IMPLEMENTASI HAM

 “IMPLEMENTASI HAM”


Nama Kelompok 4 :
Abikul Halik Welly Widiani
M. Ihsan Firdaus Fitria Patmawati
Lida Yosi Kristiani Andiga Anugrah K.
Ahmad Rahmadi Viera anggraini
Satria Baghaskara Miya Y.
 Syarifuddin Sona













Lemahnya Penegakkan HAM di Indonesia
      HAM adalah hak-hak dasar manusia yang melekat pada diri manusia secara kodrati. HUKUM adalah sejumlah peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan bagi yang melanggarnya dikenai sanksi hukum.
      Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hukum untuk dibentuk melindungi hak-hak asasi manusia agar tidak terjadi penyimpangan dan benturan kepentingan. Pengakuan dan jaminan hak-hak asasi manusia dimaksudkan agar manusia dapat hidup aman, tentram, sejahtera sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
      Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, sangat berpengaruh pada penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Hukum yang tegas sangat diperlukan dalam upaya pengakuan hak-hak asasi manusia masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan HAM di Indonesia belum berjalan dengan baik dan masih ada saja aparat-aparat hukum yang kurang menegakkan keadilan. Contohnya seperti tragedi bom bali pada tahun 2002, kerusuhan Mei 1998, terbunuhnya ketua komnas HAM Munir.
     Dari contoh yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa penegakkan HAM di Indonesia sangat rendah, seperti pada paragraf diatas. Seharusnya Pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya. Di Indonesia perseteruan mengenai sara masih terjadi, kekerasan pun masih banyak terjadi di Indonesia, baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
      Kriminalitas di Indonesia saat ini sangat sulit untuk ditangani, ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah serta masalah ekonomi yang masih menjadi permasalahan di Indonesia. Permasalahan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di Indonesia. Contoh yang paling terasa lagi adalah pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikannya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu, seperti yang dialami ileh para TKI dan TKW Indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan, disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain.
      Jadi menurut kami HAM yang ada di Indonesia masih terabaikan bahkan UU yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer