KAJIAN OLEH: Muhammad Hilmi, Alisya Dinni Sabila, dan Alisa Rohima Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dalam era digital saat ini, ekspresi masyarakat tak lagi terbatas pada ruang-ruang konvensional, tetapi meluas ke media sosial dan berbagai platform daring. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya terkait penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE kerap dijadikan dasar untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara maupun korporasi. Praktik hukum yang cenderung menempatkan institusi pemerintah dan korporasi sebagai subjek yang dapat “tercemar” oleh kriti...
KAJIAN OLEH: Alisya Dinni Sabila, Alisa Rohima, dan Muhammad Hilmi. Editor: Erlia Yolanda Pratiwi Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu Serentak 2029. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD tidak wajib diselenggarakan dalam satu waktu yang bersamaan dengan pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh yayasan Perludem, yang menilai bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu tidak hanya menciptakan kompleksitas teknis, tetapi juga mereduksi kualitas demokrasi dan partisipasi politik warga negara. Perludem dalam permohonannya mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan deng...
OPINI OLEH: Alisya Dinni Sabila dan Dara Shofia Editor: Muhammad Ibnu Sultan Ataillah Rahman PENDAHULUAN Soeharto dikenal sebagai pemimpin yang berhasil menstabilkan politik dan ekonomi Indonesia pasca-gejolak 1965 serta mendorong pembangunan nasional lewat berbagai program penting seperti Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), pembangunan infrastruktur skala besar, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Era Orde Baru di bawah kepemimpinannya dikenal dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat sehingga Indonesia dijuluki “Macan Asia” yang menunjukkan keberhasilan kebijakan ekonominya dalam membawa Indonesia ke fase modernisasi dan stabilitas politik relatif terjaga. Namun disisi lain, masa kepemimpinan Soeharto juga dicatat dengan pelanggaran hak asasi manusia serius dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) yang meluas dan meninggalkan luka mendalam di sebagian masyarakat...
Komentar
Posting Komentar