TIKUS-TIKUS KANTOR MASIH MERAJALELA RAKYAT JADI MANGSANYA


Karya : Andiga

JAKARTA- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan ketua komisi B DPRD pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Borak milton sebagai tersangka terkait kasus suap tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah  (kalteng). Selain Borak, KPK juga menyangkakan 3 ( tiga) orang lain dalam ranah DPRD. Yaitu sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua orang anggota komisi B DPRD Prov Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada.‘Setelah di lakukan pemeriksaan, di simpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Prov Kalteng secara bersama terkait tugas dan fungsi DPRD Prov Kalteng.Selain ketua dan anggota DPRD Prov Kalteng, KPK juga menetapkan Tersangka lainya yakni,Direktur PT BAB atau Wakil Direktur Utama PT Smart, Tbk ( PT Sinar Mas Agro Resources and technology, Edy Saputra Suradja.Lalu CEO PT BAB Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara,Willy Agung Adhipradana dan Manager PT Legal BAB Teguh Dudy Syamsury Zaldy.“Diduga pemberian uang senilai Rp240 juta oleh pengurus PT BAB Kepada anggota DPRD Prov Kalteng terkait tugas dan fungsi pengawasan komisiBDPRD Prov Kalteng dalam bidang perkebunan,kehutanan,pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng 2018.Dari dulu sampai sekarang tak kunjung usai dan tak ada habisnya kasus-kasus yang terjadi di negeri  kita ini, baik dari kasus korupsi,kolusi dan nepotisme dari kasus keperdataan hingga ranah pidana, Dari era orde lama bahkan ke era reformasi kejadian yang tak di inginkan itu masih saja terus terjadi, Khususnya kasus Korupsi,kasus korupsi ini yang sangat sering terjadi di negara Indonesia ini karena sebagian besar yang melakukan tindak pidana korupsi ini adalah para pejabat yang berwenang yang memiliki jabatan resmi,Mirisnya jabatan dan wewenang yang di berikan kepada mereka di salah gunakan dan dimanipulasi.Yang hakitatnya untuk negara itu di manipulasi oleh mereka kemudian di gunakan untuk kepentingan mereka sendiri.Bahkan baru-baru ini kasus korupsi ini terjadi,yaitu kasus ott yang di lakukan oleh DPRD kalimantan Tengah yaitu kasus kasus suap tugas dan fungsi pengawasan DPRD kalimantan Tengah, Melihat mirisnya para pejabat-pejabat pemerintahan sekarang ini, yang tidak malu dan tidak sungkan-sungkan merugikan negara,tidak menghargai orang-orang yang derajatnya nya lebih rendah.  Rakyat-rakyat  tidak mereka urus, mereka hanya memikirkan uang-uang dan uang  “banyak uang hatipun senang kehidupan rakyat tak kunjung di lihat “ anggapan seperti itulah yang ada di lubuk hati para koruptor-koruptor ini.Nilai-nilai dan moral pancasila, yang sudah ada sejak dahulu itu pun,terasa sudah pudar,sila ke ke dua dan ke empat sepertinya sudah tidak di jalankan lagi  tidak di implementasikan dengan sewajarnya,sekolah tinggi-tinggi mendapatkan gelar yg tinggi  Sepertinya  percuma saja, kalau ujung-ujungnya membodohi orang yang awam hukum dan awam pengetahuan menyalahgunakan wewenang.Jika di lihat secara keseluruhan kasus korupsi yang terjadi saat ini,itu sudah tidak terhitung lagi baik di kota ini itu,uang yang di korupsi beragam-ragam mulai dari puluhan,ratusan,miliaran bahkan sampai triliunan,Tetapi kembali lagi siapa subjek yang melakukan tindak pidana korupsinya sebagian besar pejabat berwenang yang melakukannya.Di dalam UU NO 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana,UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan banyak lagi, di dalam undang-undang itu sudah jelas bahwa korupsi itu di larang tetapi tetap saja di lakukan.Bagaimana bisa indonesia menjadi negara yang aman,tentram, damai dan sejahtera pemerintahnya saja yang seharusnya menjadi panutan rakyatnya,tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, pererintah yang seharusnya membangun ini malah meruntuhkan,Bukan Cuma itu keadilan hukum pun di indonesia ini juga masih belum terlaksana sepenuhnya,Contohnya saja seorang nenek yang mencuri kayu bakar di hutan untuk menanak nasi,seorang anak yang mencuri sendal itu sampai di bawa ke dalam meja hijau,lain hal nya dengan para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi yang sudah jelas kejahatan yang di lakukan lebih besar dari mencuri sendal dan mencuri kayu bakar itu hukumannya lebih ringan bahkan bisa keluar tahanan kapan saja.Dari sini sudah terlihat sangat jelas bahwa hukum di indonesia ini sangatlah lemah untuk saat ini,para penegak hukum di Negara indonesia ini apakah sudah terlena dengan materi tanpa merperdulikan nasip rakuyatnya kedepan.Untuk dapat mengatasi hal itu yaitu dengan membangun supremasi hukum dengan kuat,ketika hukum tak dapat lgi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada insitusi ini,untuk itu sangat perlu di lakukan membangun supremasi hukum yang kuat,menciptakan kondisifitas nyata di semua daerah,eksistensi para aktifis, Membangun pendidkan moral sedini mungkin,pembekalan pendidikan religi yang intensif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan Sistem Electronic Voting dalam Pemilu 2024

Revisi Aturan Masa Tenang Sebelum Hari Pemungutan Suara untuk Mencegah Kampanye Bawah Tangan yang Mengganggu Independensi Pemilih

“Saya Hanya Mengikuti Perintah Atasan” Adalah Pembelaan Yang Dibenarkan Jika Bawahan Melakukan Kesalahan Dalam Militer