Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Korelasi Pembaharuan Masa Pemidanaan Pelaku Korupsi Dalam KUHP Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Kajian oleh : LP2DH FH ULM      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berasal dari peraturan yang dibuat pada zaman kolonial Belanda, yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918, namun sekarang sudah tidak diberlakukan lagi sejak 6 Desember 2019, yang mana KUHP buatan belanda tersebut diganti dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Beberapa hari setelah pengesahan, cukup banyak pasal yang kontroversial dan yang menjadi sorotan pada topik diskusi ini adalah masa pidana pelaku tindak korupsi.   Bagaimana korelasi pembaharuan masa pemidanaan terhadap pelaku korupsi dalam KUHP yang baru?       Secara hukum, tindak pidana terbagi menjadi dua, yaitu Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Korupsi adalah salah satu tindak kejahatan luar biasa yang secara khusus yang sudah diatur dalam UU khusus seperti UU Tipikor. Dalam RKUHP yang berlaku, seolah-olah menganggap bahwa korupsi sebagai tindak pidana umum. Seh...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

        Oleh: Nabilla Vernanda             Negara Indonesia merupakan negara hukum yang dimana menjunjung tinggi suatu kebenaran dan keadilan. Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya. Apalagi khususnya terhadap anak dan perempuan. Melihat bahwa dikehidupan masyarakat tidak semuanya terlahir dalam keadaan sempurna, Indonesia memberikan sebuah perlindungan khusus untuk mereka. Maraknya kasus pelecehan seksual tidak hanya di alami seseorang yang bisa dibilang ‘sempurna’ dalam fisik, mental, dan intelektualnya tetapi hal ini juga dialami pada anak berkebutuhan khusus.            Melihat ke belakang bahwa adanya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus. Kejadian ini terjadi ketika pelaku kerap memperhatikan korban yang sering berang di pasar dan kemudian si korban diajak oleh pelaku dan disuruh untuk membuka pakaian. Pada saat itu karb...

Pelecehan Seksual terhadap ABK

        Oleh: Putri Apriliani          Di Indonesia kasus pelecehan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa tetapi juga merambah ke remaja dan anak anak berkebutuhan khusus. Pelecehan Seksual terhadap anak berkebetuhan khusus semakin sering terjadi dan mengglobal. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi bahkan juga dari kualitas. Hukum telah menentukan bahwa anak penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh perlakuan khusus. Korban yang seorang anak tak melakukan perlawanan pada pelaku, bahkan pada saat pelaku menyetubuhinya. Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari sekian banyak aturan hukum tersebut, hanya mengatur tentang perlindungan anak secara umum sedangkan berkebutuhan khusus belum ada Undang undang ya...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

         Oleh : Rara Ayu Ranty Pada tahun 2019, Dinas Sosial membuka suatu kelas untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut bertujuan untuk melatih skill dan memberdayakan anak berkebutuhan khusus. Mereka ditempatkan di asrama dan dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok memiliki pendamping/mentor. Para anak berkebutuhan khusus biasanya dipanggil "klien". Namun pada tahun 2020 terjadi suatu tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mentor laki-laki terhadap klien perempuan, kejadian tersebut terjadi tidak hanya sekali namun sebanyak 3 kali. Namun, pelaku bersikeras bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pelaku hanya mau bertanggung jawab pada Dinas Sosial, tidak kepada korban dan keluarga korban.           Di dalam pasal 283 KUHP menjelaskan bahwa. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dih...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Oleh : Muhammad Dian      Pada tahun 2019 dibukanya suatu kelas keterampilan untuk anak berkebutuhan khusus oleh Dinas Sosial disuatu daerah. Seiring waktu berjalan, tepatnya pada tahun 2020, terjadi suatu tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki terhadap beberapa klien perempuan. Tindakan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yaitu WC asrama dan dapur asrama. Tindakan ini ada yang sampai berhubungan badan dan ada yang memegang alat kamaluan dan meremas payudara korban. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap keadan korban di wc terjadi sebanyak 2x dan didapur sebanyak 1x. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mentor laki-laki tersebut sangatlah bertentangan dengan norma kesusilaan dimasyarakat.       Berdasarkan Pasal 1 undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 adanya kesamaan hak dan mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Tindakan pelecehan seksual yang dilaku...

Perlindungan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: M. Ervan Fadillah      Pelecehan Seksual merupakan kasus yang sering terjadi di Indonesia. Pada Tahun 2020 terjadi suatu tindakan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus korban tersebut merupakan seorang perempuan dan pelakunya adalah seorang laki-laki. Kejadian tersebut terjadi di suatu Asrama yang diadakan oleh Dinas Sosial. Setiap anak didampingi oleh suatu mentor untuk melatih skill dan memberdayakan anak berkebutuhan khusus tersebut. Namun, pelaku tersebut malah memanfaatkan kekurangan korban tersebut untuk dilecehkan. Dan hal ini tidak terjadi sekali saja namun berkali-kali. Bahkan ada yang sampai berhubungan intim. Akhirnya tak lama kemudian hal tersebut telah dibuka dengan salah satu orang tua korban mengajak anaknya untuk berdiskusi, korban akhimya mengaku bahwa ia mendapat tindakan seksual oleh mentor laki-laki tersebut. Pelaku juga akhirnya mengakui perbuatan tersebut namun bersikeras bahwa korban tersebut manyukai pelaku, sehi...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Diva Chandra       Di suatu sekolah adanya dugaan bahwa telah terjadi pelecehan seksual, yang melibatkan Salah satu mentor di sekolah tersebut. Parahnya korban pelecehan seksual adalah Anak berkebutuhan khusus. Kejadian pelecehan seksual tepatnya terjadi pada tahun 2020.       Mendengar berita bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap anak berkabutuhan khusus dapat memungkinkan pelaku pelecehan seksual di tuntut bardasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, di dalam UU ini disebutkan pada pasal 30 “melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia"      Maka dari itu, pentingnya DPR sebagai lembaga legislatif memperjelas, mempertegas, dan mengatur secara signifikan dan rinci mengenal UU disabilitas tentang pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus agar tidak terjadi kejadian p...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

 Oleh: Dina Rahma Amalia            Di Indonesia Salah satu masalah yang marak diperbincangkan adalah kasus pelecehan seksual seperti pelecehan gender, perilaku menggoda dan sentuhan fisik yang disengaja. Perlakuan ini membuat trauma, depresi, ketakutan, cemas, dan menjadi suka melamun. Sayangnya kasus ini terjadi lagi di tahun 2020, pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang mentor laki-laki yang melakukannya kepada beberapa klien, pelecehan seksual ini terjadi di dua tempat yang berbeda yaitu di wc asrama dan dapur asrama. Berdasarkan fakta yang diketahui ada 2 orang klien yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki tersebut mendapat kecurigaan dari orang tua klien yang mengaku bahwa anaknya menyembunyikan sesuatu. Setelah klien diajak berdiskusi beberapa kali dengan orang tua nya, klien baru mengakui bahwa mendapat tindakan pelecehan seksual oleh mentor laki-laki te...

Pelecehan seksual terhadap Anak Berkebutuhon Khusus (ABK)

 Oleh: Lissa Celsabella            Pelecehan Seksual adalah salah satu kejahatan yang akan memberikan trauma secara fisik maupun mental terhadap korban. Indonesia adalah negara yang sering memiliki kasus tersebut, Seperti halnya yang terjadi pada 2020 lalu, disalah satu kelas berkebutuhan khusus terjadi kasus pelecehan seksual yang mana korbannya adalah anak-anak berkebutuhan khusus, dilakukan oleh laki-laki yang disebut mentor. Hal ini diketahui berdasarkan atas kecurigaan orang tua. Setelah diajak diskusi para korban pun mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual. Pelaku pun bersikeras bahwa hindakan tersebut dilakukan atas dasar sama sama suka.            Untuk karus pencabulan sebenarnya ada pada KUHP Pasal 289, tetapi pasal tersebut tidak menyebutkan tentang ABK, sedangkan pada kasus diatas Korban adalah anak ABK, pelaku juga bersikeras bahwa didasari suka sama suka. Jika kita pikirkan, anak-anak be...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Tiara Aulia          Pada tahun 2019 dibuka kelas keterampilan untuk anak berkebutuhan khusus disuatu daerah, mereka ditempatkan disuatu asrama secara terpisah (laki-laki dan perempuan). Masing-masing anak, terutama perempuan dibagi beberapa kelompok dan setiap kelompok dimentori 2 orang laki dan perempuan. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020, terjadi suatu tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mentor laki-laki kepada beberapa klien perempuan. Berdasarkan fakta, ada dua klien perempuan yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual, kejadian tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu di WC terjadi sebanyak 2 kali, sedangkan di dapur hanya 1 kali. Tindakan pelecehan seksual ini terungkup setelah orang tua klien yang mencuriga anaknya menyembunyikan sesuatu, lalu setelah diajak diskusi beberapa kali barulah si anak mengaku mendapat pelecehan seksual oleh laki-laki tersebut.            Untu...

Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Oleh: Ainun Riska Apriani       Pada tahun 2019 telah dibuka sebuah kelas untuk anak berkebutuhan khusu yang bertujuan membangun skill dan memberdaya anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. Kegiatan positif ini berubah ketika terjadi pelecehan seksual terhadap beberapa klien perempuan berkebutuhan khusus tersebut. Yang menjadi pelakunya adalah mentor mereka sendiri. Kasus semacam ini perlu ditindak lanjuti mengingat dampak yang cukup bear dari bentuk pelecehan seksual terlebih lagi korban tersebut merupakan anak yang seharusnya mendapat perhatian lebih.       Tindak pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP ini memang tidak dipertegas secara signifikan. Namun dilihat dari kasus yang terjadi pelaku dapat saja dijerar dalam perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 289. Seperti yang sudah disebutkan tadi tidak ada UU pelecehan seksual yang dipertegas, memang sudah ada rencana dibuat UU nya namun sampai sekarang belum disahkan. UU yang dimaksud adalah U...

Pelecehan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

 Oleh: Adella Rahman           Pada tahun 2019, di suatu kelas keterampilan diduga telah terjadi suatu tindakan pelecehan seksual oleh seorang mentor laki-laki terhdap dua klien perempuan berkebutuhan khusus. Pelaku memberi pengakuan bahwa tinfakan pelecehan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pelaku mau bertanggung jawab kepada Dinas Soaial namun tidak kepada korban dan keluarga korban.       Menurut saya, semestinya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengakuan pelaku. Apabila benar atas suka sama suka, pelaku seharusnya tetap bertanggung jawab atas pelecehan seksual pada anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, seringkali pelecehan seksual atas dasar suka sama suke terhadap anak dibawah umur, terlebih pada anak berkebutuhan khusus tidak dianggap sebagai permasalahan yang mendesak, sehingga tidak ada regulasi yang secara mendetail mengatur tindak pidana terhadap anak berkebutuhan khusus. Pada...

Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus menjadi Tanda bahwa Harus ada Perbaikan Sistem Hukum yang ada di Masyarakat

 Oleh: Muhammad Akmal Firdaus            Beberapa bulan terakhir ini, marak terjadi kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.seperti kasus yang terjadi pada tahun 2020 di kelas keterampilan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus yang terjadi pada balai pelatihan itu dilakukan oleh mentor pada salah satu kelompok di kelas itu. Kekerasan seksual pada anak terlebih pada anak berkebutuhan khusus sangatlah memprihatinkan, karena menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.            Menurut Seto Mulyadi, psikologi dan ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus pelecehan seksual sangat menghancurkan hidup anak. Kekerasan seksual pada anak sepuluh kali lebih kejam daripada terhadap orang dewasa, karena posisi anak lebih rentan, lemah, mudah dirayu dan dibodoh-bodohi. Selain itu juga karena kekerasan dan pelecehan seksual merupakan gabungan antara kekeras...

Kapabilitas Negara Terkait Kasus Tindak Pelecehan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas

Oleh : Rofa’at Ru’yati          Kasus pelecehan seksual banyak dan lebih rentan terjadi pada para penyandang disabilitas. Menurut Direktur Eksekutif YAPESDI Indonesia Down Syndrome Care, Agus Hasan Hidayat, disabilitas mental atau intelektual lebih rentan mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan Data Sentral Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Yogyakarta selama sepuluh tahun terakhir, sebanyak 59% dari total 140 kasus kekerasaan seksual terhadap perempuan disabilitas yang didampingi, hampir 40% kasus terjadi pada disabilitasintelektual. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dapat berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak....