Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Adella Rahman     

    Pada tahun 2019, di suatu kelas keterampilan diduga telah terjadi suatu tindakan pelecehan seksual oleh seorang mentor laki-laki terhdap dua klien perempuan berkebutuhan khusus. Pelaku memberi pengakuan bahwa tinfakan pelecehan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pelaku mau bertanggung jawab kepada Dinas Soaial namun tidak kepada korban dan keluarga korban. 

    Menurut saya, semestinya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengakuan pelaku. Apabila benar atas suka sama suka, pelaku seharusnya tetap bertanggung jawab atas pelecehan seksual pada anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, seringkali pelecehan seksual atas dasar suka sama suke terhadap anak dibawah umur, terlebih pada anak berkebutuhan khusus tidak dianggap sebagai permasalahan yang mendesak, sehingga tidak ada regulasi yang secara mendetail mengatur tindak pidana terhadap anak berkebutuhan khusus. Pada UU disabilitas, cenderung hanya menjelaskan hak penyandang disabilitas dan tidak mengatur secara tegas terhadap tindak pidananya, padahal dalam konvensi hak-hak disabilitas, pemerintah harusnya menjamin penuh hak-hak dan keamanan penyandang disabilitas. 

    Sehingga menurut saya, UU disabilitas seharusnya direvisi dengan menambahkan/melengkapi isinya dengan peraturan-peraturan tegas terhadap pelaku pelanggar hak disabilitas termasuk bagi orang-orang yang ditunjuk menjadi perwakilan dari anak berkebutuhan khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer