Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
Oleh: Ainun Riska Apriani
Pada tahun 2019 telah dibuka sebuah kelas untuk anak berkebutuhan khusu yang bertujuan membangun skill dan memberdaya anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. Kegiatan positif ini berubah ketika terjadi pelecehan seksual terhadap beberapa klien perempuan berkebutuhan khusus tersebut. Yang menjadi pelakunya adalah mentor mereka sendiri. Kasus semacam ini perlu ditindak lanjuti mengingat dampak yang cukup bear dari bentuk pelecehan seksual terlebih lagi korban tersebut merupakan anak yang seharusnya mendapat perhatian lebih.
Tindak pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP ini memang tidak dipertegas secara signifikan. Namun dilihat dari kasus yang terjadi pelaku dapat saja dijerar dalam perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 289. Seperti yang sudah disebutkan tadi tidak ada UU pelecehan seksual yang dipertegas, memang sudah ada rencana dibuat UU nya namun sampai sekarang belum disahkan. UU yang dimaksud adalah UU PKS atau RUU PKS. Undang-undang ini perlu segara disahkan melihat kasus pelecehan yang terjadi semakin mengkhawatirkan, terlebih lagi hal tersebut terjadi kepada anak berkebutuhan khusus, melihat keadaan korban rawan terjadi victim blaming sehingga tidak hanya trauma namun korban juga tidak mendapat keadilan.
Korban pelecehan terutama untuk penyandanga disabilitas perlu mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya dampak terhadap psikologis korban, tindakan ini juga berdampak kepada penyandang disabilitas yang lain bahkan kepada keluarga-keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas. Diharapkan tidak hanya pihak berwenang yang bertindak, namun dari pihak dinas sosialnya juga perlu melakukan tindakan.
Komentar
Posting Komentar