KAJIAN OLEH: Muhammad Hilmi, Alisya Dinni Sabila, dan Alisa Rohima Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dalam era digital saat ini, ekspresi masyarakat tak lagi terbatas pada ruang-ruang konvensional, tetapi meluas ke media sosial dan berbagai platform daring. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya terkait penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE kerap dijadikan dasar untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara maupun korporasi. Praktik hukum yang cenderung menempatkan institusi pemerintah dan korporasi sebagai subjek yang dapat “tercemar” oleh kriti...
KAJIAN OLEH: Alisya Dinni Sabila, Alisa Rohima, dan Muhammad Hilmi. Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu Serentak 2029. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD tidak wajib diselenggarakan dalam satu waktu yang bersamaan dengan pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh yayasan Perludem, yang menilai bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu tidak hanya menciptakan kompleksitas teknis, tetapi juga mereduksi kualitas demokrasi dan partisipasi politik warga negara. Perludem dalam permohonannya mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan deng...
OPINI OLEH: Safira Fitriani, Farenti Glory Salutary, dan Rezkyka Amalia Putri Chiyen Editor oleh: Erlia Yolanda Pratiwi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam mempertegas batasan hukum terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini kerap dipakai untuk membungkam suara rakyat. Dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau korporasi. Putusan ini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap pemerintah maupun korporasi tanpa takut dipidanakan. Namun, pertanyaannya, apakah ini cukup untuk benar-benar melindungi suara publik di era digital? Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Demokrasi Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin konstitusi, namun...
Komentar
Posting Komentar