksual agar korban-korban pelecehan seksual tersebut mendapatkan pertanggung jawaban yang harusnya mereka dapatkan.
Komentar
Posting Komentar