Pelecehan seksual terhadap Anak Berkebutuhon Khusus (ABK)
Oleh: Lissa Celsabella
Pelecehan Seksual adalah salah satu kejahatan yang akan memberikan trauma secara fisik maupun mental terhadap korban. Indonesia adalah negara yang sering memiliki kasus tersebut, Seperti halnya yang terjadi pada 2020 lalu, disalah satu kelas berkebutuhan khusus terjadi kasus pelecehan seksual yang mana korbannya adalah anak-anak berkebutuhan khusus, dilakukan oleh laki-laki yang disebut mentor. Hal ini diketahui berdasarkan atas kecurigaan orang tua. Setelah diajak diskusi para korban pun mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual. Pelaku pun bersikeras bahwa hindakan tersebut dilakukan atas dasar sama sama suka.
Untuk karus pencabulan sebenarnya ada pada KUHP Pasal 289, tetapi pasal tersebut tidak menyebutkan tentang ABK, sedangkan pada kasus diatas Korban adalah anak ABK, pelaku juga bersikeras bahwa didasari suka sama suka. Jika kita pikirkan, anak-anak berkebutuhan khusus cara berpikirnya istimewa, bisa saja dia tidak mengerti apa yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan kasus diatas bisa kita lihat KUHP masih memiliki kekurangan dalam kasus-kasus tertentu. Kasus Pelecehan Selesual terhadap anak berkebutuhan khusus bisa saja tidak hanya terjadi pada kasus diatas, mungkin sudah banyak terjadi tetapi para korban terlalu takut untuk melaporkan atau lebih mirisnya anak-anak berkebutuhan khusus malah tidak mengerti apa yang terjadi. Pemerintah hendaknya bisa menyesuaikan KUHP, tentang Pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus, atau merevisi dengan menambahkan pasal tentang kasus seperti diatas. Karena hal tersebut pasti tidak akan berhenti disatu kasus diatas.
Komentar
Posting Komentar