TIKUS-TIKUS KANTOR MASIH MERAJALELA RAKYAT JADI MANGSANYA
Karya : Andiga
JAKARTA- Komisi
pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan ketua komisi B DPRD pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah, Borak milton sebagai tersangka terkait kasus suap
tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng). Selain Borak, KPK juga
menyangkakan 3 ( tiga) orang lain dalam ranah DPRD. Yaitu sekretaris Komisi B
DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua orang anggota komisi B DPRD
Prov Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada.‘Setelah di lakukan pemeriksaan, di
simpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh
ketua dan anggota DPRD Prov Kalteng secara bersama terkait tugas dan fungsi
DPRD Prov Kalteng.Selain ketua dan anggota DPRD Prov Kalteng, KPK juga
menetapkan Tersangka lainya yakni,Direktur PT BAB atau Wakil Direktur Utama PT
Smart, Tbk ( PT Sinar Mas Agro Resources and technology, Edy Saputra
Suradja.Lalu CEO PT BAB Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara,Willy Agung
Adhipradana dan Manager PT Legal BAB Teguh Dudy Syamsury Zaldy.“Diduga pemberian
uang senilai Rp240 juta oleh pengurus PT BAB Kepada anggota DPRD Prov Kalteng
terkait tugas dan fungsi pengawasan komisiBDPRD Prov Kalteng dalam bidang
perkebunan,kehutanan,pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng
2018.Dari dulu sampai sekarang tak kunjung usai dan tak ada habisnya
kasus-kasus yang terjadi di negeri kita
ini, baik dari kasus korupsi,kolusi dan nepotisme dari kasus keperdataan hingga
ranah pidana, Dari era orde lama bahkan ke era reformasi kejadian yang tak di
inginkan itu masih saja terus terjadi, Khususnya kasus Korupsi,kasus korupsi
ini yang sangat sering terjadi di negara Indonesia ini karena sebagian besar
yang melakukan tindak pidana korupsi ini adalah para pejabat yang berwenang
yang memiliki jabatan resmi,Mirisnya jabatan dan wewenang yang di berikan
kepada mereka di salah gunakan dan dimanipulasi.Yang hakitatnya untuk negara
itu di manipulasi oleh mereka kemudian di gunakan untuk kepentingan mereka
sendiri.Bahkan baru-baru ini kasus korupsi ini terjadi,yaitu kasus ott yang di
lakukan oleh DPRD kalimantan Tengah yaitu kasus kasus suap tugas dan fungsi
pengawasan DPRD kalimantan Tengah, Melihat mirisnya para pejabat-pejabat
pemerintahan sekarang ini, yang tidak malu dan tidak sungkan-sungkan merugikan
negara,tidak menghargai orang-orang yang derajatnya nya
lebih rendah. Rakyat-rakyat tidak mereka urus, mereka hanya memikirkan
uang-uang dan uang “banyak uang hatipun
senang kehidupan rakyat tak
kunjung di lihat “ anggapan seperti itulah yang ada di lubuk hati para koruptor-koruptor
ini.Nilai-nilai dan moral pancasila, yang sudah ada sejak dahulu itu pun,terasa
sudah pudar,sila ke ke dua dan ke empat sepertinya sudah tidak di jalankan
lagi tidak di implementasikan dengan
sewajarnya,sekolah tinggi-tinggi mendapatkan gelar yg tinggi Sepertinya
percuma saja, kalau ujung-ujungnya membodohi orang yang awam hukum dan
awam pengetahuan menyalahgunakan wewenang.Jika di
lihat secara keseluruhan kasus korupsi yang terjadi saat ini,itu sudah tidak
terhitung lagi baik di kota ini itu,uang yang di korupsi beragam-ragam mulai
dari puluhan,ratusan,miliaran bahkan sampai triliunan,Tetapi kembali lagi siapa
subjek yang melakukan tindak pidana korupsinya sebagian besar pejabat berwenang
yang melakukannya.Di dalam UU NO 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum
acara pidana,UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU NO 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, dan banyak lagi, di dalam undang-undang itu
sudah jelas bahwa korupsi itu di larang tetapi tetap saja di lakukan.Bagaimana
bisa indonesia menjadi negara yang aman,tentram, damai dan sejahtera
pemerintahnya saja yang seharusnya menjadi panutan rakyatnya,tidak memberikan
contoh yang baik kepada rakyatnya, pererintah yang seharusnya membangun ini
malah meruntuhkan,Bukan Cuma itu keadilan hukum pun di indonesia ini juga masih
belum terlaksana sepenuhnya,Contohnya saja seorang nenek yang mencuri kayu
bakar di hutan untuk menanak nasi,seorang anak yang mencuri sendal itu sampai
di bawa ke dalam meja hijau,lain hal nya dengan para pejabat yang melakukan
tindak pidana korupsi yang sudah jelas kejahatan yang di lakukan lebih besar
dari mencuri sendal dan mencuri kayu bakar itu hukumannya lebih ringan bahkan bisa
keluar tahanan kapan saja.Dari sini sudah terlihat sangat jelas bahwa hukum di
indonesia ini sangatlah lemah untuk saat ini,para penegak hukum di Negara
indonesia ini apakah sudah terlena dengan materi tanpa merperdulikan nasip
rakuyatnya kedepan.Untuk dapat mengatasi hal itu yaitu dengan membangun
supremasi hukum dengan kuat,ketika hukum tak dapat lgi menegakkan sendi-sendi
keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada insitusi ini,untuk itu sangat
perlu di lakukan membangun supremasi hukum yang kuat,menciptakan kondisifitas
nyata di semua daerah,eksistensi para aktifis, Membangun pendidkan moral sedini
mungkin,pembekalan pendidikan religi yang intensif.
Komentar
Posting Komentar