Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

"Sikat Perusahaan Tambang Nakal!!!"

Karya : Jaswandi "Sikat Perusahaan Tambang Nakal!!!"   Indonesia kaya dengan sumber daya alam, khususnya bahan tambang. Saat ini, Indonesia, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) menduduki peringkat ke-6 sebagai negara yang kaya akan sumber daya tambang. Selain itu, dari potensi bahan galiannya untuk batubara, Indonesia menduduki peringkat ke-3 untuk ekspor batubara, peringkat ke-2 untuk produksi timah, peringkat ke-2 untuk produksi tembaga, peringkat ke-6 untuk produksi emas.    Kondisi excellent tectonic dan geologi itulah yang membawa Indonesia menjadi satu di antara produsen terbesar emas, tembaga, nikel, dan timah. Sebagai catatan, Indonesia memberikan sumbangsih cadangan emas terbesar di kawasan South East Asia, yaitu sebesar 39% (sekitar 168 Moz /5.215 tonnes). Dengan profil yang demikian, Indonesia menjadi negara yang sangat menjanjikan bagi kalangan pelaku industri pertambangan untuk bisa berinvestasi di Indonesia.    Aktivitas para penamba...

Ketika Fasilitas Angkutan Umum Tidak Diperhatikan, Banjarmasin Punya Jalan Tol Dadakan Untuk Pengendara Motor

Karya : Muhammad Fernanda Ketika Fasilitas Angkutan Umum Tidak Diperhatikan, Banjarmasin Punya Jalan Tol Dadakan Untuk Pengendara Motor Di indonesia, sudahlah lumrah ketika kita berkunjung ke kota - kota besar dan menemui macet. Tingginya intensitas pengguna jalan umum menjadi penyebab kemacetan. Salah satu pengguna jalan terbesar adalah kendaraan motor. Selain ringkas, nyaman dibawa melewati gang - gang sempit, juga harganya yang bisa dibeli terhadap berbagai kalangan membuat siapa saja dapat membelinya. Tetapi, dibalik itu semua, siapa sangka trotoar yang semestinya hak bagi pejalan kaki malah disalah gunakan bagi pengendara motor? Seperti di banjarmasin misalnya. Ketika macet, tak kala pengendara motor mencari jalan pintas yang bisa dilalui lebih cepat ketika macet. Tak terkecuali trotoar yang semestinya itu menjadi hak pejalan kaki. Bahkan kini sudah bisa dibilang fungsi trotoar berubah yang tadinya sebagai jalur bagi pejalan kaki, kini berubah sebagai jalan tol dadakan bagi...

SUDAH MENGENALI SISTEM HUKUM INDONESIA ?

Karya : Elsa Lianai SUDAH MENGENALI SISTEM HUKUM INDONESIA ? Sistem Hukum adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum. Masing-masing unsur saling teroganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi. Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua yaitu, Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Comman Law), selain Hukum Adat, Hukum Islam, dan yang hampir punah atau bahkan tidak digunakan negara-negara sekarang ini yaitu Hukum Komunis. Karakteristik  sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yaitu, hukum atau aturan yang terkodifikasi yang bertujuan untuk kepastian hukum, semua diatur dalam undang-undang, adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan (Legaslatif, Eksekutif, Yudikatif). Civil law adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam artian forma...

Penghapusan PBB, Merugikan Negara?

Penghapusan PBB,  Merugikan Negara? Oleh: Aulya Noor Rahmah Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakuran rakyat. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan kepada negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bungan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang bersifat kebendaan,dimana pajak kebendaan pada umunya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak, tetapi hanya obyek pajaknya saja. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang berada didalam wilayah Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan keadaan wajib p...

PEMENUHAN HAK ASASI WARGA NEGARA DALAM SANITASI AMAN (PASAL 28H AYAT 4 UUD NRI 1945)

Karya : Eva Siagian PEMENUHAN HAK ASASI WARGA NEGARA DALAM SANITASI AMAN (PASAL 28H AYAT 4 UUD NRI 1945) Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Pengertian lain dari sanitasi adalah upaya pencegahan penyakit melalui pengendalian faktor lingkungan yang menjadi mata rantai penularan penyakit. Sanitasi pada dasarnya merupakan kebutuhan dasar manusia yang dihubungkan dengan tiga komponen untuk dikelola yaitu persampahan, air limbah dan drainase. Tujuan dan fungsi sanitasi ialah untuk menjaga kebersihan secara umum terhadap penyebab yang terletak pada faktor lingkungan. Sanitasi tidak hanya berimplikasi pada kesehatan masyarakat, tetapi memiliki manfaat yang luas bagi perekonomian maupun sosial budaya. Sanitasi termasuk didalamnya empat prasarana teknologi yaitu pengelolaan kotoran manusia (fe...

Hukum Lingkungan dan SDA Hantui Pembangunan Berkelanjutan di KALSEL

Karya : Eva Siagian Hukum Lingkungan dan SDA Hantui Pembangunan Berkelanjutan di KALSEL Indonesia merupakan salah satu negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan tidak terhingga, hal tersebut telah diakui oleh banyak negara di dunia. Bahkan salah satu paru-paru dunia terletak di Indonesia yaitu pulau Kalimantan. Hutan tropis yang sangat khas, ragam pohon, tumbuhan, hewan, batu dan hasil tambang menjadi salah satu daya tarik bagi banyak perusahaan asing untuk menanamkan usaha modalnya di Tanah Borneo. Salah satu provinsi di Kalimantan yang terkenal dengan hasil tambang dan keanekaragaman hayati dan flora serta fauna adalah Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan yang terletak pada bagian Tengah dari Indonesia sangat terkenal dengan sebutan Kota Seribu Sungai, Lahan Gambut yang begitu luas serta Satwa Langka yang patut dilindungi yaitu Bekantan. Kalimantan Selatan (Kalsel) kini semakin gencar untuk melakukan pembangunan-pembangunan dalam berbagai bidang, dilihat dari Pem...

Pengaruh Pengajuan Calon Legislatif Bekas Terpidana Korupsi terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat

Pengaruh Pengajuan Calon Legislatif  Bekas Terpidana  Korupsi terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat Dibuat untuk mengikuti Lomba Internal Karya Tulis Ilmiah Disusun oleh : Kelompok 7 Dendy (NIM 1710211610040) Muhammad Angga Refnaldi (NIM 1810211610037) Riska Muliani (NIM 1810211220025) KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT FAKULTAS HUKUM LEMBAGA PENGKAJIAN PENALARAN DAN DISKUSI HUKUM BANJARMASIN 2018 ABSTRAK Muliani, Riska, dkk. 2018. Pengaruh Pengajuan Calon Legislatif Bekas Terpidana Korupsi terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat. Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Kata Kunci: legislatif, terpidana, korupsi, pemerintah, aparatur Legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas membuat/merumuskan undang-undang yang dibutuhkan oleh sebuah negara. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah ...

DAMPAK REFORMASI PEMILU

KARYA TULIS ILMIAH DAMPAK REFORMASI PEMILU Disusun Oleh : Tim 6 SISKA UTARI NOBEL ALI NOVI YANTI Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Hukum LP2DH 2018 ABSTRAK Karya tulis ilmiah ini berjudul “ Dampak Reformasi Pemilu”. Metode penelitian yang digunakan adalah bersumber dari internet. Tujuan yang ingin di capai adalah untuk mengetahui dampak positif dan negatif terhadap Dampak Reformasi Pemilu yang dapat berguna bagi penulis ataupun pembacanya. KATA PENGANTAR Rasa syukur saya ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat kemurahan-Nya karya tulis ilmiah ini dapat kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam karya tulis ini saya membahas “Dampak Reformasi Pemilu”. Kami menyadari sepenuhnya bahwa sebagaimana umumnya manusia itu tidak ada yang sempurna, maka dari itu sudah tentu penulisan makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu kami menerima sepenuhnya segala kritik dan saran perbaikan demi penyempurnaan penulisan kar...

IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD MEMICU PEMILU YANG PRAGMATIS

IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD MEMICU PEMILU YANG PRAGMATIS Disusun oleh: Tim 5 Hadaa’iqo Zannata Bulqish Putri Umbara Pattas Parulian Lumbanturuan Sunil Sehty Mentor: Elsa Liani Abstrak: Perkiraan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2019 berdasarkan pengalaman UU yang pernah digunakan dalam pilpres secara langsung ada beberapa alternatif yaitu; 1) semua parpol yang lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden artinya tanpa adanya presidential threshold. 2) memberlakukan presidential threshold dengan beberapa varian yaitu paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau koalisi yg memperoleh sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. Kata kunci: Pemilu, Presidential Threshold. Pendahuluan Latar Belakang Presidential threshold tertuang dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa par...

Perselisihan Pendapat antara Mahkamah Agung dan KPU Tentang Eks Koruptor Menjadi Caleg

Perselisihan Pendapat antara Mahkamah Agung dan KPU Tentang Eks Koruptor Menjadi Caleg Disusun Oleh : Tim 4 Dhea Hasna Fairuz (1810211220014) M. Noor Sainanda   (1710211610077) Mutia Ariyanti         (1810211220008) Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Hukum LP2DH 2018 ABSTRAK Pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelanggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi menyebutkan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan  DPRD Kabupaten/ Kota yang tertuang pada Pasal 50 ayat 1. KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia mengeluarkan peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota ...

EKSOTISNYA PERPOLITIKAN INDONESIA

KARYA TULIS ILMIAH EKSOTISNYA PERPOLITIKAN INDONESIA Di Susun Oleh Tim 3 : Saskia Dinda Lestari Via Ananda S Deni Septiadi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga bisa selesainya makalah ini. Dengan makalah ini mudah-mudahan bisa dijadikan  suatu pembelajaran guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa sekarang ini. Makalah ini bertujuan untuk Mengikuti Lomba Internal Karya Tulis Ilmiah oleh LP2DH FH ULM Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun  makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Akhir kata,Terima Kasih. Banjarmasin, 28 Mei 2018 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................