Penghapusan PBB, Merugikan Negara?
Penghapusan PBB, Merugikan Negara?
Oleh:
Aulya Noor Rahmah
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakuran rakyat. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan kepada negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bungan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang bersifat kebendaan,dimana pajak kebendaan pada umunya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak, tetapi hanya obyek pajaknya saja. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang berada didalam wilayah Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan keadaan wajib pajak adalah keadaan keuangan atau ekonomi dari wajib pajak. Besar atau kecilnya PBB yang harus dibayarkan dipengaruhi oleh faktor harga rata-rata obyek, perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dan letaknya berdekatan, dan nilai perolehan baru.
Munculnya wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan mulai memberikan banyak presepsi pada masyarakat karena tidak memiliki kejelasan penghapusan PBB secara keseluruhan atau hanya berlaku untuk bagian tertentu. Apabila wacana penghapusan PBB akan ditetapkan, maka dapat berakibat kepada pendapatan negara dari pajak dan berimbas kepada pengurangan sumber keuangan pada APBD yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan daerah tersebut.
Yang menjadi tujuan diadakannya PBB adalah:
Menyederhanakan peraturan perundang-undangan pajak sehingga mudah dimengerti oleh rakyat
Memberi dasar hukum yang kuat pada pungutan pajak atas harta tidak bergerak dan sekalipun menyerasikan pajak atas harta tidak bergerak disemua daerah dan menghilangkan kesimpang siuran
Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga rakyat tahu sejauh mana hal dan kewajibannya
Menghilangkan pajak ganda yang terjadi sebagai akibat berlakunya berbagai undang-undang pajak yang sifatnya sama
Memberikan penghasilan kepada daerah yang sangat diperlakukan untuk menegakkan otonomi daerah dan untuk pembangunan daerah
Maka, sebagaimana tujuan diadakannya PBB seperti yang ada diatas, maka sebaiknya pemerintah tidak perlu merealisasikan penghapusan PBB agar tidak terjadinya kekurangan dalam pendapat daerah.
Namun, apabila pemerintah tetap bersikeras dengan wacana penghapusan PBB maka, sebaiknya pemerintah memberikan batasan atau syarat-syarat pada penghapusan PBB seperti pengaturan penghapusan hanya berlaku untuk rumah tinggal dengan NJOP dibawah 1 miliar , tetapi PBB tetap berlaku untuk rumah tinggal dengan NJOP diatas 2 miliar dan bangunan yang digunakan untuk komersial seperti kost-kostan, ruko, dll.
Oleh:
Aulya Noor Rahmah
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakuran rakyat. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan kepada negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bungan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang bersifat kebendaan,dimana pajak kebendaan pada umunya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak, tetapi hanya obyek pajaknya saja. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang berada didalam wilayah Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan keadaan wajib pajak adalah keadaan keuangan atau ekonomi dari wajib pajak. Besar atau kecilnya PBB yang harus dibayarkan dipengaruhi oleh faktor harga rata-rata obyek, perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dan letaknya berdekatan, dan nilai perolehan baru.
Munculnya wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan mulai memberikan banyak presepsi pada masyarakat karena tidak memiliki kejelasan penghapusan PBB secara keseluruhan atau hanya berlaku untuk bagian tertentu. Apabila wacana penghapusan PBB akan ditetapkan, maka dapat berakibat kepada pendapatan negara dari pajak dan berimbas kepada pengurangan sumber keuangan pada APBD yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan daerah tersebut.
Yang menjadi tujuan diadakannya PBB adalah:
Menyederhanakan peraturan perundang-undangan pajak sehingga mudah dimengerti oleh rakyat
Memberi dasar hukum yang kuat pada pungutan pajak atas harta tidak bergerak dan sekalipun menyerasikan pajak atas harta tidak bergerak disemua daerah dan menghilangkan kesimpang siuran
Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga rakyat tahu sejauh mana hal dan kewajibannya
Menghilangkan pajak ganda yang terjadi sebagai akibat berlakunya berbagai undang-undang pajak yang sifatnya sama
Memberikan penghasilan kepada daerah yang sangat diperlakukan untuk menegakkan otonomi daerah dan untuk pembangunan daerah
Maka, sebagaimana tujuan diadakannya PBB seperti yang ada diatas, maka sebaiknya pemerintah tidak perlu merealisasikan penghapusan PBB agar tidak terjadinya kekurangan dalam pendapat daerah.
Namun, apabila pemerintah tetap bersikeras dengan wacana penghapusan PBB maka, sebaiknya pemerintah memberikan batasan atau syarat-syarat pada penghapusan PBB seperti pengaturan penghapusan hanya berlaku untuk rumah tinggal dengan NJOP dibawah 1 miliar , tetapi PBB tetap berlaku untuk rumah tinggal dengan NJOP diatas 2 miliar dan bangunan yang digunakan untuk komersial seperti kost-kostan, ruko, dll.
Komentar
Posting Komentar