Hoax yang memecah belah
Karya : Aulya
Belakangan ini banyaknya pemberitaan-pemberitaan palsu
atau yang lebih dikenal dengan hoax. Contohnya adalah Kasus Hoax Ratna
Sarumpaet smapai dengan Hoax Lion Air. Hoax dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) diartikan sebagai cerita atau berita bohong. Dalam Kamus Jurnalistik,
berita bohong dapat diartikan sebagai berita yang tidak benar sehingga dapat
menjurus kepada pencemaran nama baik. Istilah lain berita bohong dalam Kamus
Jurnalistik yaitu berita buatan yang dapat diartikan sebagai pemberitaan yang
tidak sesuai dengan kenyataan atau kebenaran untuk maksud tertentu.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pensortiran
kebenaran-kebenaran dari informasi yang beredar disosial media menyebabkan
banyaknya peluang untuk penyebaran hoax yang dapat berujung pada pencemaran
nama baik atau pun timbulnya fitnah. Maka dari itu sudah seharusnya diadakan
himbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa kebenaran dari berita-berita
yang disebar di sosial media dan juga perlunya untuk tidak terperdaya dengan
judul-judul yang provokatif dan juga jangan hanya membaca judul saja namun juga
perlu untuk membaca isi berita tersebut secara menyeluruh agar mendapat info
yang lengkap. Dan juga perlunya penekanan terhadap adanya aturan hukum yang
dapat menjerat para pelaku penyebar hoax, dapat dikenai pidana penjara 6 tahun
dan denda sebesar 1 miliar rupiah, yang diatur didalam Pasal 28 ayat 1
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU
ITE).
Komentar
Posting Komentar