Korelasi Pembaharuan Masa Pemidanaan Pelaku Korupsi Dalam KUHP Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kajian oleh : LP2DH FH ULM Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berasal dari peraturan yang dibuat pada zaman kolonial Belanda, yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918, namun sekarang sudah tidak diberlakukan lagi sejak 6 Desember 2019, yang mana KUHP buatan belanda tersebut diganti dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Beberapa hari setelah pengesahan, cukup banyak pasal yang kontroversial dan yang menjadi sorotan pada topik diskusi ini adalah masa pidana pelaku tindak korupsi. Bagaimana korelasi pembaharuan masa pemidanaan terhadap pelaku korupsi dalam KUHP yang baru? Secara hukum, tindak pidana terbagi menjadi dua, yaitu Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Korupsi adalah salah satu tindak kejahatan luar biasa yang secara khusus yang sudah diatur dalam UU khusus seperti UU Tipikor. Dalam RKUHP yang berlaku, seolah-olah menganggap bahwa korupsi sebagai tindak pidana umum. Seh...