Ketika Fasilitas Angkutan Umum Tidak Diperhatikan, Banjarmasin Punya Jalan Tol Dadakan Untuk Pengendara Motor

Karya : Muhammad Fernanda

Ketika Fasilitas Angkutan Umum Tidak Diperhatikan, Banjarmasin Punya Jalan Tol Dadakan Untuk Pengendara Motor


Di indonesia, sudahlah lumrah ketika kita berkunjung ke kota - kota besar dan menemui macet. Tingginya intensitas pengguna jalan umum menjadi penyebab kemacetan. Salah satu pengguna jalan terbesar adalah kendaraan motor. Selain ringkas, nyaman dibawa melewati gang - gang sempit, juga harganya yang bisa dibeli terhadap berbagai kalangan membuat siapa saja dapat membelinya.

Tetapi, dibalik itu semua, siapa sangka trotoar yang semestinya hak bagi pejalan kaki malah disalah gunakan bagi pengendara motor? Seperti di banjarmasin misalnya. Ketika macet, tak kala pengendara motor mencari jalan pintas yang bisa dilalui lebih cepat ketika macet. Tak terkecuali trotoar yang semestinya itu menjadi hak pejalan kaki. Bahkan kini sudah bisa dibilang fungsi trotoar berubah yang tadinya sebagai jalur bagi pejalan kaki, kini berubah sebagai jalan tol dadakan bagi pengendara motor ketika terjadi macet.

Dalam Undang - undang sendiri padahal sudah dengan tegas diatur, salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Namun sayangnya, polisi disini sepertinya belum bisa banyak membantu untuk menertibkan ketika kejadian ini terjadi. Padahal, jika hal ini terus dibiarkan maka akan mengakibatkan kebiasaan di dalam masyarakat kita.

Menurut saya, ketika hal ini terjadi cara jitu mengidentifikasi permasalahan ini adalah dengan cara melihat, mengapa pengendara motor melewati trotoar? Tentu, karena macet. Mengapa bisa macet? Karena banyaknya pengguna jalan. Lalu, mengapa bisa banyak pengguna jalan? Karena kurangnya fasilitas angkutan umum di banjarmasin. Ketika banjarmasin semakin padat penduduknya, namun tidak dibarengi dengan fasilitas angkutan umum yang memadai tentu orang semakin malas menggunakannya dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadinya yang akan semakin memperparah kepadatan di jalan raya.

Cukup miris memang rasanya, ketika melihat fasilitas - fasilitas yang sudah ada itu tak terawat, seperti misalnya halte yang tergenang air saat hujan, angkot yang terasa tidak nyaman ketika ditumpangi, panas dan lain sebagainya. Seperti pemerintah seakan cuek - cuek saja, keadaan ini jelas semakin membuat malas masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang ada tadi. Padahal, Banjarmasin sudah saatnya lebih berfokus ke arah ini demi pembangunan kota yang lebih baik. Jika pemerintah tak peduli akan hal ini, bisa jadi banjarmasin adalah jakarta ke dua soal kemacetannya dalam 10 tahun yang akan datang dan tentunya semakin banyak pula pengendara motor melewati trotoar, yang seakan - akan adalah hal biasa dan boleh - boleh saja ketika sedang terjadi macet karena sudah menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.

Pemerintah Banjarmasin sudah saatnya bisa membuat inovasi - inovasi baru sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas angkutan umum, misal dengan modernisasi angkutan umum, pengembangan lajur khusus angkutan umum seperti busway, tentunya disesuaikan dengan karakteristik dan budaya di banjarmasin, memberikan subsidi terhadap angkutan umum dan lain sebagainya. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan tentunya juga menghilangkan kebiasaan masyarakat kita yang menggunakan trotoar untuk pengendara motor ketika macet, yang juga otomatis akan berdampak pada pengurangan polusi udara dan akan mempercantik kota Banjarmasin. Dan bukanlah hal yang tidak mungkin, Banjarmasin juga akan menjadi panutan kota - kota di sekitarnya ketika sudah meningkatkan sarana prasarana fasilitas - fasitas angkutan umum ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer