‘Disruption Era :MenjawabTantangan Era Disrupsi dalam Interdisipliner.’
Karya : Oby
Esai ini ditulis untuk mengikuti Lomba EsaiNasional
UPCHANCE yang diselenggarakan oleh Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan tema‘Disruption
Era :Menjawab Tantangan Era Disrupsi dalam Interdisipliner’.
Semua yang ada di bumi pasti akan berkembang,
berubah dan berganti, termasuk bagaimana pergaulan manusia itu sendiri. Mengenai
pergaulan, manusia kerap kali dituntut untuk selaras dengan kondisi lingkungannya,
dan apabila tidak sesuai dengan lingkungannya maka akan dikucilkan. Begitu gambaran
sederhana mengenai kondisi bangsa ini, bila tidak sepaham dan seragam dengan lingkungan
maka akan suka r untuk bertumbuh dan berkembang sehingga kerap kali digantikan dengan
hal yang dinilai sama dengan lingkungannya. Memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya
masyarakat kini dihadapkan dengan segala kemudahan yang ada di era globalisasi ini,
nyaris tidak ada lagi kesukaran yang dirasakan untuk beraktifitas pada umumnya karena
sudah banyak terbantu oleh perkembangan teknologi. Namun positifkah semua itu?
Akankah meninggalkan duka yang tidak terendus oleh masyarakat?
Masyarakat global kini dihadapkan pada sebuah kondisi
dimana e-commerce berkembang dengan sangat
pesat yang bahkan sudah menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini tentu akan membawa
berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Berbicara dampak positif,
tentunya dengan perkembangan e-commerce yang
ada dilingkungan masyarakat akan terjadi pada peningkatan taraf social ekonomi masyarakat
dan juga berimbas pada membaiknya hubungan internasional suatu negara yang diwakilkan
oleh rakyatnya. Namun disisi lain juga berdampak langsung terhadap perkembangan
perekonomian Indonesia, salah satunya menurunnya paham kebudayaan lokal atau dalam
hal ini dapat dikatakan menurunkan minat masyarakat terhadap pasar tradisional/lokal.
Berbicara mengenai turunnya pasar local akan sedikit melebar membahas mengenai menurunnya
omzet Usaha Kecil Menengah (UKM) dan tentu akan berpengaruh pada masyarakat kelas
ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, dengan menjamurnya e-commerce di masyarakat akan sangat memungkinkan memicu sikap belanja
yang konsumtif yang mana kemudian akan terjadi kesenjangan sosial yang akan sangat
terlihat di masyarakat.
Hal ini tentu
akan menimbulkan kecemburuan sosial yang akan menciptakan potensi – potensi terjadinya
tindak pidana hanya untuk memenuhi hasrat sebagian masyarakat menengah ke bawah
untuk setara dengan masyarakat menengah ke atas dan apabila ditarik lebih panjang
sedikit maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya peningkatan angka kriminalitas
di Indonesia. Selain dapat meningkatkan angka kriminalitas, sikap konsumtif ini
juga akan menjadi sebuah permasalahan baru yaitu akan menimbulkan munculnya pasar
barang gelap (BlackMarket)untuk memenuhi
hasrat masyarakat yang ingin tampil eksis dengan harga yang lebih murah/terjangkau.
Dengan maraknya blackmarket ini akan menimbulkan
munculnya suatu permasalahan baru mengingat akan merugikan keuangan Negara yang
diperoleh salah satunya dari pajak atau cukai barang impor. Selain itu mengingat
bahwasanya barang yang dijual di pasar gelap (blackmarket) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik barang,
garansi, maupun keamanan produknya. Hal ini pula yang menjadikan marak beredarnya
barang elektronik dari blackmarket yang
pernah ditemukannya malware yang mana berdasar data dari Visual Networking Indeks (VNI) hal ini tentu dapat merusak jaringan
telekomonikasi dan dikhawatirkan akan menganggu stabilitas keamanan negara.
Memang masyarakat tidak dapat menutup mata bahwasanya
teknologi dan inovasi dalam perkembangan sektor al kehidupan manusia memerlukan
penyesuaian terhadap perkembangan zaman, tetapi masyarakat juga diharapkan tidak
terbawa arus teknologi sedemikian rupa sehingga tidak meninggalkan kebudayaan dan
kebiasaan masyarakat lokalnya seperti berbelanja di pasar tradisional misalnya.
Hal ini memang terlihat merepotkan namun apabila kita mengusahakan yang terbaik
niscaya akan menghasilkan yang terbaik. Masyarakat memerlukan sebuah sikap dimana
dirinya dapat memandang bahwasanya kebiasaan lama memang pada dasarnya sedikit banyak
masih diperlukan dan masih dapat mengikuti perkembangan zaman yang ada. Hal ini
tentu dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan sosialiasi
kepada generasi milenial bahwasanya masyarakat Indonesia masih membutuhkan pasar
tradisional dan kebudayaan masyarakat tempo dulu agar bangsa ini tidak meninggalkan
nilai – nilai adat yang ada di daerahnya. Namun memang pada dasarnya setiap
orang harus dapat berkembang menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk pasar tradisional.
Hal ini tentu harus diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat agar kiranya dapat
mengembangkan pasar tradisional menjadi sebuah sarana perbelanjaan yang menarik
dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perlu
juga diadakan pembenahan system pasar tradisional yang mana system pasar tradisional
tersebut perlu sedikit mendapat interverensi dari kecanggihan globalisasi seperti
dengan memainkan sistem pasar tradisional berbasis – commerce untuk sektor yang memungkinkan seperti pasar pakaian dan
barang – barang yang tidak mudah rusak (busuk) lainnya. Selain itu dengan masuknya
produk tradisional ke dalam system pasar berbasis – commerce maka akan memudahkan UKM dalam melakukan promosi dan sosialisasi
mengenai barang yang mereka perjualkan. Adapun dengan berkembangnya sistem pasar
menjadi sistem modern ini maka juga secara tidak langsung akan meningkatkan taraf
pendapatan Negara melalui pajak dan tentu akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
Indonesia pada umumnya. Namun perlu diperhatikan oleh pemerintah ketika ingin menluncurkan
system perekonomian berbasise – commerce haruslah
disediakan pendampingnya dan naungannya seperti landasan hukum yang jelas serta
peraturan yang memadai agar kiranya tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Oleh karena itu, setelah melakukan sosialisasi dan pembenahan
system pasar pemerintah perlu melakukan pengamanan khusus seperti cyber crime agar kiranya keamanan dan kenyamanan
masyarakat dalam menggunakan e – commerce
dapat terjamin dan tentu dapat meminimalisir kejahatan berbasis internet di
masyarakat. Apabila kita melihat selama ini, pemerintah dapat dikatakan lambat dalam
menanggulangi permasalahan modern sehingga ketika ada suatu hal yang baru akan terasa
kekosongan hukumnya dan hal itu seringkali memicu bentrok di beberapa sektor.
Pemerintah perlu merumuskan peraturan yang memadai untuk menangani kasus yang
seperti ini, dapat berupa undang – undang atau peraturan lain sekelas undang –
undang agar bangsa ini siap untuk menghadapi era disruption.
Ketika masyarakat dan pemerintah bekerja sama maka masih
diperlukan kontribusi dari seluruh pihak agar kiranya sebuah
inovasi terbaru ini tidak hanya menjadi sebuah angan semata. Pada dasarnya semua
pembaharuan adalah untuk kebaikan bangsa ini, namun apabila dalam pengerjaannya
tidak dilakukan dengan maksimal maka dipastikan mungkin muncul keraguan dan ketakutan.
Oleh karena itu maka disarankan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia
beserta jajaran pemerintahan dapat bersatu dan mengusahakan yang terbaik agar
negara ini dapat melewati era disrupsi yang tentu memang tidak dapat dihindari oleh
negara manapun .
Komentar
Posting Komentar