Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus menjadi Tanda bahwa Harus ada Perbaikan Sistem Hukum yang ada di Masyarakat

 Oleh: Muhammad Akmal Firdaus 

        Beberapa bulan terakhir ini, marak terjadi kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.seperti kasus yang terjadi pada tahun 2020 di kelas keterampilan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus yang terjadi pada balai pelatihan itu dilakukan oleh mentor pada salah satu kelompok di kelas itu. Kekerasan seksual pada anak terlebih pada anak berkebutuhan khusus sangatlah memprihatinkan, karena menimbulkan trauma psikologis bagi para korban. 

        Menurut Seto Mulyadi, psikologi dan ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus pelecehan seksual sangat menghancurkan hidup anak. Kekerasan seksual pada anak sepuluh kali lebih kejam daripada terhadap orang dewasa, karena posisi anak lebih rentan, lemah, mudah dirayu dan dibodoh-bodohi. Selain itu juga karena kekerasan dan pelecehan seksual merupakan gabungan antara kekerasan fisik dan psikologis. Di Indonesia, secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal kekerasan seksual terdapat dalam Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Namun dalam peraturan ini hanya mengatur tindak kekerasan seksual pada anak secara umum dan belum diatur secara khusus tindak kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus. 

        Pemerintah perlu lebih peduli terhadap anak berkebutuhan khusus terlebih dalam melindungi dari tindak kekerasan seksual. Untuk lebih mengedepankan dan memperhatikan hak-hak anak berkebutuhan khusus adalah perihal perbaikan sistem. Pemerintah bersama para legislator perlu membuat peraturan perundang-undangan khusus terhadap tindak kekerasan seksual kepada anak berkebutuhan khusus. Selain itu peran serta masyarakat dalam menjaga dan memperhatikan hak-hak anak berkebutuhan khusus juga diperlukan agar terjadi kesinambungan perbaikan sistem. Masyarakat Indonesia terkadang kurang dalam memperlakukan hak-hak anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus jarang dilibatkan dalam berbagai aktivitas atau kegiatan yang ada di masyarakat. Pola pikir atau sudut pandang kelitu inilah yang perlu dibenahi dalam masyarakat. 

            Tindak kekerasan seksual terhadap anak terlebih terhadap anak berkebutuhan khusus memanglah tidak dapat diabaikan, perlu adanya perbaikan sistem di Indonesia seperti pembentukan Undang-Undang yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus, sampai pola pikir masyarakat yang perlu dibenahi perihal kurangnya memperhatikan hak-hak anak berkebutuhan khusus, karena suatu perbaikan yang ada di masyarakat adalah tentang usaha bersama dan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer