Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia
KAJIAN OLEH: Alisya Dinni Sabila, Alisa Rohima, dan Muhammad Hilmi. Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu Serentak 2029. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD tidak wajib diselenggarakan dalam satu waktu yang bersamaan dengan pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh yayasan Perludem, yang menilai bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu tidak hanya menciptakan kompleksitas teknis, tetapi juga mereduksi kualitas demokrasi dan partisipasi politik warga negara. Perludem dalam permohonannya mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan deng...


















Komentar
Posting Komentar