IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD MEMICU PEMILU YANG PRAGMATIS

IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD MEMICU PEMILU YANG PRAGMATIS
Disusun oleh: Tim 5
Hadaa’iqo Zannata Bulqish Putri Umbara
Pattas Parulian Lumbanturuan
Sunil Sehty
Mentor: Elsa Liani
Abstrak:
Perkiraan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2019 berdasarkan pengalaman UU yang pernah digunakan dalam pilpres secara langsung ada beberapa alternatif yaitu; 1) semua parpol yang lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden artinya tanpa adanya presidential threshold. 2) memberlakukan presidential threshold dengan beberapa varian yaitu paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau koalisi yg memperoleh sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.
Kata kunci: Pemilu, Presidential Threshold.

Pendahuluan
Latar Belakang
Presidential threshold tertuang dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres dalam pilpres akibatnya pemilu dan koalisi yang terbentuk menjadi tidak alamiah.
Partai akan berkoalisi hanya demi memenuhi ambang batas agar dapat mengusung calon dalam pilpres. Selain itu, pilihan masyarakat atas pasangan capres-cawapres akan semakin terbatas.
Pada akhirnya, akan berujung pada hilangnya esensi pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik.
Ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dikhawatirkan akan membuat pemilihan umum (pemilu) di Indonesia semakin pragmatis.

Rumusan masalah
Apa yang dimaksud presidential threshold?
Jelaskan ciri-ciri dari presidential threshold?
Apa saja kelebihan dan kekurangan dari presidential threshold?
Apa yang akan terjadi jika presidential threshold dihapus?
Bagaimana menjamin ajegnya calon presiden dan wakil presiden kalau penghapusan presidential threshold dihapus?
Apa dampak implikasi presidential threshold pada pemilu di tahun yang akan datang?

Pembahasan
  Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 mengenal ketentuan ambang batas Calon Presiden dan wakil Presiden atau yang biasa di istilahkan Presidential Threshold. Presidential Threshold ini digunakan sebagai prasyarat dalam pecalonan Presiden dan wakil Presiden.

  Secara Umum Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk diadutandingkan di kancah Pemilu Presiden. Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini menyebabkan tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Calon presiden maupun Calon Wakil presiden yang berasal dari partainya sendiri.

Presidential threshold memiliki ciri- ciri sebagai berikut;
Penyelenggaraan Negara berada di tangan presiden
Kabinet (dewan mentri) dibentuk oleh presiden
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan
Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

Di satu sisi, presidential threshold memiliki itikad yang sangat baik, yaitu untuk memastikan presiden mendapatkan dukungan dari suara mayoritas di parlemen saat dia menjalankan roda pemerintahan. Selain itu dengan adanya peraturan ini dapat menguntungkan bagi pemerintah yang akan terbentuk, yaitu :

Bagi parpol akan menjadikan koalisi sebagai penyatuan kekuatan atau dengan kata lain memperkuat parpol dan parlemen, ibarat sapu lidi yang satu demi satu setelah digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
Akan mampu mewakili berbagai kepentingan di dalam Parpol itu sendiri. Istilahnya bagi hasil nantinya jika sudah menang. Mungkin keuntungan koalisi ini hanya mengarah kepada kepentingan parpol itu saja.
Dengan adanya koalisi akan mendukung jalanya pemerintahan, yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah akan mudah untuk direalisasikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan negara.
Meningkatkan dan memperbaiki mekanisme serta prosedur rekrutmen pejabat publik.
Memperkuat sistem presidensial setelah terealisasi sistem multi partai sederhana.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislative bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.



Disisi lain presidential threshold memiliki kekurangan, antara lain;

Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
 Pilpres merupakan puncak pertarungan politik jalan menuju niscaya syarat intrik, syarat pencalonan menjadi isu krusial perdebatannya selalu keras dan terjal. Dari waktu kewaktu batasannya selalu di uji, rutin diperdebatkan mahkamah konstitusi . dituding membatasi hak warga untuk berkontestasi menyulitkan nama-nama baru untuk berkompetisi.
Atas nama demokrasi, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden  kembali di gugat dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Aturan yang termaktub dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut dinilai telah menghambat calon presiden alternatif. Apa yang terjadi jika ambang batas dihapuskan? Semua parpol bisa mencalonkan capres dan cawapres. Misalkan, gerindra yang suaranya tidak mencukupi 20% itu bisa mencalonkan  prabowo tanpa menggandeng PKS sebagai rekan koalisi. Dan hal lainnya apabila ambang batas dihapus, tidak hanya parpol lama yang bisa mengajukan capres. Apabila ambang batas dihapus, menjamin ajegnya calon presiden dan wakil presiden dapat dengan membangun  koalisi. Koalisi ialah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen atau melibatkan partai lain dalam kabinet (pemerintahan).
Dan bicara soal dampak pengimplikasian presidential threshold pada pemilu yang akan datang,  Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ibarat dua mata pisau. Putusan ini memiliki dua sisi yang keduanya memiliki dampak bagi proses demokrasi Indonesia serta prokontra dari berbagai pihak.  Di satu sisi, menurut Pangi, jika MK mengabulkan gugatan presidential threshold 0 persen, maka semua orang bisa mencalonkan diri sebagai presiden meskipun tanpa dukungan partai yang cukup di parlemen. "Ini berbahaya bagi presiden terpilih nantinya, posisinya akan rentan goyah," kata Pangi kepada Tempo dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018.
Namun dengan tetap berlakunya presidential threshold 20 persen, kata Pangi, maka partai akan berhitung sangat selektif dan calon presiden yang akan maju akan terseleksi dengan baik. "Hanya saja kelemahannya adalah calon presiden yang disajikan kepada masyarakat tidak variatif," ujarnya.
Di sisi lainnya, kata Pangi, presidential threshold 20 persen ini mengunci langkah calon-calon lain yang ingin maju di kontestasi pemilihan presiden 2019. Meskipun, menurut dia, belum ada calon lain yang menonjol selain inkumben Jokowi dan penantangnya terdahulu Prabowo Subianto. "Tapi kan ada hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam negara demokrasi ini," kata dia.
Untuk itu, menurut Pangi, sah sah saja jika banyak tafsiran dari berbagai pihak serta pro kontra terhadap putusan MK tersebut. "Setiap putusan tentu ada resikonya, namun kita harus tetap menghargai putusan MK," kata dia.
MK memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dalam pemilihan umum. Dengan putusan tersebut, maka partai politik atau gabungan parpol yang akan berlaga di Pilpres 2019 harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan karya ilmiah yang kami tulis menjelaskan bahwa presidential threshold merupakan sebuah mekanisme yang dibuat untuk parpol yang ingin mengajukan calonnya sendiri,untuk diadu tandingkan dalam kancah pemilu presiden. Dalam pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau koalisi peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. Selain itu presidential threshold memiliki pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.

Saran
Pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 tidak perlu menggunakan ambang batas minimal pencalonan (presidential threshold) artinya semua partai politik yang lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu otomatis dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun demikian perlu dilakukan pengetatan baik dalam proses pembentukan parpol maupun dalam proses verifikasi.


Daftar Pustaka
https://nasional.tempo.co/read/1049567/begini-dua-dampak-putusan-mk-soal-presidential-treshold/full&view=ok
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/07/pengertian-presidential-threshold-serta.html?m=1
https;//nasional.kompas.com/read/2018/07/31/20480511/presidential-threshold-dapat-memicu-pemilu-semakin-pragmatis




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer