SUDAH MENGENALI SISTEM HUKUM INDONESIA ?


Karya : Elsa Lianai

SUDAH MENGENALI SISTEM HUKUM INDONESIA ?


Sistem Hukum adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum. Masing-masing unsur saling teroganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi. Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua yaitu, Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Comman Law), selain Hukum Adat, Hukum Islam, dan yang hampir punah atau bahkan tidak digunakan negara-negara sekarang ini yaitu Hukum Komunis.
Karakteristik  sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yaitu, hukum atau aturan yang terkodifikasi yang bertujuan untuk kepastian hukum, semua diatur dalam undang-undang, adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan (Legaslatif, Eksekutif, Yudikatif). Civil law adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam artian formal dalam sistem hukum, civil law berupa peraturan perundangan-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dimana negara-negara penganut sistem ini mempunyai konstitusi tertulis (UUD, UU, Perda) dan menempatkan konstitusi tersebut  pada urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dan terakhir sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan. Hakim yang menciptakan keadilan, kedudukan putusan hakim waktu memutus putusan dia melihat putusan terdahulu yang sama (bersifat terikat). Di sistem ini hukum kebiasaan yang lebih diutamakan daripada undang-undang, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.
Di antara kedua sistem hukum tersebut, manakah sistem hukum yang sedang kita terapkan dalam sistem hukum Indonesia kita sekarang ini ?. Ya, Indonesia termasuk dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) kita memiliki Peraturan Perundangan-Undangan tertulis (UUD, UU, Perda), adanya juga pembagian atau pemisahan kekuasaan seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Tetapi Indonesia juga termasuk dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) juga karena dalam sistem peradilan di Indonesia hakim dalam memutus suatu putusan bisa melihat hasil putusan-putusan terdahulu yang sama dengan alasan-alasan yang mendukung tetapi tidak wajib dan, hakim juga dapat mengambil keputusan dari peraturan perundang-undangan. Selain dua sistem hukum tersebut yang karakteristiknya sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, Hukum Islam juga menjadi salah satu yang dianut oleh sistem hukum di Indonesia. Karena mayoritas penduduk masyarakat Indonesia beragam islam ada satu wilayah di Indonesia yang menerapkan Hukum Islam seperti Provinsi Aceh. Dan bukan hanya itu saja Indonesia juga menganut Hukum Adat yang sudah melekat erat pada masyarakat Indonesia itu sendiri,  dalam pasal 18 b ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Negara mengakui dan menghormati  kesatuan-kesatuan  masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat  dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
Perkembangan sistem hukum nasional sejatinya harus menjadi keingan bersama segenap elemen pemerintahan guna menciptakan sebuah sistem hukum yang tertata dan sistematis. Perkembangan ini tentunya merupakan input dari lapisan masyarakat.
Jika berkaca pada sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”, maka sesungguhnya corak sistem Indonesia diwarnai oleh sistem hukum Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental dengan berasaskan kepada kepastian hukum. Hal ini tentunya dapat dipahami  dikarenakan Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda. Namun, untuk hal-hal tertentu setelah kemerdekaan negara Indonesia, Indonesia telah mencoba untuk membangun sistem hukumnya sendiri yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Kegigihan dan keberanian untuk keluar dari pengaruh sistem hukum Belanda tentunya sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum yang diimplementasikan di dalam masyarakat. Ini berarti bahwa negara Indonesia ingan mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, cita-cita dan sumber-sumber hukum di masyarakat Indonesia itu sendiri.














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer