‘Disruption Era :MenjawabTantangan Era Disrupsi dalam Interdisipliner.’



Karya : Oby


Esai ini ditulis untuk mengikuti Lomba EsaiNasional UPCHANCE yang diselenggarakan oleh Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan tema‘Disruption Era :Menjawab Tantangan Era Disrupsi dalam Interdisipliner’.
Semua yang ada di bumi pasti akan berkembang, berubah dan berganti, termasuk bagaimana pergaulan manusia itu sendiri. Mengenai pergaulan, manusia kerap kali dituntut untuk selaras dengan kondisi lingkungannya, dan apabila tidak sesuai dengan lingkungannya maka akan dikucilkan. Begitu gambaran sederhana mengenai kondisi bangsa ini, bila tidak sepaham dan seragam dengan lingkungan maka akan suka r untuk bertumbuh dan berkembang sehingga kerap kali digantikan dengan hal yang dinilai sama dengan lingkungannya. Memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya masyarakat kini dihadapkan dengan segala kemudahan yang ada di era globalisasi ini, nyaris tidak ada lagi kesukaran yang dirasakan untuk beraktifitas pada umumnya karena sudah banyak terbantu oleh perkembangan teknologi. Namun positifkah semua itu? Akankah meninggalkan duka yang tidak terendus oleh masyarakat?
Masyarakat global kini dihadapkan pada sebuah kondisi dimana e-commerce berkembang dengan sangat pesat yang bahkan sudah menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini tentu akan membawa berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Berbicara dampak positif, tentunya dengan perkembangan e-commerce yang ada dilingkungan masyarakat akan terjadi pada peningkatan taraf social ekonomi masyarakat dan juga berimbas pada membaiknya hubungan internasional suatu negara yang diwakilkan oleh rakyatnya. Namun disisi lain juga berdampak langsung terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, salah satunya menurunnya paham kebudayaan lokal atau dalam hal ini dapat dikatakan menurunkan minat masyarakat terhadap pasar tradisional/lokal. Berbicara mengenai turunnya pasar local akan sedikit melebar membahas mengenai menurunnya omzet Usaha Kecil Menengah (UKM) dan tentu akan berpengaruh pada masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, dengan menjamurnya e-commerce di masyarakat akan sangat memungkinkan memicu sikap belanja yang konsumtif yang mana kemudian akan terjadi kesenjangan sosial yang akan sangat terlihat di masyarakat.
Hal  ini tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial yang akan menciptakan potensi – potensi terjadinya tindak pidana hanya untuk memenuhi hasrat sebagian masyarakat menengah ke bawah untuk setara dengan masyarakat menengah ke atas dan apabila ditarik lebih panjang sedikit maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya peningkatan angka kriminalitas di Indonesia. Selain dapat meningkatkan angka kriminalitas, sikap konsumtif ini juga akan menjadi sebuah permasalahan baru yaitu akan menimbulkan munculnya pasar barang gelap (BlackMarket)untuk memenuhi hasrat masyarakat yang ingin tampil eksis dengan harga yang lebih murah/terjangkau. Dengan maraknya blackmarket ini akan menimbulkan munculnya suatu permasalahan baru mengingat akan merugikan keuangan Negara yang diperoleh salah satunya dari pajak atau cukai barang impor. Selain itu mengingat bahwasanya barang yang dijual di pasar gelap (blackmarket) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik barang, garansi, maupun keamanan produknya. Hal ini pula yang menjadikan marak beredarnya barang elektronik dari blackmarket yang  pernah ditemukannya malware yang mana berdasar data dari Visual Networking Indeks (VNI) hal ini tentu dapat merusak jaringan telekomonikasi dan dikhawatirkan akan menganggu stabilitas keamanan negara.
Memang masyarakat tidak dapat menutup mata bahwasanya teknologi dan inovasi dalam perkembangan sektor al kehidupan manusia memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, tetapi masyarakat juga diharapkan tidak terbawa arus teknologi sedemikian rupa sehingga tidak meninggalkan kebudayaan dan kebiasaan masyarakat lokalnya seperti berbelanja di pasar tradisional misalnya. Hal ini memang terlihat merepotkan namun apabila kita mengusahakan yang terbaik niscaya akan menghasilkan yang terbaik. Masyarakat memerlukan sebuah sikap dimana dirinya dapat memandang bahwasanya kebiasaan lama memang pada dasarnya sedikit banyak masih diperlukan dan masih dapat mengikuti perkembangan zaman yang ada. Hal ini tentu dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan sosialiasi kepada generasi milenial bahwasanya masyarakat Indonesia masih membutuhkan pasar tradisional dan kebudayaan masyarakat tempo dulu agar bangsa ini tidak meninggalkan nilai – nilai adat yang ada di daerahnya. Namun memang pada dasarnya setiap orang harus dapat berkembang menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk pasar tradisional. Hal ini tentu harus diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat agar kiranya dapat mengembangkan pasar tradisional menjadi sebuah sarana perbelanjaan yang menarik dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perlu juga diadakan pembenahan system pasar tradisional yang mana system pasar tradisional tersebut perlu sedikit mendapat interverensi dari kecanggihan globalisasi seperti dengan memainkan sistem pasar tradisional berbasis – commerce untuk sektor yang memungkinkan seperti pasar pakaian dan barang – barang yang tidak mudah rusak (busuk) lainnya. Selain itu dengan masuknya produk tradisional ke dalam system pasar berbasis – commerce maka akan memudahkan UKM dalam melakukan promosi dan sosialisasi mengenai barang yang mereka perjualkan. Adapun dengan berkembangnya sistem pasar menjadi sistem modern ini maka juga secara tidak langsung akan meningkatkan taraf pendapatan Negara melalui pajak dan tentu akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. Namun perlu diperhatikan oleh pemerintah ketika ingin menluncurkan system perekonomian berbasise – commerce haruslah disediakan pendampingnya dan naungannya seperti landasan hukum yang jelas serta peraturan yang memadai agar kiranya tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Oleh karena itu, setelah melakukan sosialisasi dan pembenahan system pasar pemerintah perlu melakukan pengamanan khusus seperti cyber crime agar kiranya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan e – commerce dapat terjamin dan tentu dapat meminimalisir kejahatan berbasis internet di masyarakat. Apabila kita melihat selama ini, pemerintah dapat dikatakan lambat dalam menanggulangi permasalahan modern sehingga ketika ada suatu hal yang baru akan terasa kekosongan hukumnya dan hal itu seringkali memicu bentrok di beberapa sektor. Pemerintah perlu merumuskan peraturan yang memadai untuk menangani kasus yang seperti ini, dapat berupa undang – undang atau peraturan lain sekelas undang – undang agar bangsa ini siap untuk menghadapi era disruption.
Ketika masyarakat dan pemerintah bekerja sama maka masih diperlukan kontribusi dari seluruh pihak agar kiranya sebuah inovasi terbaru ini tidak hanya menjadi sebuah angan semata. Pada dasarnya semua pembaharuan adalah untuk kebaikan bangsa ini, namun apabila dalam pengerjaannya tidak dilakukan dengan maksimal maka dipastikan mungkin muncul keraguan dan ketakutan. Oleh karena itu maka disarankan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia beserta jajaran pemerintahan dapat bersatu dan mengusahakan yang terbaik agar negara ini dapat melewati era disrupsi yang tentu memang tidak dapat dihindari oleh negara manapun .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer