ESCOPOLIGIST INDONESIA
Karya : Ani
Korupsi merupakan tindakan seseorang
yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk
mendapatkan keuntungan. Akhir-akhir ini masyarakat dibuat cemas akan
praktek-praktek korupsi yang kian marak terjadi, para elit politik yang
merupakan seseorang yang terjun langsung pada ranah panggung politik, sejatinya
menjadikan mereka sebuah acuan untuk menjadi contoh masyarakat yang baik tetapi
bukan sebaliknya. Pada nyatanya dari salah satu berita yang ditulis
detiknews.com Transparency Internasional menyatakan Indonesia ada di peringkat
ke-96 dengan nilai 37. Stigma negatif erat sekali kaitannya dengan korupsi,
mustahil korupsi bisa dimusnahkan karena setiap lembaga pemerintah membentuk
institusi untuk melawan korupsi justru pelakunya adalah dari kalangan itu
sendiri dan itu membuat timbul rasa keraguan pada publik.
Perlahan tapi pasti melalui perantara
jabatan penyalahgunaan wewenang demikian-kian terpampang nyata.
“Sepandai-pandainya tumpai melompat pasti akhirnya akan jatuh juga,
Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga”. Kita sedikit
menengok kebelakang, beberapa waktu yang lalu tentang kasus Setya Novanto yang
menjadi perhatian masyarakat luas. Apa sih kaitannya Setya Novanto dengan judul
essay kali ini yaitu “Escapologit Indonesia”?. Escapologist adalah sebutan bagi
penghibur yang sangat terampil dalam seni meloloskan diri dari jerat dan
koindisi yang menyulitkan, dan Setya Novanto layak disebut sebagai Escapologist
Indonesia, mengapa? karena sejak tahun 1999 tak satu pun penegak hukum di
Indonesia yang bisa memenjarakannya dan menjeratnya dengan hukum meski
berkali-kali diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto,
ini membuktikan bhawa penegakakan hukum di Indonesia masih sangatlah lemah,
bahkan ada anekdot yang menyatakan bahwa “hukum di indonesia itu tajam ke bawah
tumpul ke atas”. Berikut ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Setya
Novanto, yakni; Dugaan keterlibatan kasus pengalihan hak piutang Bank Bali
1999, Penyeludupan beras impor dari Vietnam 2003, Skandal impor limbah beracun
dari Singapura ke Batam 2004, Kasus suap pekan olahraga nasional Riau 2012, dan
yang terkahir dugaan kasus korupsi e-KTP 2017.
Bicara tentang kasus korupsi e-KTP
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHPidana. Dari sekian pertunjukkan yang dipersembahkan oleh setya
Novanto akhirnya berujung tragis dan berakhir pahit. Ini membuktikan bahwa para
pemerintah kita masih belum bisa mencerminkan sifat selayaknya seorang pemimpin
yang baik. Sebagai seorang pemimpin maupun pejabat negara lainnya seharusnya
menjadikan contoh yang baik bagi masyarakatnya. Dengan adanya beberapa fakta
dan kasus-kasus yang menimpa para elit politik dan pejabat tinggi lainnya,
harusnya membuat kita sebagai anak muda dan masyarakat dari kalangan manapun
itu sadar akan krisisnya kejujuran sekrang ini. Mulai lah dari diri kita masing-masing
untuk bersifat jujur karena kejujuran
itu merupakan suatu hal yang sangat berharga bagi yang ingin menjadi seseorang
baik bagi Nusa dan Bangsa. Karena kalau bukan kita yang memulai perubahan maka siapa lagi?.
Komentar
Posting Komentar