Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Diva Chandra

     Di suatu sekolah adanya dugaan bahwa telah terjadi pelecehan seksual, yang melibatkan Salah satu mentor di sekolah tersebut. Parahnya korban pelecehan seksual adalah Anak berkebutuhan khusus. Kejadian pelecehan seksual tepatnya terjadi pada tahun 2020. 

    Mendengar berita bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap anak berkabutuhan khusus dapat memungkinkan pelaku pelecehan seksual di tuntut bardasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, di dalam UU ini disebutkan pada pasal 30 “melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia"

    Maka dari itu, pentingnya DPR sebagai lembaga legislatif memperjelas, mempertegas, dan mengatur secara signifikan dan rinci mengenal UU disabilitas tentang pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus agar tidak terjadi kejadian pelecehan seksual seperti kasus ini. 

    Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang peduli akan bangsanya sangat mangharapkan keadilan yang sebenarnya, karena pada hakikatnya setiap warga negara memiliki haknya untuk mendapatkan perlindungan. Semoga keadilan selalu ditegakkan kapan saya dan dimana saya sesuai dangan ketentuan yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer