Kajian oleh: LP2DH Editor: Muhammad Rifki E-voting atau Electronic voting adalah metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Sistem pemungutan ini telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa negara, termasuk Indonesia, di mana beberapa pemilihan lokal telah berhasil menggunakan E-voting. Keuntungan dari E-voting meliputi transparansi, efisiensi, pengurangan kecurangan, dan penghematan biaya dalam jangka panjang. Meskipun demikian, ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, termasuk masalah kredibilitas, keamanan data, penghilangan interaksi sosial, dan kendala lingkungan terkait infrastruktur teknologi. Perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat keamanan dan kredibilitas sistem E-voting seperti melalui pelatihan dan peningkatan SDM dalam keahlian networking yang berperan penting dalam mengatasi risiko keamanan dan integritas data Pemilih.' ...
Kajian Oleh: LP2DH Editor: Putri Ramadhaniah Masa tenang, sebuah frasa yang sarat akan makna dalam perhelatan demokrasi. Tiga hari menjelang pencoblosan diibaratkan sebagai momen jeda untuk merenungkan pilihan tanpa terpapar hiruk pikuk kampanye. Pernyataan ini didukung dengan adanya peraturan yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4) tentang Pemilihan Umum yang melarang segala bentuk kampanye baik melalui media sosial, media massa, media cetak maupun publikasi survei elektabilitas. Namun, fakta di lapangan kerap kali bersinggungan. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang netral tak jarang disalahgunakan untuk kampanye terselubung ( black campaign ). Black campaign melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran demokrasi yang berbahaya. Hal ini dapat menyesatkan publik, merusak citra kandidat lain, dan memicu polarisasi di masyarakat. Realita menunjukkan celah regulasi dan minimnya penegakan hukum membuat masa tenang layaknya sebuah ilus...
Kajian oleh : LP2DH Editor : Raisa Rizqiya “Saya hanya mengikuti perintah atasan” mencerminkan sikap bahwa seseorang bawahan telah melaksanakan tugas atau instruksi yang diberikan oleh atasan atau komandan mereka. “Saya hanya mengikuti perintah atasan” adalah pembelaan yang dibenarkan jika bawahan melakukan kesalahan terjadi dalam militer. Di dalam militer terdapat budaya hierarki atau komando yang ketat dimana setiap bawahan harus mengikuti setiap perintah atasannya. Di Militer bawahan tidak diajarkan untuk mengambil keputusan sendiri dan harus mengikuti keputusan atasannya. Atasan cenderung memegang kendali terhadap bawahannya karena bawahan terikat terhadap atasannya. Dilihat dari akar filosofisnya yaitu berdasarkan sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Berkaitan dengan hak dan kewajiban. Sebagai atasan memiliki kewajiban sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap bawahannya. Begitu pula dengan bawahan yang memiliki kewajiban harus ...
Komentar
Posting Komentar