IMPLEMENTASI HAM Kelompok 3

IMPLEMENTASI HAM.




"Jikalau hidup hanya sekedar hidup. Hidup dihutan juga hidup."
   Belumlah berdiri secara tegak kalau suatu negara dengan setiap warga negaranya tak diberikan hak asasi manusia. Ibarat tumbuhan dan hewan, merekapun berhak untuk hidup, berkembang biak, dan merasakan anugerah lainnya.
   Manusia, sejak lahirnya telah diberikan hak asasi yang harus diakui dan dihormati oleh manusia lainnya. Sejatinya, kita sebagai manusia adalah makhluk sosial dan juga makhluk individual. Tak ada satu manusia pun yang bisa hidup tanpa manusia lainnya. Seiring berjalannya waktu,satu sama lain belajar untuk saling menghargai, menghargai apa yang menjadi milik orang lain. Manusia juga merupakan makhluk individual yang berbudaya. Setiap dari kita mempunyai sisi egosentris dan emosi lainnya.
   Negara kita,Indonesia adalah negara ajaib yang bisa berdiri dan bertahan sejauh ini karena 'mengalahkan sesuatu' demi 'mencapai sesuatu' yang mengutamakan kesejahteraan bersama. Tidak lepas semua itu dari hak asasi manusia yang dijunjung setinggi-tingginya. HAM. Dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 juga ada pasal yang mengatur tentang HAM. Salah satunya yang termuat dalam pasal 28 H ayat(1) .Pertanyaannya, selama 72 tahun Indonesia merdeka, bagaimanakah kedudukan HAM itu dinegeri ini ? Bagaimanakah implementasinya dalam kehidupan ini ?
   Sebagai seorang mahasiswa yang dituntut untuk berpikir kritis, kita bisa melihat bahwa implementasi atau penerapan HAM di negara kita belumlah sempurna dan merata. Pada dasarnya, hak yang dimiliki oleh setiap warga negara ini mengandung kebebasan dan batasan yang diberikan oleh hak dari orang lain. Artinya. Hak asasi manusia disini diharapkan tumbuh dengan bebas dan bertanggung jawab.
   Negara mengharapkan, dengan adanya pengakuan HAM, tak ada lagi tindak kekerasan yang tak berlandaskan hukum. Tidak ada lagi penghinaan atau bullying terhadap orang yang lemah. Tidak ada lagi pemorosotan pribadi bangsa yang berlandaskan Pancasila. Tapi nyatanya ? Lihat saja berita di televisi, koran, dan media lainnya. Tak pernah lepas dari permasalahan HAM.
   Pembunuhan, pemerasan, pencacian, pemerkosaan, dan tindak kriminal lainnya. Itu adalah salah satu gambaran, bahwa negara kita belum merdeka seutuhnya. Karena masih ada manusia yang menjajah manusia lain.
   Apa kabar pengadilan HAM ? Mungkin masih ada banyak dari kita yang belum tahu bahwa Indonesia mempunyai Pengadilan HAM. Pengadilan yang hanya menangani kasus khusus dan extraordinary yang berhubungan dengan HAM. Eksistensi pengadilan ini tidak sebanding dengan problematika HAM yang merajalela. Sedangkan didalam masyarakat, implementasi posistif dari HAM ini belum merata.
   Belum lagi masalah tempat tinggal. Masih banyak sekali rakyat kecil yang terlantar. Sedangkan yang kaya makin kaya.
Lihatlah dan resapi lah kembali pengertian HAM yang tercantum dalam UU No 39 tahun 1999. Implementasi HAM ini bisa lebih baik lagi , jika terjalin roda pemerintahan yang tak lepas dari nilai-nilai Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer