ESCOPOLIGIST INDONESIA


Karya : Ani


Korupsi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Akhir-akhir ini masyarakat dibuat cemas akan praktek-praktek korupsi yang kian marak terjadi, para elit politik yang merupakan seseorang yang terjun langsung pada ranah panggung politik, sejatinya menjadikan mereka sebuah acuan untuk menjadi contoh masyarakat yang baik tetapi bukan sebaliknya. Pada nyatanya dari salah satu berita yang ditulis detiknews.com Transparency Internasional menyatakan Indonesia ada di peringkat ke-96 dengan nilai 37. Stigma negatif erat sekali kaitannya dengan korupsi, mustahil korupsi bisa dimusnahkan karena setiap lembaga pemerintah membentuk institusi untuk melawan korupsi justru pelakunya adalah dari kalangan itu sendiri dan itu membuat timbul rasa keraguan pada publik.
Perlahan tapi pasti melalui perantara jabatan penyalahgunaan wewenang demikian-kian terpampang nyata. “Sepandai-pandainya tumpai melompat pasti akhirnya akan jatuh juga, Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga”. Kita sedikit menengok kebelakang, beberapa waktu yang lalu tentang kasus Setya Novanto yang menjadi perhatian masyarakat luas. Apa sih kaitannya Setya Novanto dengan judul essay kali ini yaitu “Escapologit Indonesia”?. Escapologist adalah sebutan bagi penghibur yang sangat terampil dalam seni meloloskan diri dari jerat dan koindisi yang menyulitkan, dan Setya Novanto layak disebut sebagai Escapologist Indonesia, mengapa? karena sejak tahun 1999 tak satu pun penegak hukum di Indonesia yang bisa memenjarakannya dan menjeratnya dengan hukum meski berkali-kali diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto, ini membuktikan bhawa penegakakan hukum di Indonesia masih sangatlah lemah, bahkan ada anekdot yang menyatakan bahwa “hukum di indonesia itu tajam ke bawah tumpul ke atas”. Berikut ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto, yakni; Dugaan keterlibatan kasus pengalihan hak piutang Bank Bali 1999, Penyeludupan beras impor dari Vietnam 2003, Skandal impor limbah beracun dari Singapura ke Batam 2004, Kasus suap pekan olahraga nasional Riau 2012, dan yang terkahir dugaan kasus korupsi e-KTP 2017.
Bicara tentang kasus korupsi e-KTP Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dari sekian pertunjukkan yang dipersembahkan oleh setya Novanto akhirnya berujung tragis dan berakhir pahit. Ini membuktikan bahwa para pemerintah kita masih belum bisa mencerminkan sifat selayaknya seorang pemimpin yang baik. Sebagai seorang pemimpin maupun pejabat negara lainnya seharusnya menjadikan contoh yang baik bagi masyarakatnya. Dengan adanya beberapa fakta dan kasus-kasus yang menimpa para elit politik dan pejabat tinggi lainnya, harusnya membuat kita sebagai anak muda dan masyarakat dari kalangan manapun itu sadar akan krisisnya kejujuran sekrang ini. Mulai lah dari diri kita masing-masing untuk bersifat jujur  karena kejujuran itu merupakan suatu hal yang sangat berharga bagi yang ingin menjadi seseorang baik bagi Nusa dan Bangsa. Karena kalau bukan kita yang memulai perubahan maka siapa lagi?.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer