IMPLIKASI KEBIJAKAN PRESIDENT THRESHOLD TERHADAP PEMILU SERENTAK


IMPLIKASI KEBIJAKAN  PRESIDENT THRESHOLD TERHADAP PEMILU SERENTAK








OLEH :
AHMAD ASPIA          1710211610007
DIYA CITRA LIANI 1810211620011
PUTRI NOVI MARIANA 1710211620133




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2018

ABSTRAK
Pemilihan umum merupakan konsekuensi dari sebuah Negara demokrasi yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai negara demokrasi, Indonesia juga mengatur perihal pelaksanaan pemilihan umum dan termaktub dalam UUD 1945. PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari skema pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdapat dalam Pasal 22 E (2) UUD 1945.
Dalam system presidensial Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan dibantu oleh satu orang wakil presiden dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal pencalonan pasangan presiden dikenal konsep presidential threshold.
Sehingga apakah selayaknya pemilihan legislatif dan eksekutif dilakukan bersamaan?, Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Secara umum kekuasaan legislatif  yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Kata Kunci: Pemilu, Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif.


DAFTAR ISI
Cover i
Abstrak ii
Daftar Isi iii
BAB I : Pendahuluan
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
BAB II : Pembahasan
Mekanisme Penerapan President Threshold 3
BAB III : Penutup
Kesimpulan 5
Saran 5
Daftar Pustaka 7
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Istilah Presiden sering diartikan sebagai pemimpin dalam suatu negara yang berbentuk Republik. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Georg Jellineck mengklasifikasi suatu pemerintahan, bahwa apabila kehendak negara terjelma dari kehendak rakyat, maka dapat dikategorikan sebagai pemerintahan Republik. Sebagai negara Republik maka kekuasaan pemerintahan di Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden, yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) yang bunyinya “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Jadi dalam pemilihan president juga memerlukan bantuan dari masyarakat.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tahun ini merupakan tahun politik dimana pada tahun 2019 nanti kita akan mengadakan pemilu. Yang menjadi pro dan kontra saat ini ialah bahwa didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam UU tersebut  memuat bahwa sistem pemilu kita nanti menggunkan sistem pemilihan Umum Indonesia yang serentak. Artinya Pemilu Legislatif dan Eksekutif dilaksanakan bersamaan. Selain sistem Pemilunya yang serentak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur adanya konsep Presidential Threshold.
Presidential Threshold sendiri adalah ambang batas untuk pengajuan Presiden dan Wakil Presiden. Ambang batas syarat pencalonan Presiden atau Presidential Threshold ini adalah pengaturan ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat), yang harus diperoleh partai politik peserta Pemilu agar dapat mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik jika tidak mencapai prosentase tertentu sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penerapan presidential threshold pada Pemilu 2019 yang notabene nya pada saat itu kita menerapakan sistem pemilu serentak menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana kita menerapkan president threshold di saat pemilu serentak. Normalnya, harusnya Pemilihan Umum dilakukan terpisah, yakni Pemilihan Legislatif dahulu baru kemudian pemilihan Umum Eksekutif dilakukan setelahnya.

Rumusan Masalah
Bagaimanakah mekanisme penerapan president threshold?


BAB II
PEMBAHASAN
Mekanisme penerapan president threshold
Perbedaan penerapan presidential threshold pada pemilihan umum presiden Tahun 2014 dengan 2019 terletak pada waktu pelaksanaan. Jika sebelumnya parliementary threshold yang menjadi syarat untuk mengajukan calon ketua dan wakil president saat ini yang menjadi syarat presidential threshold. Jadi mekanismenya adalah menggunakan angka parliementary threshold pemilu sebelumnya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Terkait dengan keberadaan partai politik baru, tetap diberikan hak mengusung calon presiden dan wakil presiden dengan cara berafiliasi pada partai atau gabungan partai politik pengusung, sehingga pasca pemilihan umum, partai politik baru sudah dapat menentukan posisi partainya dalam parlemen, apakah menjadi oposisi atau pendukung presiden dan wakil presiden terpilih.
Berdasarkan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bunyinya “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua pulu persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” artinya partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR sedangkan pada saat itu pemilihan eksekutif dan legislatif dilakukan secara serentak.
Seluruh partai politik peserta pemilihan umum, harus sudah menentukan siapa calon yang akan diusung sebelum pemilihan umum serentak diselenggarakan, hal ini juga berlaku bagi partai politik baru, sehingga hak-hak konstitusionalitas partai politik baru tetap terpenuhi kendati tidak dapat mengusung sendiri. Terkait parliementary threshold pada pemilihan umum serentak 2019, dapat digunakan sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum serentak pada periode selanjutnya.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka kesimpulannya adalah presidential threshold tetap dapat digunakan pada pemilihan umum serentak 2019 karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi jika pemerintah memikirkan lebih dalam lagi tentang kebijakan ini bahwasanya sistem presidential threshold  tidaklah sesuai dengan keadilan pemilu dimana setiap peserta pemilu punya hak pencalonan yang sama.
Jika kita terus menggunakan system ini maka Indonesia hamper tidak ada calon yang baru. Calon-calon pemimpin Indonesia secara terus menerus dipegang oleh calon dari segelintir elit partai yang sudah pastinya memegang suara yang banyak. Hal ini juga menunjukkan kaderisasi yang dilakukan parpol tidak berjalan sehingga tidak ada calon baru untuk dimajukan dalam perhelatan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dampaknya, calon Presiden dan Wakil Presiden yang dijagokan parpol tidak banyak berubah.
Selain itu menerapkan sistem presidential threshold pemerintah harus siap menghadapi segala kendala yang akan terjadi dilapangan seperti manajemen waktu yang harus dipikirkan dengan matang dan menghadapi banyaknya aksi protes dari berbagai kalangan.
Saran
Ada baiknya jika Mahkamah Konstitusi memaksimalkan judicial review demi memperhatikan kedaulatan rakyat yang sudah dijamun dalam konstitusi Negara kita. Kita sadari bahwa dengan adanya presidential threshold ini rakyat tidak dapat dengan leluasa untuk memilih calon pemimpin idaman mereka.
Bunyi Pasal 222 UU Pemilu, yaitu: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.


DAFTAR PUSTAKA

https://www.researchgate.net/publication/299537176_Eksistensi_Presidential_Threshold_Pada_Pemilihan_Umum_Serentak_2019
https://id.wikipedia.org/wiki/Eksekutif
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/07/pengertian-kekuasaan-legislatif-serta-fungsinya.html
https://news.okezone.com/read/2017/11/02/337/1806845/pusako-pasal-222-uu-pemilu-bertentangan-dengan-uud-1945
https://news.detik.com/berita/d-4105336/presidential-threshold-digugat-hakim-mk-bukan-hal-baru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer