Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

 Oleh: Dina Rahma Amalia 

        Di Indonesia Salah satu masalah yang marak diperbincangkan adalah kasus pelecehan seksual seperti pelecehan gender, perilaku menggoda dan sentuhan fisik yang disengaja. Perlakuan ini membuat trauma, depresi, ketakutan, cemas, dan menjadi suka melamun. Sayangnya kasus ini terjadi lagi di tahun 2020, pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang mentor laki-laki yang melakukannya kepada beberapa klien, pelecehan seksual ini terjadi di dua tempat yang berbeda yaitu di wc asrama dan dapur asrama. Berdasarkan fakta yang diketahui ada 2 orang klien yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki tersebut mendapat kecurigaan dari orang tua klien yang mengaku bahwa anaknya menyembunyikan sesuatu. Setelah klien diajak berdiskusi beberapa kali dengan orang tua nya, klien baru mengakui bahwa mendapat tindakan pelecehan seksual oleh mentor laki-laki tersebut. Jika berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku melakukan dengan dasar suka sama suka, sehingga pelaku (mentor laki-laki) mau bertanggung jawab kepada Dinas Sosial, namun tidak kepada korban dan keluargaa korban. 

        Seperti yang kita tahu tidak semua orang mengerti apa itu pelecehan seksual apalagi kasus ini terjadi kepada anak berkebutuhan khusus yang dimana kurangnya edukasi mereka terhadap bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual, dalam penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa kurangnya pengetahuan mereka terhadap pelecehan seksual maka perbuatan ini termasuk perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan seorang Anak Berkebutuhan Khusus yang tercantum dalam pasal 189 "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana perjara paling lama sembilan tahun" Dari kasus diatas dapat kita kritisi bahwa seharusnya pemerintah dan DPR mengeluarkan undang-undang yang lebih spesifik dalam hal pelecehan seksual khususnya terhadap anak berkebutuhan khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer