Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Lampu Hijau Kritik Masyarakat terhadap Pemerintah dan Korporasi?
KAJIAN OLEH: Muhammad Hilmi, Alisya Dinni Sabila, dan Alisa Rohima Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dalam era digital saat ini, ekspresi masyarakat tak lagi terbatas pada ruang-ruang konvensional, tetapi meluas ke media sosial dan berbagai platform daring. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya terkait penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE kerap dijadikan dasar untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara maupun korporasi. Praktik hukum yang cenderung menempatkan institusi pemerintah dan korporasi sebagai subjek yang dapat “tercemar” oleh kriti...


















Komentar
Posting Komentar