Hoax yang memecah belah


Karya : Aulya

Belakangan ini banyaknya pemberitaan-pemberitaan palsu atau yang lebih dikenal dengan hoax. Contohnya adalah Kasus Hoax Ratna Sarumpaet smapai dengan Hoax Lion Air. Hoax dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai cerita atau berita bohong. Dalam Kamus Jurnalistik, berita bohong dapat diartikan sebagai berita yang tidak benar sehingga dapat menjurus kepada pencemaran nama baik. Istilah lain berita bohong dalam Kamus Jurnalistik yaitu berita buatan yang dapat diartikan sebagai pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau kebenaran untuk maksud tertentu.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pensortiran kebenaran-kebenaran dari informasi yang beredar disosial media menyebabkan banyaknya peluang untuk penyebaran hoax yang dapat berujung pada pencemaran nama baik atau pun timbulnya fitnah. Maka dari itu sudah seharusnya diadakan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa kebenaran dari berita-berita yang disebar di sosial media dan juga perlunya untuk tidak terperdaya dengan judul-judul yang provokatif dan juga jangan hanya membaca judul saja namun juga perlu untuk membaca isi berita tersebut secara menyeluruh agar mendapat info yang lengkap. Dan juga perlunya penekanan terhadap adanya aturan hukum yang dapat menjerat para pelaku penyebar hoax, dapat dikenai pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, yang diatur didalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer