Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

 Oleh: Dina Rahma Amalia            Di Indonesia Salah satu masalah yang marak diperbincangkan adalah kasus pelecehan seksual seperti pelecehan gender, perilaku menggoda dan sentuhan fisik yang disengaja. Perlakuan ini membuat trauma, depresi, ketakutan, cemas, dan menjadi suka melamun. Sayangnya kasus ini terjadi lagi di tahun 2020, pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang mentor laki-laki yang melakukannya kepada beberapa klien, pelecehan seksual ini terjadi di dua tempat yang berbeda yaitu di wc asrama dan dapur asrama. Berdasarkan fakta yang diketahui ada 2 orang klien yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki tersebut mendapat kecurigaan dari orang tua klien yang mengaku bahwa anaknya menyembunyikan sesuatu. Setelah klien diajak berdiskusi beberapa kali dengan orang tua nya, klien baru mengakui bahwa mendapat tindakan pelecehan seksual oleh mentor laki-laki te...

Pelecehan seksual terhadap Anak Berkebutuhon Khusus (ABK)

 Oleh: Lissa Celsabella            Pelecehan Seksual adalah salah satu kejahatan yang akan memberikan trauma secara fisik maupun mental terhadap korban. Indonesia adalah negara yang sering memiliki kasus tersebut, Seperti halnya yang terjadi pada 2020 lalu, disalah satu kelas berkebutuhan khusus terjadi kasus pelecehan seksual yang mana korbannya adalah anak-anak berkebutuhan khusus, dilakukan oleh laki-laki yang disebut mentor. Hal ini diketahui berdasarkan atas kecurigaan orang tua. Setelah diajak diskusi para korban pun mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual. Pelaku pun bersikeras bahwa hindakan tersebut dilakukan atas dasar sama sama suka.            Untuk karus pencabulan sebenarnya ada pada KUHP Pasal 289, tetapi pasal tersebut tidak menyebutkan tentang ABK, sedangkan pada kasus diatas Korban adalah anak ABK, pelaku juga bersikeras bahwa didasari suka sama suka. Jika kita pikirkan, anak-anak be...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Tiara Aulia          Pada tahun 2019 dibuka kelas keterampilan untuk anak berkebutuhan khusus disuatu daerah, mereka ditempatkan disuatu asrama secara terpisah (laki-laki dan perempuan). Masing-masing anak, terutama perempuan dibagi beberapa kelompok dan setiap kelompok dimentori 2 orang laki dan perempuan. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020, terjadi suatu tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki kepada beberapa klien perempuan. Berdasarkan fakta, ada dua klien perempuan yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual, kejadian tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu di WC terjadi sebanyak 2 kali, sedangkan di dapur hanya 1 kali. Tindakan pelecehan seksual ini terungkup setelah orang tua klien yang mencuriga anaknya menyembunyikan sesuatu, lalu setelah diajak diskusi beberapa kali barulah si anak mengaku mendapat pelecehan seksual oleh laki-laki tersebut.            Untu...

Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Oleh: Ainun Riska Apriani       Pada tahun 2019 telah dibuka sebuah kelas untuk anak berkebutuhan khusu yang bertujuan membangun skill dan memberdaya anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. Kegiatan positif ini berubah ketika terjadi pelecehan seksual terhadap beberapa klien perempuan berkebutuhan khusus tersebut. Yang menjadi pelakunya adalah mentor mereka sendiri. Kasus semacam ini perlu ditindak lanjuti mengingat dampak yang cukup bear dari bentuk pelecehan seksual terlebih lagi korban tersebut merupakan anak yang seharusnya mendapat perhatian lebih.       Tindak pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP ini memang tidak dipertegas secara signifikan. Namun dilihat dari kasus yang terjadi pelaku dapat saja dijerar dalam perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 289. Seperti yang sudah disebutkan tadi tidak ada UU pelecehan seksual yang dipertegas, memang sudah ada rencana dibuat UU nya namun sampai sekarang belum disahkan. UU yang dimaksud adalah U...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Adella Rahman           Pada tahun 2019, di suatu kelas keterampilan diduga telah terjadi suatu tindakan pelecehan seksual oleh seorang mentor laki-laki terhdap dua klien perempuan berkebutuhan khusus. Pelaku memberi pengakuan bahwa tinfakan pelecehan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pelaku mau bertanggung jawab kepada Dinas Soaial namun tidak kepada korban dan keluarga korban.       Menurut saya, semestinya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengakuan pelaku. Apabila benar atas suka sama suka, pelaku seharusnya tetap bertanggung jawab atas pelecehan seksual pada anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, seringkali pelecehan seksual atas dasar suka sama suke terhadap anak dibawah umur, terlebih pada anak berkebutuhan khusus tidak dianggap sebagai permasalahan yang mendesak, sehingga tidak ada regulasi yang secara mendetail mengatur tindak pidana terhadap anak berkebutuhan khusus. Pada...

Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus menjadi Tanda bahwa Harus ada Perbaikan Sistem Hukum yang ada di Masyarakat

 Oleh: Muhammad Akmal Firdaus            Beberapa bulan terakhir ini, marak terjadi kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.seperti kasus yang terjadi pada tahun 2020 di kelas keterampilan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus yang terjadi pada balai pelatihan itu dilakukan oleh mentor pada salah satu kelompok di kelas itu. Kekerasan seksual pada anak terlebih pada anak berkebutuhan khusus sangatlah memprihatinkan, karena menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.            Menurut Seto Mulyadi, psikologi dan ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus pelecehan seksual sangat menghancurkan hidup anak. Kekerasan seksual pada anak sepuluh kali lebih kejam daripada terhadap orang dewasa, karena posisi anak lebih rentan, lemah, mudah dirayu dan dibodoh-bodohi. Selain itu juga karena kekerasan dan pelecehan seksual merupakan gabungan antara kekeras...

Kapabilitas Negara Terkait Kasus Tindak Pelecehan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas

Oleh : Rofa’at Ru’yati          Kasus pelecehan seksual banyak dan lebih rentan terjadi pada para penyandang disabilitas. Menurut Direktur Eksekutif YAPESDI Indonesia Down Syndrome Care, Agus Hasan Hidayat, disabilitas mental atau intelektual lebih rentan mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan Data Sentral Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Yogyakarta selama sepuluh tahun terakhir, sebanyak 59% dari total 140 kasus kekerasaan seksual terhadap perempuan disabilitas yang didampingi, hampir 40% kasus terjadi pada disabilitasintelektual. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dapat berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak....